search this site.

091225P - MASALAH ETIKA KEDOKTERAN–HUKUM-FIQH : SEBUAH PERSPEKTIK ISLAM

Print Friendly and PDFPrint Friendly


Dipresentasikan pada Workshop yang diadakan di Fakultas Kedokteran UNISBA pada 25 Desember 2009 oleh Professor Omar Hasan Kasule Sr. MB ChB (MUK), MPH (Harvard), DrPH (Harvard) web: http://omarkasule.tripod.com


ABSTRAK
Paper ini diawali dengan penjelasan sumber  hukum islam dasar sebagai latarbelakang untuk membahas masalah  dalam praktek kedokteran  fiqh tibbi. Kemudian  pengantar teori  tujuan hukum, maqasid al shari’at dan prinsip hukum, quwa’id al shari’at. Kemudian paper ini membahas beerapa  isu praktis yang dihadapi dalam praktek kedokteran sehari-hai

1.0              SUMBER SUMBER HUKUM, masadir al shariat
1.1                          Quran sebagai sumber hukum primer
Quran adalah firman allah yang disampaikan pada nabi Muhammad (sAW) dalam bahasa arab , yang diturunkan secara berabgsur- angsur, ditulis dalam mashaf,  membacanya adalh ibadah,  diawali dengan surat alfatihat dan diakhiri dengan sirat an nas. Ayat quran di dirubkan adhoc masing masingn berhungan dengan sabab al nuzuul. Quran dihapal dan jufa dituliskan segera. Abubakar mengumpulkan  catatan tertulis dan uaman  meneluarkan  versi resmi dalam dialek quraish  yang di gunakan diseluruh penjuru dunia.
Quran bersifat praktis, rasional dan penuh dengan mukjizat. 3 temanya adalah ‘aqidat, perbaikan spiritual, dan panduan praktis. Aturan hukum , ayah al ahkam, adalah sebagian kecil dari 6000 ayat yang terbagi dalam munakahaat 70, mu’amalat 70, jinayaat 30,  iqtisaad 10 ayat. Quran bersifat komprehensif dan lengkap tapi erkaitan dengan isu yang umum bukan khusus dan tidak spesifik. Ayat ayatnya adalah muhkamat atau mutashabihat. Quran mengetes intelek  tidak mendokrin dan memberi ruang untuk pandangan yang berbeda.

Quran dibagi kedalam 114 surat. Masing masing surat diawali dengan basmalah kecuali surat baraa. Quran dibagi kedalam 30 juz’us masing masing dibagi kedalam dua hizbs. Rub’u ar thumum adalah bagian dari hizb.  Ayat ayat makkiyah , yang berhubungan dengan akidah pendek-pendek, puitis dan kuat. Ayat madaniyah panjang-panjang berhubungan dengan  detail organisasi masyarakat .

Rosul  membaca QurAN DENGAN 7 CARA YANG berbeda, Quran dapat dibaca sebagai tartil atau sebagai tajwid. Sebagai sumber  hukumukti hu  quranmemberikan landasan dan prinsip  ummum. Bukti hukum Quran  adalah qatui atau dhani. Quran adalah sumber primer hukum. Semua sumber hukum adalh sumber hukum sekunder dan divalidasi dengan quran.
1.2                          sunnah sebagai sumber  hukum utama.
Sunah, bagian dari hadis dan bagiah dari wahyu didefinisikan sebagi kata, tindakan dan perdsetujuan implicit rosul.  Hadis terdiri dari  sanad dan matn. Hadis bisa nabawi dan qudsi, penulisan hadis terlambat. Pengumpulan hadis dikelompokkan dalam  suhah, sunan, masanid dan muwatta’at. Hadis dideskripsikan  sebagi mutawatir  jika banyak dikisahkan, mash’hur jika dilaporkan oleh  paling sedikit 2  orang, dan aahaad jika dilaporkan hanya oleh satu sahabi. Hadis bisa berupa tashri’ jika  legislative atau ghayr tashri’ jika tidak. Tingkatan  autentisitas hadis  dari tinggi kerendah adalah: sahih, jayyid dan hasan. Muttafaq ‘alayhi dilaporkan oleh baik bukhori  maupun muslim. Musnad  memiliki rantai narrator  ke rosul. Muttasil memiliki rantainarator yang tak putus . sanaad berhenti pada sahabi  dalam mauquf dan pada tabi’e dalam  hadis marfu’u . dalam mursal tabi’e melaporkan secara langsung dari nabi. Munqati’u memiliki sanad yang tidak lengkap. Dha’if tidak memiliki sahih dan hasan.  Sunnah dapat menegaskan kembali, menjelaskan Quran atau  mengandung hal hal yang tidak disebutkan dalam Quran. Kepatuhan pada nabi trcermin dengan  mengikuti sunnahnya. Sunnah diposisi kedua setelah Quran sebagai sumber hukum. Dalil sunnah  bisa definitive, qatai atau mungin, dhanni. Sunnah diterjemahkan dalam   in light prinsip umum Quran, situasu social politik  pada jaman nabi danbahasa arab.

1.3                          sumber hukum sekunder
ijma adalah persetujuan dari senua mujtahid yang ada pada suat waktu  mengenai suatu  aturan  hukum tertentu berdasarkan  nass. Ijma bisa berupa ijma’ sukuuti. Qiyas  adlah penggunaan hukum dari suatu hal  untuk suatu hal lainnya dimana keduanya  punya kesamaan illat. Hukum pra islam, shara’u man qablana,  abrobated atau dikonfirmasi oleh Quran. Perkataan para sahabar, qawl al sahabi, adalah  sumber hukum dibawah kondisi tertentu. Tradisi  , ‘aadat or ‘urf, adalah sumber hukum jika tidak bertentangan  dengan nass, ada ijma didalammya, dan  dan merupakan kepentingan public dan  menutup pintu  bagi dosa. Istishaab adalah perpanjangan dari hukum yang ada sampai adanya bukti yang bertolakbelang. Istihsaan adalah memilih salahsatu dari qiyaas oleh mujtahid. Istislaah adalah  memastikan manfaaat atau suatu kerugian  yang dipakai dalam  mu’amalat  tapi bukan untuk ibadat. Maslahat mursalat adalah kepentingan public  berdasarkan  pada ra’aya ketika tidak ada nass. Saad al dhari’at  adalah larangan suatu tindakan  yang atau diperbolehkan mubaah  karenan  berkemungkinan besar menyebabkan kerugian.

2.0              KLASIFIKASI  HUKUM; APLIKASI KEDOKTERAN
2.1                          wajib
wajib adalah  hukum yang palin gpenting. Menurut Shafi’e wajib sama dengan . faradh. Kebajiban individu, farh aini, tidak bisa didelegasikan. Melakukan  kewajiban kolektif, fard kifai, oleh salah satu anggota komunitas  menghapuskan dosa anggota masyarakat yang lainnya. Tetapi  hanya mereka yang memiliki kompetensi  saja  yang dapat  melaksanakan  kewajiban kolektif.


2.2                          dinajurkan , manduub
dianjurkan  juga disebut sunnat atau  masnuun, nafilat, mustahabb, tatawu’I, ihsan, fadhiilat. Manduub  memiliki tingkatan sebagai berikut: confirmed , sunnat muakkat dan  not confirmed, sunat ghayr muakkat.  Sunnat muakkat adalah  apa yang  bisa dilakukan  nabi secara terus menerus dan  ditinggalkan hanya sesekali.

2.3                          dilarang, haram
dilarang atau haram adalah omission (pengecualian -)dari wajib. Posisi semula  untuk seluruh tindakan manusia adalah diperbolehkan dan pelarangan  adalah suatu pengecualian. Sehingga  bukti tekstual diperlukna untuk membuktikan  larangan  tapi tidak diperlukan bukti untuk pembolehan. Sebaliknya dalam  hal sek dimana hukum awalnya adalah haram dan pembolehan nya memerlukan bukti tekstual.  Hanya Allah yang bisa memngharamkan sesuatu. Haraam adalah terlarang karena impure (kotor) dan  berbahaya. Suatu tindakn memperparah penyakit adalah haraam. Suatu tindakan yan g menyebabkan  haram adalah juga haram. Prinsip umum nya adalah bahwa  halal itu jelas dan haraam  itu jelas dan  diantara keduanya adalah inconclusive (samara)

2,4 makruuh
adalah suatu tindakan yang tidak dianjurkan  tanpa paksaan. Lebih baik  meninggalkan makruuh.

2.4                          PAHALA DAN HUKUMAN  UNTUK BERBAGAI PERBUATAN
Klasifikasi perbuatan bisa dikelompokkan  menurut konsekuensi melakuan atau meninggalkannya

3.0              EVOLUSI HUKUM KEDOKTERAN, TATAWWUR AL FIQH AL TIBB
3.1                          periode pertama
ada tiga tahapan  evolusi fiqh tibbi. Pada  periode pertama (0- sekitar 1370). Berasal langsung dari  Quran dan sunnah.

3.2                          periode kedua
pada periode kedua (1370-1420) hukum  mengenai masalah masalah baru  yang bermunculan karena perubahab  teknologi kedoktran  yang dranstis berasal dari sumber hukum sekunder .

3.3                          jaman modern
kegagalan  qiyaas untuk  banyak masalah baru menyebabkab  jaman modern (1420 sampai sekarang) ditandai dengan  penggunaan  tujuan hukum, maqasid al shari’at untuk  menurunkan fatwa yang kuat dan konsisten. Ijtihad maqasidi menjadi sangat popular dan akan lebih popular lagi dimasa masa mendatang.

Teori maqasid al shari’at bukan lah hal yang baru tapi banyak orang belum pernah mendengarnya karena ijria dating masanya. Pada  abad ke 5-6 hijriah karangan mengenai hukum yang berasal langsung dari sumber hukum primer selesai.  Ghazali dan gurunya imam al Haramain al Juawayni memperkenalkan pad aide yang menggarisbawah maqasid al shari’at.  Pioneer lain dari teori itu adalah  Imam Haramain al Juawayni dan muridnya Ibn al Qayyim al Juwziyyat (751 H).  bidang tujuan hukum mengalami banyak perkembangan sampai  terjadi kebangkitan dengan  Abdalusian Maliki Ulama  Imaam Abu Ishaq ql Shatibi pada abad ke 8 yang menjelaskan teori Ghazali. Bahasan kita selanjutnya adalah  buku  Shabiti yang berjudul  muwafaqaat fi  usuul al shari’at


4.0                                                TURUNAN  ETIKA KEDOKTERAN DARI HUKUM
4.1                          hubungan antara hukum dan etika
hukum islam adalah lengkap  merupakan kombinasi hukummoral dan hukum positif.  Hukum ini bisa menyelesaikan masalah etika , yang  tidak bisa diselesaikan oleh  hukum sekuler yang tidak mengandung  komponen moral dan agama. Banyak Masalah etika kedokteran  kontemperer bersifat  moral dan memerlukan  panduan moral yang hanya bisa diberikan oleh agama.  Hukum adalah ekspresi dan manifestasi  praktis  dari moralitas. Hukum  ini secara otomatis melarang tindakan  tak bormoral seperti haram dan secara otomatis memperbolehkan segala sesuatu yang sesuai moral.  Pendekatan  pada etika  ini adalah gabungan antara variable tetap dan absolute. Parameter tersebut menerangkan  apa apa  yang bersifat moral.Dalam parameter ini, dapat ditarik consensus mengenai suatu masalah moral tertentu. Teori dan prinsip etika berasal dari  hukum dasar tapi penerapannya secara detail memerlukan ijtihat para dokter. Islam meiliki 5 tujuan hukum yaitu memelihara ddiin, nyawa, keturunan, intelek dan kekayaan. Tindakan medis apapun harus memenuku salahsatu tujuan tersebut , kalau tidak berarti dianggap tidak sesuai dengan etika. Axiom prinsip hukum , qawa’id al shari’at, memberi panduan alasasan  mengenai  masalah hukum etika khusus yaitu: niat ,qasd;kepastian, yakiin; luka,dharar; mashaqqat; dan  kebiasaan  atau ‘aadat.

4.2                          tujuan  Hukum  dalam kedokteran , maqasid al shari’at fi al tiib
memelihara agama khususnya melibatkan ‘ibadat dalam arti luas  bahwa usahaa adalah bentuk ‘ibadat.  Tubuh yang sakit dan lemah tidak dapat melaksanakan ibadat dengan baik. keseimbangan kesehatan  jiwa juga  diperlukan  untuk memahami ‘aqidat dan  mencegah  ide palsu yang dapat merusak aqidat.

Memelihara  hidup: tujuan utama kedokteran adalah memenuhi  hukum tujuan kedua, memelihara kehidupan , hifdh nafs. : tujuan hukum   kedokteran adalah  untuk memenuhi tujuan hukum  kedua  yaitu, memelihara hidup. Kedokteran tidak dapat mencegah atau menunda kematian karena hal itu hanya ada di tangan Allah . namukedokteran berusaha menjaga  kualitas kehidupan setinggi-tingginya sampai  kematian tiba. Kedokteran berandil dalam  menjaga hidup denga memastikan   fungsi psikologis  terjaga. Pengetahuan kedokteran digunakan  untuk mencegah rusaknya kesehatan manusia. Penyembuhan penyakit dan rehabilitasi  membawa  kualitas  kesehatan yang lebih baik.

Memelihara keturunan, hifdh al nasl: kedokteran bersumbangsih dalam memenuhi  fungsi keturunan dengan memastikan  bahwa anak anak  dirawat dengan baik sehinggamereka tumbuh menjadi orang yang sehat yang dapat melahirkan anak. Penyembuhan ketidaksuburan  memastikan kelahiran anak yang sukses.  Perawatan ibu hamil , sebelum melahirkan dan kedokteran anak  semua memastikan bahwa anak terlahir dan sehat,  intra-partum care, pemeliharaan kesehatan bayi dan anak memastikan  kelangsunganidup anak sehat.

Memelihara akal, hifdh al ‘aql:  penyembuhan medis  berperanuhkan. sangat penting dalam  memelihara akal. Penyembuhan penyakit jiwa menghilangkan stress yang mempengaruhi  kesehatan jiwa.  Penyembuhan  syaraf dan jiwa mengembalikan lagi  fungsi intelektual dan emosional.  Penyembuhan medis  ketergantungan obat dan alcohol  mencegah  rusaknya intelek.

Memelihara harta, hifdh al mal: kekayaan masyarakakt tergantung pada aktifitas warga yang sehat. Kedokteran berandil  dalam usaha mendapatkan harta dengan mencegah penyakit, menjaga kesehatan dan penyembuhan  penyakit.  Masyarakat dengan kesehatan yang buruk  kurang produktif  daripada masyarakat  yang sehat.. prinsip memelihara melinfungi kehidupan dan harta bisa bertolakbelakang dalam kasus  penyakit mematikan.  Pengobatan  untuk orang yang sakit   menghabiskan  banyak sumberdaya  yang bisa saja  digunakan  untuk menyembuhkan  orang lain dengan kondisi yang bisa disembuhkan.

4.3                          5 prinsip  hukum dalam hukum kedokteran
prinsip niat  mempunyai beberapa sub prinsip.  Sub prinsip ; tiap tindakan dinilai oleh niat dibaliknya’  hal ini mngharuskan  dokter bertanya pada nuraninya dan memastikan tindakannya, terlihat atau tak terlihat, berdasarkan  niat baik. prinsip semacam itu ‘ yang terpenting adalah niat bukan hukum’, menolak   penggunaan data yang salah untukmembenarkan  tindakan yang tidak bermoral. Sub prinsip’  maksud di nnilai dengan  criteria yang sama sebagai nia’ berarti  tidaka ada  tujuan kedokteran yang dicapai de ngan  metode tak bermoral.

Prinsip kepastian; diagnosa medis  tidak dapat  mencapai standar hukum  kepastian absolute,, yaqeen. Keputusan penyembuhan didasarkan  pada  keseimbangan kemungkinan.  Diagnosa yang palin gmungkin dianggap berhasil  sementara  diagnosa dengan  kemungkinan yang kecil disimpan sebagai alternative. Tiap diagnosa  diperlakukan  sebagai  diagnosa yang dirubah dan diperbaiki  ketika muncul informasi baru. Hal ini  memberikan stabilitas dan situasi  QUASI_CERTAINITY tanpa  prosedur apa yang akan dilakukan ragu-ragu dan tidak efiesien. Prinsip kepastian menyatakan  bahwa ketidak yakinan tidak dapat abrogate kepastian yang ada.  Keyakina yang ada  harus  dilanjutkan  secara paksa sampai ada  bukti  yang meyakinkan untuk mengubahnya. Semua prosedur medis dianggap diperbolehkan  kecuali  ada bukti  untuk pelarangannya.

Prinsip INJURY: intervensi medis dinilai berdasarkan  prinsip bahwa INjNURI , jika terjadi, harus disembuhkan. Injury tidka boleh disembuhkan dengan priosedur yang  menyebabkan  INJURY dengan  tingkat  yang sama sebagai efek samping. Pada suatuasi dimana  intervensi medis  yang diajukan  memiliki efek samping, kita mengikuti prinsip bahwa  pencegahan  injury memiliki prioritas  lebih  untuk mendapatkan manfaat yang sama. Dokter kadang dihadapkan dengan intervensi  medis yang meragukan ; maka keduanya memiliki efek yan gdilarang dan diperbolehkan. Panduan hukum  nya adalah bahwa  dilarang  lebih diprioritaskan diatas yg    diperbolehkan jika keduanya terjadi bersama dan keputusan harus dibuat. Jika  dihadapkan dengan dua situasi  medis dimana keduanya berbahaya dan tidak ada cara kecuali harus memilih salah satu diantaranya, maka bahaya yang lebih rendahlah yang harus diambil. Begitu  pula, public kepentingan lebih harus diprioritaskan dibanding kepentingan pribadi.  Dalam banyak situasi , garis antara manfaat dan bahaya adalah sangat FINE (tipis).

Prinsip
Intervensi  medis selain terlaranga afalah tindakan yang diperbolehkan dibaeah prinsip keharusan. Keharusan  melegalkan  tindakan yang dilarang. Dalam medis, penderitaan adalah kondisi yang akan  merusak  kesehatan mental dan fisik secara serius jika tidak disembuhkan segera. Melakukn tindakan yang dilarang tidak boleh  melampaui batas  yang iperlukan untuk  memelihara tujuan hukum yang menjadi dasar legalisas.

Prinsip adapt ekbiasaan standar perawatan medis didefinikan oleh kebiasaan . prinsip dasar nya adalah bahwa kebiasaan memiliki kekuatan hukum ap ayng dianggap kebiasaan bersifat seragam, trsebar luas, dan dominant tidak jarang. Adapt kebiasaan  harus lah sesuatu yang sudah lamam tidak bersifat baru dan memberi kesempatan bagi pembtan consensus medis.

5.0                                                KEWAJIBAN IBADAH UNTUK ORANG SAKIT
5.1                          taharat untuk sisakit
tayamum dilakukan  ketika susah mendapatakan air. Dalam praktek rumahsakit, doctor menjumpai banyak pertanyaan yang berhubungan degan  higenitas madhafat al maridhi,  darah adalah  cairan intravaskuler yang sering dijumpai. Darah segar tidak najis, .darah segar tidak najis ketida ada dlam tubuh , darah epistaxis bukan lah najasat tapi harus segera ddibersihkan. Dara9vena atau arteri)  tidak najis tapi harus dibasung dengan air segera. Dan tidak harus mengulangi wudlu. Pada jaman nabi prosedur teraputik  bekam, hajaamah sering dilakukan dan daah tidak diperlakukan sebagi najis dan tidak membatalkan wudlu. Ciran pleural, peritenneal,  pericardial dan sinovial tidak najis  dan harus dibasuh segra jika berada di luar. Sekresi  pernafasan tidak najis tapi harus dibasuh.muntahan GIT atas tidak najis dan tidak membatalkan wudu. Hal ini dikarena muntahan tersebut berasal dari adalah makanan yang barusaja dicerna. Muntah GIT bawah khususnya usus bawah mempunyai  materi  FECAL EXCRECORY  yang najis. Muntah yan gparah busa mengandung  bahan usus dan harus dianggap sebagai najis. Muntahan bayi diperlakukan seperti urin bayi. Diare adalah najis dan membatalkan wudu. Tabung(selang) esophageal, gastric dan  naso gastric dimasukkan  untuk mendiagnosa atau tujuan teraputk. Cairan yang terlinat tidak najis tapi harus dibasuh utnuk mencegah  nya menjadi nidi infeksi. Selang tracheotomy  mungkin dimasukkan  dalam kasus  distress pernafasan dan sekresi pernafasan  bisa berakuulais didalamya. Sekresi ini mungkin tidak najis  tapi harus dibersihkan dan  harus dilakukan tanpa nya.




Dalam keadaan darurat menopose buatan perlu dilakukan  jika ada penyakit serius seperti kanker, menunda menopose adalah makruh jika dikakukan untuk  tetap tampil muda pada masyarakt umum.hukum secaa umum  menentang tipuan usia seseorang.ERT bisa mengurangi gejala menopos. ERT memiliki efek samping serius  yang harus dipertimbangkan  dalam dua prinsip  keuntungan dan kerugian . menstruasi mungkin lebih lama karena menoragia dan tanpanya  hukum  menyatakan menstruasi paling lamam 15 hari . salat dan pusa tidak dikerjakan selama itu. Solat dan puasa kemlai dilakukan setelah 15 hari sejak  pendarahan tidak lagi diangap menstruasi. DUB juga tida tetap mengharuskan wanita untuk  salat dan puasa.. wanita harus mencudi waginanya dan perineum dan menggunakn pemnalut, dan wudu dan salat segera agar tidak terjebzk dzlm zloleh bznyzk pendarahan. Hubunga sek diperbolehkan dalan DUB kecuali ada kotra indikasi. Penggunaan hormone untuk mengatur menstruasi  untuk dapat menunaikan ibadah haji dipakai secara luas hal yang sama tidak bisa dikaukan pada bulan ramadhan.

5.1 salat bagi si sakit
pasien bisa saja mengalami  kecacatan fisik berikut ini tidK DAPAT MENGHADAP KIBLAT, TIDAK BISA BERDIRI, BERADA APDA saf salatmembungkung . berukerslat dengan duduk dan kaki sila ; berslat dengan isyarat dengan salah satu anggota tubuh seperi jari dan akhirnya bersalat dalam hati tanpa ferakan. Orang sakit  berhenti qiyam al layl dan berusaha melaksanankan solat 5 waktu. Wanita boleh meninggalkan solat karena distress fisik.

5.2                          puasa untu pasien
langkah untuk  mencegah bahaya fisik dalam saum: nabi MUhammmad (SAW) mengajarkan cara puasa  yan gtak membahayakan tubuh. Puasa dari hari kehari dilarang dianjjurkan untuk men yegerakan buka dan menunda sahur.

Panduan medis  puasa.: tujuannya haruslah untuk menjaga  berat agar normal tidak  kegemukn. Terlalu banyak makan buka d an sahahur  harus dihindari. Hal ini bisa menyebabkan penambahan berat dan sakit pencernaan. Makanan harus mnegandung serat untuk mencegah konstipasi.  Pilihlah  serat dan makanan yang dicercan lamban Karen abisa menunda lapar. Harus minum air yang culup pada malam untuk mencegah dehidrasi dan konstipasi. Cairan dan makanan  yang cukup mencegah rarah rendah pada siang hari.

Kurangtidur menyebabkan sakit kepala.makanan yang cukup mengandung calsium magnesium da n potassium  mencegah kram otot.  Tempat yang panas harus dihindari karena menyebabkan dehidrasi. Mendinginkan badan seperti tabarrul dibolehkan dalam puasa.

Orang lanjut usia: usia lanjut bukan alas an  utnuk tidak puasa.

Diabetes militus:Diabetes militus  adlah kondisi  khusus dalam puasa kaena adanya hubngan langsunf dengan makanan. Diabetes tergantung insulin  menurunkan insulinnya karena berkurannya asupan makanan selama sehari. Pada kasus yang sana  mereka tiak boleh meninggal kan puasa  jika  control diabetiknya lemah.  Penyakit ini harus dimonitor dengan baik karena hipoglekemi bisa terjadi  yang dikarenakan suntikan insulin tanpa asupan makanan yang cukup. Insulin non diabetes dapat menjalani uasa dibawah pengawasanmedis. Hal ini memerlukan  perubahanp waktu pengobatab, monitoring tingkat darah, dna waspada terhadap hipoglikemi. Diabetis kehamilan  bolehmeninggalkan puasa karena control  diabetes  lebih sulit  pada wanita hamil yang bisa  membahayakan ibu dan janin.

Kondisi  penyakit lain: orang sakit diijinkan untuk membatalkan puasa. Jika dokter yang terpecaya khawatir  bahwa puasa akan membahayakan kesehatan. Puasa yang ditingalkan harus diganti lain waktu. Jikak penyakitnya kronis, maka tidak ada kesempatan  utnuk mengganti nya.ptukak lambung  disebabkan oleh m naiknya asamlambung dan dapt  menjadi alas an meninggalkan puasa. Asupan cairan yang sedikit dapat menimbulkan  batu ginjal dan masalah sendi karena  deposisi(penumpukan) solute yang berlebihan.


Puasa dalam cuaca yang sulit cuaca dalam kondisi  cua ca yang ekstrim menyebabkan dehidrasi. Harus cukup  minum pada saat sahur dan tidak berada d pada lingkungan dengan suhu ekstrim. Pada wilayah yang sangat dingin, metabolisme meningkat  untuk dapat  menghasilkan panas  cukup  untuk menjaga suhu tubuh. Dalam konsisi  semacam iru  harus cukup makan  dan  menghangatkan badan untuk meminimalisir kehilangan panas.  Wilayah  dekat dengan kutup  memiliki  siang  yang  sangat panjang pada musim panas dan sangat pendek pada musim dingin. Disarankan  agar waktu sahur dan buka  mengikuti wilayah terdekat   ketimbang  mengikuti  waktu terbit dan tenggelam matahari setempat.

Puasa  pada saat hamil,menstruasi dan paska melahirkan : wanita hamik diijinkan untuk tidak puasa, jika puasanya beresiko terhadap kesehatan. Wanita menyussui diijinkan untuk meninggalkan  puasa jika  membahayajkan kesehtan. Meninggalkan puasa adalah wajib bagi  wanita yang sedang menstruasi dan wanita nifas.  Puasa yng dilakukan pada saat nifas dan menstruasi tidak sah.

Konsep jawf: zat yang bergisi  yang masuk   dan berada dalam rongga tubuh membatalkan puasa. Istilah jawf  harus  diintepretsikan kembali dalam  pengetahuan anatomi dan psikologi. Menurut saya jawa berarti alimentary  saluran dari mulut ke anus.


Makan: makan dan minum secara snegaja membatalkan puasa. Membaui makanan  atau bau yang menyenangkan tidak membatalkan puasa. Menghisap tembakau  membatalkan puasa.  Jik atidaka sengaja maka tidak membatalkan puasa. Madham. adhat dan istinhaaq  dalam wudu diperbolehkan dalam puasa. Tapi makruh bila berlebihan. Keputusan mengenai apakah normal atau berlebihan  memerlukan diskusi lebih lanjut. Diskusi lebih lanjut diperlukan  menyangkut menelan ludah dan  phlegm. Harus berhati haati  untuk tidak  menelan siwak selama puasa.be Selama puasa. Menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan asal berhati hati untuk membersihkan mulut sehinga  tidak ada  pasta gigi yagn tertingal di mulut.  Air mata memasuki hidung dan bisa mencapai  faring dan pada akhirnya bis mencapai jawf. Celak pada mata tidak  memebatalkan puasa  jika baunya tidak terasa dimulut.

Pemeriksaan kesehatan dan investigasi:  mengambil sample darah, urin utnuk tujuan penyelidikan tidak membatalkan puasa. Diagniosa enemas dan barium meal membatalkan puasa. Esophagoscop, gastrocope dan sigmoidoscope yang menggunakan pelumas atau melbatkan pemasukan zat ke jawf dan bis amembatalkan puasa. Pemeriksaaan vagina  bisa membatalkan. Pemeriksaan lubag indra luar, endoskopi dan katerisasi urethra dan kemih  dalam kondisi noemal tidak membatalkan puasa karena tidak melibatkan  pemasukan  kedalam jawf.  Pencitraaa yang tidak meliabatkan  penggunaan media kontaj  dalam jawf tikan membatalkan puasa, IVP  menggunakan media yanf disuntikkan dalam aliran darah dan bukan jawf.



Pengobatan medis : aturan umum  nya aslah bahwa zat yang memasuki  tubuh melalui  lubangm manfadh,membatalkan puasa. Lubang itu adakah  ujung alimentary canal,  mulut dan anus. Obat apapun yang diminum secara oral , per anus  membatalkan puasa. Skedul pengobatan bisa disesuaikan  sehingga obat diminum hanya pada malamhait, oabat sub lingual  ya gdiserap dari cavity oral tanpa memasuki  esophagus tidak membatalkan puasa. Semua obat yang dipakai secara eksternal pada kulit tidak membatalkan puasa. Penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa. Tetes hidung membatalkan puasa karena bisa menuju ke pharynk dan tertelan. Inhelent bisa membatalkan puasa jika  mengandung doplet air yang dapat memasuki jawf, suntikan (subkutan,intra maskulelr , intravenous)  tidak membaatlkan puasa. Obat hormonal  tidak boleh digunakan untuk menunda menstruasi  utnuk menghindari  terputusnya puasa Ramadan.

6.0 haji  bagi yagn sakit, hajj ak maridhi
orang yang cacat secara fisik (tidak mampu) dapat  mengitari ka’bah  dengan  megendarai  atau di tandu orang lain. Orang yang lemah  dapat meninggalkan  Muzdalifat lebih awal  untuk meghindari keramaiaan. Orang yang sangat tua dan mereka yang  menderita  penyakit kronis dapaat meminta orang lain  uantuk melakukkan haji mewakilinya. Tetapi jika penyakitnya bisa disembuhkan  lebih baik menunnda haji sampai tahun depan, jika menderita patah tulang, haji dihentikan dan diulang taun berikutnya. Jika penyakit terjadi selama haji, si sakit dapat  ditandu  ke Arafat karena   tidak  melewati Arafat berarti  tidak melakukan haji,  mereka dibantu  utnuk menyelesaikan  ritual sebisa mungkin.
6.0 MASALAH ETIK- HUKUM DALAM TEKNOLOGI  REPRODUKSI
6.1 ASSISTED REPRODUCTION
overview: hukum memperbolehkan  AR untuk tujuan  menjaga kelangsungan keturunan , hifdh al anasal, jika hal ini tidak melanggar tujuan menjaga keturunan hifdh al nasaab, dan tidak  menyebaban luka yang melanggar tujuan hidup, hifdh al anfs atau  mengakibatkan tindakan tak bermoral dalam masyarakat.

Inseminasi invivo, al talqii al istinaa’e al daakhili : inseminasi intra uterin artificial dengan sperma suami, talqii al sina’I dhaati diperbolehkan jika  dipastikan  spermatozoa tidak bercampur dalam labolatori klinik. Hukum melarang  inseminasi in vivo  buatan  pada wanita dengan  sperma smbangan dari orang asing atau  in vivo insemination  seorang wanita asing dengan sperma suami karena akan melanggar prinsip  menjaga garis keturunan, hifdh al nasab.

Masalah hukum dan etik: beberapa masalah etik muncul dalam AR: disclosure(terungkapnya) ketidaksuburan sebelum pernikahan, inseminasi buatan setelah suami meninggal, legalitas masturbasi untuk mendapatkan sperma,  paternity and maternity( orangtua) anak yang yang dilahirkan dari  prosedur yang illegal,  disposal(pembuangan dan penggunaan  telur yang telah dibuahi, seleksi kelamin  dan  reduksi janin yan gselektif,  pembelahan embrio, develop(mengaembangkan) embrio untuk cloning, mengunakan gamet janin untuk fertilisasi,  fertilisasi trans spesifik ( mencapur gamet manusai dengan hewan), mencampr embrio bukan manusia dalam  uterus spesies bukan manusia,  mengganti nucleus embrio, embryos flushing, perdagangan komersial  sperma, damet dan embrio, danpenggunaaan  gamet dari kadafer. Semua hal tersebut bisa di pecahkan dengan  menggunakan  tujuan  hukum yan grelevan dan pertimbangan  keadaan  tertentu dari msaisng-masing kasus.

2,2 Contatrasepsi
overview: ada dasar dibolehkannya kontrasepsi menurut hadis  mengenai coitus interruptus, tarikh fi al ;azal. Hal ini dibolehkan untuk kedua pasangan suami istri. Kontrasepso adalah  kebijakan  Negara dan masyarakat dalam repugnant (buruk)  untuk tujuan hukum dan dapat myebabkan  demographic disequilibrium. Keputusan  untuk memakai kontrasepsi  harus dengan  mutual consent (persetujuan) pasangan suami istrt. Jika kontrasepsi adalaj dharuurat  untuk menyelamatkan nyawa yang ibu, maka tidak diperlukan lagi persetujuan dari sang suami.  Peilihan  metode kontrasepsi  harus berdasarkan  pada  tujuan  hukum dan prinsip hukum. Tidak ada consensus diantara jurist mengenai sterilisasi sebagai metode  kontrasepsi. Kontrasepsi  bagian dari  kebijakan control populasi dilarang oleh hukum.

Kontrasepsi  pria:  metode reversible yang diperbolehkan untuk  laki-laki adalah kondom,  cotus saxanicus citus  reservatus dan coitus interruptus.

Konterasepsi wanita
Metode  yang diperblehkan untuk wanita adalah  mekanik ( diaphragam,  cervical cap, vaginal sponge)atau kimiawai (spermicidal, pil KB) beberapa bentuk IUD  karena dapat menyebabkan abortus.

Dampak social  demografi: tersecianya kntrasepso  menghilangkan ketakutan  akan kehamilan dan   mendorong sek bebas promiscuity. Hal ini juga akan   hubungan sek temporer devoid tanggung jawab anak.  Penggunaan kontrasepsi secara luas pada akhirnya akan  menyebabkan  ketidakseimbangan populasi  secara gender dan usia. Praktek  pengendalian kehamilan  yamg luas  menjadikan  praktik genosida  lebih mudah diterima dengan karena  memnunkan rasa hormat terhadap  kehidupan manusia.

2,3 kloning reproduksi
overview: kita  akan mulai dengan  membedakan klonig sel dan jaringna   individu ddengan  organisme secara keseluruhan.kloning bukan lah memciptakan kehidupan baru dari organisme dasar dan  materi non organic karena  penciptaan kehidupan  de nevo  adalah ha perogatif  Allah SWT sendiri. Cloning adalah bentuk reproduksi aseksual  yang  biasanya terjadi pada tanaman dan hewan. Adam (sa)  tidak  memiliki ayah dan bapak. Isa (sa) diciptakan secara aseksual.  Clon adalah replica yang benar benar meneyerupai aslinya. Rekombinasi genetika  yang berperan dalam  sebagian besar  reproduksi normal tidak terjadi dalam cloning.

Hukum cloning: trasisi islam  melarang pemikiran spekulatif mengenai  kejadian yang belum pasti. Masalah masalah dibahas dari  aspek hukum dan etik setelah terjadi. Olehkarena itu, kita  baru bisa membahas cloning manusia secara mendetail  setelah  hal itu terjadi dan  kita melihat  implikasinya. Kita hanya dapat  meninjau ide umum dari apa yang  sudah kita ketahuo mengenai cloning  tanpa kesimpulan definitive.
Kualitas spiritual clon: masalah kualitas  kehidupan muncul daalm kasus cloning jikakkk  cloning ini menjadi kenyataan.  Produk cloning  tidak akan memiliki kualitas  yang sama  sperti yang kita ketahui pada manusia  saatini. Hal ini dikarenakan  manusia adalah materi dan spirituak (roh). Selama trisemester ketiga dari perkembangan intra uterin perkembangan jiwa, Allah   masukan ruh kedalan tubuh. Ada satu ruh untuk tiap mahluk. Sehinggu produk cloning tidak dapat memiliki ruh dan  bukanlah  manusia, seperti yang kita ketahui. Produk cloning  akan memiliki aspek biologis manusia biasa tapi  tidak akan memiliki kualitas spiritual. Sehingga kehidupan dari produk cloning akan berkualitas rendah atau tidak berkualitas. Kita hanya bisa berspekulasi bahwa  akan bertindak dengan sendirinya, behave. Kemungkinan  nya sangat mengerikan   ketika  dunia bioteknologi  yang baru terbuka luas

Implikasi etik : masalah etik utma dalam cloning adalah:  hilangnya keunikan manusia dan individualitas,  bahaya produk cloning yang  takdiinginkan, dan  penyalah gunaan teknologi cloning. Masalah hukum akan muncul dalam hal hak waris anak asli dan anak cloning.

Implikais social:   implikasi sosio demograpis implikasi yang mungkin timbul adalah hilangnya kehormatan manusia,  memproduksi  monster manusia tanpa  laarbelakan keluarga dan  kehancuran garis keturunan, nasab.


2.4 Aborsi
kehamilan gtidak diinginkan : masalh kehamilan yang tidak diinginkan adalah  konsep baru dalam sejarah kehidupan manusia dan berhubunga dengan  tekanan social kehidupan modern. Tujuan  hukum  maqasid  al shari’at, dan  prinsip prinsipnya, qawaa’id a shari’at,  menitik beratkan pada  pencegahan “kehamilan yang tidak diinginkan”,  melindungi  hak janin dan bayi, dan  mengurangi efek buruk dari ‘kehamilan yang tak diinginkan’.

Hukum  membunuh janin: kehidupan adalah sacral. Semua nyawa memiliki  nilai yan sama apakah masih dalam kandungan ataupun  dlam keadaan sakit parah.  Menghilangkan nyawa orang tanpa  hukum legal justification  seperti  membunuh seluruh ras manuosia. Aborsi adalh tindakan tindakan  criminal pembunuhan karena  kehidupan  dianggap  berawal  saat kehamilan. Aborsi adalah tindakan tidak bermoral karena mendorong  tindakan seksual ynag tak bermoral dan  promiscuity tanpa takut akan kehamilan. Aborsi is  lesser of two ils in cases of serious maternal k illegal, janin yang diaborsi harus diperlakukan dengan hormat. Harus dimandikan, dikafani  dan dikubur dengan baik.  hukum  memberikan  hukuman berat  jikak  menyebabkan aborsi janin. Diya  dibayarkan  jika janin  lahir  dengan tanda  kehidupan dan  matisetelahnya. Ghurrrat,  lebih sedikit dari Diya, dibayarkan  jikak janin terlahir mati. Doktr atau penolong persalinan lain dalam aborsi baccessory bersalah karena  menyebabkan aborsi meski kedua orang tua  mengijinkan  prosedur itu.

2.5 seleksi jenis kelamin, al tahakkum fi al jins
lebih memilih salah satu jenis kelamin itu wajar.  Yang menentukan jenis kelamin adalah Allah (shura:49) dan tidak ada manusia yang bisa  melawan kehendak Allah. Usaha manusia hanya bisa berhasil  dengan ijin Allah. Usaha untuk mendapat keturunan  dengan jenis kelamin tertentu secara umum diperbolehkan karena  dua yang dipanjatkan nabi Muhammad dianggap  bagian dari usaha tersebut.  Diskusi terpusat pada metode yang dipakai karena  ada sebagian usaha yang diperbolehkan ada yang dilarang.  Metode Alamo (  memilih hari  berhubunga  sebelum dan setelah ovulasi dan mengubah kimia vagina atas secara artificial) tidaklah efektif. Masih terjadi pembahasan hukum tentang  pemisahan  sperma laki laki dan wanita dengan  centrifus yang diikuti in vivo inseminasi dan zygote preselection  dan menananmkan  hanya zygote yang diinginkan saja dalam in vitro fertilisasi.  Bebera JURIST  menganggap seleksi jenis kelamin  diperbolehkan   untuk pasangan suami istri tapi diharamkan  ketika  mereka adalah bagian dari  msyarakat dan  kebijakan nasional. Ada konsnsus jangka panjang yang hrus dipertimbangkan. Ketidak seimbangan gender akan mengancap pernikahan dan menyebabkankeruntuhan keluarga. Pada akhirnya  tujuan dari hukum  untuk memjaga  kelangsungan keturunan , hifdh al nasl  tidak tercapai.
2.5    tes genetika dan konseling genetic
tes genetika digunakan untuk diagnos penyakit , diagnsa prenatal, skrining genetic, penyelidikan kejahatan dan  menyelesaikan masalah  hak asuh. Konseling genetic  dilakukan sebelum dan sesudah tes genetika. Tujuan dari konseling genetic  sebelum tes genetika adalah  memberika inforamasi mengenai  kelainan genetika dan resiko penyakit pada individu dan keluarga sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat. Konseling pra pernikahan  dianjurkan  keluarga dekat. Tes genetika dapat dilakukan hanya jika  ada informed consent dai  orang dewasa. Data genetic  bersifat rahasia dan tidak dapat  dibuka kecuali dengan panduan berikut ini.

3.0 masalah etika hukum dalam  teknologi  medis dan bedah
3.1  Artificial Life Support
definisi hukum dari penyakit dankematian adalah:  penyakit mematikan adalah  penyakit yang tidak aa harapankesembuhan.  Bagaiman devinisi kematian  mempengaruhi  hukum, hukm tentang LS. Kematian dapat didefinisak sebagai  kematian otak  kematian  otak bagian atas atau kematian batang otak atau  otak secara keseluruhan. Jika definissi  kematian otak bagian atas diterima, LS  akan dicabut dari pasien yang   masih punya  banyak fungsi ( seperti pernadasan, sirkulasi darah dan indra).  Pertanyaan mengenaikualitas hidup juga muncul dalam definisi hidup. Asumsinya adalah bahwa  pasti ada kualitas  kehidupan manusia  agar  manusia bisa pantas hidup. Definisi  kehidupan yang  sebenarnya masih belum jelas.  Euthanasia dianggap  menyelamatkan orang yang sakit parah dari  kematian yang menyakitkan.  Hal ini  hanya mempertimbangkan aspek proses kematian  menurut  manusia biasa. Kita belajar dari Quran bahwa kematian  dari  orang kafir adalah menyakitkan  dalam halam hal spiritual. Orang beriman  mati dengan baik  bahkan  jika ada rasa sakit sekalipun.

Palliative care: tujuan dari PC adalah mengurangi rasa sakit, supor fisiologis , supor emosional dan spiritual. Kematian bisa  menjadi  pengalaman yang menyenangkan  dengan PC. PC secara trasisional adalah dalam keluarfa tapi  saat ini telah bergeser ke institusi. Pelajaran  mengenai PC dapat dipelajari dari  penyakit  nabi dan shabatnya.

Pronsip-prinsip kepastian dan otonomi: ketika defifisi kematian  dan waktu dan waktu terjadinya kematian  masih menjadi perdebatan,  keputusan  seperti  pencabutan LS  tidak bisa dilakukan. Hukum islam melarang keras suatu tindakan berdasarkan ketidakpastian, shakk.

Tujuan hidup dan kekayaan: tujuan menjaga kelangsungan hidup  bisa berkontradisi dengan  tujuan mendapatkan kekayaan. Nyawa adalah prioritas setelah kekayaan. teta pi hal ini …..

Hukum melakukan  pencabutan LS: paien dengan penyakit yang tak dapat disembuhkan, yang  mengambil resiko besar, harus  membuat  keputusan dengan baik setelah klarifikasi  masalah medis, hukum dan etika  oleh dokter dan jurist, fuqaha.  Keluarga bisa  meminta agar LS dicabut jika pasien  dalam keadaan sakit dan koma. Kepentingan pribadi bisa  mendorong anggota keluarga  dan orang lain dengan kepentingan pribadi untuk mempercepat  kematian dari pasien yang sakit. Menurut  hukum islam ,  setiap ahli waris  yang berperan dalam  kematian  pewaris secara langsung atau tidak langsung tidak bisa menjadi pewaris.  Maka dari itu  tidak mungkin anggota keluarga atau keluarga dekat berperan dalam  keputusan pencabutan LS. Dokter dan penyedia layanan kesehatan lain bisa menyalahgunakan  pencabutan LS dan membutuh pasien karena berbagai motive.

3.2 Euthanasia
konsep: euthanasia  dilakukan secara illegal untuk pasien dalm persistent vegetative states or mereka yang mengalami penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan rasa sakit yang sangat dan penderitaan. Euthanasia aktif, tindakan komisi yang menyebabkan kematian, adalah  melakukan tindakan  yang menyebabkan kematian seperti  peyubtikan yang fatal. Euthanasia pasif, suatu tindakan itu membiarkan  seseorang omisi, mati dengan tidak mengambil tindakan  untuk menyelamatkan hidup. Sedation yang mematikan denga dosis yang sangat tinggi memiliki efek ganda mengurangi rasa sakit dan menyebabkan  kegagalan pernafasan. Hukum Islam memandang semua bentuk euthanasia, aktif atau pasis sebagai homosida. Seorang doktr bertanggung jawab secara hukum  atas  tindakan euthanasia  yang dilakukan   bahkan jika atas instruksi pasien.

Analisa dengan menggunakan  tujuan hukum, maqasid al shariat: euthanasia melanggar tujuan hukum melinduangi  nyawa denga melenyapkan nyawa dan  hal ini menyebabkan  menurunkan harga nyawa manusia  yang memuat genosida lebih dapat diterima. Hal ini  melanggar tujuan agama  dengan meremehkan hak perogatif Allah.untuk mengambil nyawa.

analisa menggunakan prinsip  hukum, qawaid al shari’at: menurut prinsip niat, tidak ada perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif karena  hasil ahirnya sama. Prinsip injury (melukai) menjadikan euthanasia illegal karena hal ini  berusaha mengatasi rasa sakit

andan penderitaan  karena penyakit dengan  menyebabkan luka yang  lebih besar yaitu membunuh. Menurut  prinsip hukuk dari sadd al dhari’at,  larangan euthanasia  menutup pintu  bagi kerabat keluarga dan  dokter yang korup yan gmembunuh pasien  untuk tujuan  warisan harta .  euthanasia  bertolak belakang dengan  peran  dokter sebagai penyelamat menjadi pencabut nyawa. Perbedaaan  hukum terjadi  antara  mempertahankan dan mencabut LS.  Masalah  akan lebih mudah secara hukum  jika  tidak menggunakan LS sejak awal . setelah mulai memakai LS,  maka muncul masalah hukum dan etikayan gterus menerus. Euthanasia seperti  masalh controversial lain  lebih baik dicega  daripada  menunggu  untuk menyelesaikan masalah. Pasien tidak bisa secara hukum setuju mengahiri hidup karena  hidup milikk Allah dan manusia hanya pemilik sementara. Keputusan ajal ada ditangan Allah. Pasien yan g mempunyai  kompetensi  legal, ahliyyat, memutuskan  mengenai  pengobatan  medis dan  dukungan nutrisi . pasien denga penyait yang tak dapat disembuhkan  sering kehilangan  ahliyyat dan tidak dapat membuat keputusan mengenai pengobatannya.  Keluarga tidak bisa membuat keputusan euthanasia.

Kesimpulan umum: analisa kami  menunjukkan bahwa ada dasar hukum euthanasia,. Dokter tidak punya hak  untuk mncampuru  ajal  yang  merupakan ketetapan Allah. Penyakit  akan berjalan alami sampai kematian. Dokter  untuk masing masing individu pasien tidak mengetahui jalannya. Maka pasien perlu  berkonsentrasi pada kualitas  sisa hidupnya.  Usaha LS harus diambil denga niat  kualitas.  Daripada membahas euthanasia, kita harus mengetahui bagaimana  membuat sisa hidup setinggi tingginya.  Yang paling bisa dilakukan adalah tidak dengan  melakukan tindakan heroic untuk mengambil nyawa  pasien. Tetapi, perawatan medis  dan  butrrisi tidak boleh dihentikan. Hal ini dapat dicapai  dengan cara rumahsakit memiliki  kebijakan public yang jelas dengan  criteria  admisi dan aplikasi  untuk semua  pasien  tanpa melihat usia, gender, status  sosio ekonomi, ras, atau diagnosa.

3.3 transplantasi Organ padat
latarbelakang: organ pertama yan gdilibatkan dalam  adalah kulit, tulang, gigi disaan kornea. Kemudian transplantasi  ginjal, jantung dan hati kemudian  berhasil dilakukan. Organ granular dan neohorhumoral bisa ditransplantasikan pda masa mendatang. Keputusan transplantasi adalah keseimbangan antara resiko dan manfaat. Masalah hukum dan etika transplantasi adalah masalah temporer (sementara); masalah itu akan hilang dengan adanya penggunaan xenografts, organ buatan dan organ cloning.

Hkum  tentang transplantaso: transplantasi hewan atau organ buatan atau  auto transplantasi menimbulkan  lebih sedikit masalah dibandingkan  transplantasi dari donor.
Bukti transplantasi dari  donor manusia , hidup atau mati, adailah qiyaaas dengan  diperbolehkannya memakan daging dari orang yan gmati dalam keadaan darurat.  Panduan utama mengenai transplantasi adalah tujuan  menjaga kelangsungan hidup donor dan penerima. Dibawah prinsip penderitaan, kebituhan melegalkaan apa yang  akan malah beresiko.  Mutilasi mayat biasanya  dilarang tetapi ketika transplantasi dapat menjaga kesehatan  hal itu bisa diabaikan. Dalam prinsip meny
Ebabkna luaka(injury),  menurunkan resiko donor merupakan  prioritas diatas manfaat penerima. Komplikasi dan efek samping penerima harus lebih tidak membahayakan daripada penyakitnya. Transplantasi  menghilangkan  injury pada tubuh  tapi  komplikasinya dan efek sampingnya harus lebih rendah dari injuri awalnya..  penyalahgunan  transplantasi dengan mencuri atau membunuh  orang  untuk diambil organnya  dapat menyebabkan  larangan penuh (pengharaman) karena prinsip dominasi kepentingan public atas individu. Pencegahan  harm (bahaya) lebih penting daripada  mendapat manfaat dan mencegah dosa.penjualan organ dapat membuka pintu bagi eksploitasi prilaku kejahatan  komersial dan bisa terlarang (diharamkan) karena prinsip  mempertahankan hidup, . melindungi  orang tak berdosa dari tindakan kejahn  adalah kepentingan public yang barus diprioritaskan diatas  kepentingn penerima organ.  Prinsip motif harus  dikemukakan  untuk melarang transplantasi  jika itu disalah gunakan dan diperdagangkan secara komersial untuk kepentingan individu kakrena tujuannya tidak lagi mulia tapi egois. Hal ini harus  dinilai dengan motif  utama dan tidak kesan luarnya saja. Pertimabangan lain  dalam transplantasi  adalah  informe konsen yang bebas,  menghargai kehormatan manusia, kepemilikan dan  penjualan organ, taharat organ, sadaqat dan iithaar  donor organ.

Indikasi, efek samping dan komplikasi: iniikasi transplantasi  adalah kegagalan organ t yang tak diinginkan dan fungsi  organ yang kurang optimal. Transplantasi  berdasarkan  untuk menjaga  organ agar teteap dalam keadaan yang baik tidak di perbolehkan karena hukum  tidak memperbolehkan  tindakan yang berdasarkan ketidakpastian.  Efek samping dan komplikasi  supresi imun, infeksi, neoplasma, graft rejection dan keracunan obat diperalakuka  dibawah prinsip hukum : mashaqqa dan injury (dharar)

3.4    transplantasi  sel induk embrio
deskripsi sel induk: suatu sel induk  yng dapat membelah dan mereplika dirinya senkan diri  dan dapat ditumbuhkan untuk  menghasilkan lebih banyak  sel khusus atau sel yang berbeda . beberapa sel induk sudah berbeda dan special dan dapat ditumbuhkan untuk memproduksi  hanya sel khususu tertentu.  Sel induk lainnya  dapat  ditumbuhkan menjadi berbagai tipe sel tertentu. Sel tersebut disebut  sel multi potent atau pluripotent. Tipe ketiga dari sel induk disebut toti potent. Sel tersebut  benarbenar dapat  ditumbuhkan  menjadi tipe sel apapun.

Sumber dari sel induk; sel multipoten dapat ditemukan dalam darah orang dewasa,  marrow tulang orang dewasa, dan  darah talipusar. Sel tersebut dapat diambil juga dari jaringan kanker dan dari sel  embrio dan janin (baik pre implementasi atau  ost implementasi).  Sel induk embrio adalah totipotent. Sel tersebut bisa berkembang menjadi sel atau jaringan  tubuh segala tipe. Inti dari  sel induk dapat dihilangkan dan dapat diganti dengan inti  pasien  yang memiliki jaringan yan grusak. Sel itu bisa berkembang  menjadi jaringan yan gdiinginkan. Sel induk embrio lebih efisien  dariapa sel induk orang dewasa.

Penyakit  bisa disembuhkan dengan  menggunakan sel induk  embri: penyakit  serius berikut ini adalah calon untuk  penyembuhan  dengan menggunakan  sel intduk: diabetes, stok, kersakan spinal cord,  kelainan  neurodegenerative seperti penyakit Parkinson. Sel induk  dapat digrafted (masukkan) pada bagian spinal cord yang rusak.  Sel induk  yang dimasukkan paa pancreas dapat memproduksi insulin  yang kurang dalam diabetes.

Kelebihan dari sel induk: sel induk punya dua kelebihan utama. Sel tersebut dapat menjadi sumber  jaringan atau organ  sehinga  membantu mengatasi  kekurangan organ untuk transplantasi. Sel induk yang ditumbuhkan  dibawah control genetic  pasien sendiri  akan sepenuhkan compatible (cocok) secara immunologis tidak sepeti  organ  donor yang bisa saja  idtolak  oleh pasien.

Kontroversi etka mengenai  sel induk embrio: penggunaan sel induk orang dewasa atau sel dari tali pusar  menimbulkan  kontroversi etik. Sel induk embrio , tidak seperti se induk orang dewsa adalah sumber kontroversi etik karena sel tersebut didapat dari jaringan embrionik, baik sebelum ataupun setelah implantasi. Penggunaan jaringan semacam itu melibatkan  calidasi  tujuan   menyelamatkan jiwa. Karena  sel  trsebut  sangan tpenting bagi kehidupan manusia penggunaan nya dalam riset transplantasi  melibatkan pengingkaran terhadap kehiupan.

3.5    kosmik dan bedah rekonstruktif
3.6    konsep menguba ciptaan Allah : quran menyebutkan stabilitas ciptaan (30;30) dan stabilitas hukum  Allah (34:43).  Ciptaaan yang tak berubah yang disebutkan  adalah  ketetapan hukm yang menatur alam semesta, sunan ,  seperti yang siterangkan  Quran (35:43).  Perubahan diperbolehkan jika sesuai dengan hukum. Segala macam perubahan  yang tidak mematuhi hukum ini tidak dapat diterinma.  Keinginan untuk emlakukan bedah plastic  atau  bedah kecantikan  timbul karena ketidak pu  yang  asan  dengan kekurangan  dan  penampilan yang dianngap  memalukan.  Kesalahannya adalah karena  injury yang menurut hukum injury harus dijauhi. Sehingga teknologi  menghilangkan atau  memperbaiki  kekurangan  tidak boleh  melawan  atau mengingkari  ciptaan Allah. Masalah serius aqidat akan muncul  jika manusia  menjadi tidak puas (tidak bersyukur)  dengan ciptaan utama Allah karena  ciptaaan allah adalah  terbaik dan sempurna.  Manusia tidak dapat mengkonsep alas an yang lebih baik dari ciptaan yang mereka inginkan.  Keinginan berlebihan untuk  mengubah  ciptaaan Allah tanpa alas an yang valid adalah Karen aAhaitan,  ada resiko jika merusak fitra  tanpa mengikuti sunan.
 Mempercantik diri: allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya, tetapi  Allah  juga memperbolehkan  manusia  untuk  menambah  penampilan fisik mereka denga memakai pakaian, menggunakan  parfum.  Usaha tersebut  meningkatkan  penampilan bukan  mengubah fitra.  Prosedur yn g dilaanga dalah  tato, memperpendek gigi,  memperluas  jaranga antara  gigi dan mengerok alis. Khitan diperbolehkan  meski   merubah fitra. Khitan laki laki adalah  mustahabb dan dianjurkan untuk   kebersihan. Berbeda dengan khitan wanita.   Prosedur yang salah  adalah  menggunakan rambut palsu mengecata rambut untuk menyembunyikan usia, dan  hymenal reconstructioan. Ada  bentuk tuin dari mempercantik diri. Meningkatkan berat badan  dan mengubah bentuk tubuh dengan  diet adalah lumrah dipraktekkan oleh wanita   pada jaman nabi.

Rekonstrukso / bedah restorative ; rekonstruksi atau bedah restroratif  dilakukan unuk memperbaiki  cacat alami, cacat karena penyakit dan cacat  karena  komplikasi pengobatan penyakit. Cacat  bisa disebabkan bawaan atau bukan bawaan.  Perbedaaannya tidak penting  karenan  banyak cacat bawaan  dikarenakan  factor lingkuakngan  yang bekerja di  uterus. Tujuan bedah  pada cacat bawaan  adalah : mengembalikan  penampilan  normal  untuk mengurangi tekanan psikologis dan perasaan ma,u dan mengembalikan aafungi. Tujuan tersebut tidak mengandung  perubahan fitra tapi  mengembalikan fitra  kekaadaan nya wal sebelum kerusakan.  Samahalnya bedah restorasi  untuk cacat kaena penyakit atau  obat tidak  melibatkan perubahan fitra karena bedah tersebut mengemabalikan  kekeadaaan noramal. Bedah untuk menyembunyikan identidas saksi mata  diperbolehkan,  operasi bedah  mengetahui  gender asali tampilan hermaprodit bukan mengubah fitra tapi usaha  untuk me


Bedah kosmetik
 Bedah kosmedik memiliki tujuan  sole dalam meningkatkan kecantikan dengan  indikasi medis dan bedah,  hal ini dapat memenuhi tujuan  menjaga keturubab jika dilakukan  untuk mempercantik diri agar menemukan pasangan yang tepat.  Bedah kosmetik yan g mahal melanggar tujuan menjaga kekayaan. Hal ini melanggar jika dilakukan  dengan kepercayaan bahwa  ciptaaan Allah itu buruk. Dengan prinsip motif, qai’dat al qasd,  kita melihat   masing masing  kasus bedah kosmetik  dan menilainya berdasarkan niatnya. Seperti yang disebutkan diaas, operasi kosmetik sederhana bisa membawa  pada tujuan  pernikahan yang mulia. Tapi kita harus mempertimbangkan  manfaat dari  bedah kosmetik terhadap bahayannya. Hukum lebih menitik beratkan pada prioritas mencegah kerusakan (luka) daripada mendapatkan manfaat. Prinsip penderitaan  tidak bisa dipakai  pada bedah kosmetik karena  tidak ada situasi yang mengancap jiwa  untuk . berusaha tampil cantik tidak harus dilakukan  untuk tujuan hidup dab kesehatan.  Kecantikan  adalah sesuatu yang tidak konkret yang sangat subjektif.

4.0 MASALAH SETELAH KEMATIAN
4.1 PEMBALSAMAN
definisi: pembalsaman adalah mengawetkan  mayat dengan zat yang bisa mencegahnya dari pembubusukan atau penguraian. Pembalsaman tidak  tidak mencegah pembusukan tetapi memperlambat nya proses pembusukan.

Prosedur pembalsaman: dalam pembalsaman arteri darah dikeringkan melalui vena dan diganti dengan  cairan pengawet  yan gdisuntikkan  melalui arteri.  Pembalsaman CAVITY melibatkan  penyuntikan  zat pengawer dibawah kulit. Cairan  yang digunakna bisasanya mengandung cairan  formalin dan zat lainnya. Pembalsaman  ateria bersifat tidak permanent  dan memerlukan pengulangan agar mayat dalam kondisi terbalsam.


Pembalsaman  dan tujuan hukum: pembalsaman tidak sesuai dengan 5 tujuan hukum. Pada sisi lain tujuan kelimam dari menjaga, hifdh al maal, karena  pembalsaml ini juga an adalah prosedur yang mahal dan menghabiskan kekayaan. Hal ini juga tidak sesuai  denga haddis nabi mengenai mempercepat pemakaman, al ta’ajil bi al janaxzat.  Membalsem mayat ydengan penyakit yan gmenular  membawa resiko  pada pelawat dipemakaman yang akanmelanggar  tujuan kedua mempertahankan  hidup, hifdh al nafs.  Tindakan yang bijaksana dalam kasus kematian karena penyakit  menular  adalah  penguburan segera.


Pengecualian: pembalsaman bis menjadi  alternative  yang lebih baik dalam situasi dimana orang yan gmeninggal mati  ditempat asing dimana tidak ada orang muslim  yang mengetahui atau mau  memberikan penguburan secara islam. Hal ini lebih baik dalam kasus seperi  pengiriman  ketempat dimanan mayat tersebut  dapat  dikuburkan dengan  layat dan dengan cara islam. Penguburan yang k termasuk didalmnya salat al janazat adalah  salahsatu  dari 5 kewajiban utama dari persaudaraan dalam islam.  Sebanyak  mungkin oran g berpartisipasi dalam  salat jenasah karena jika 100 orang mendoakan  untuk simati, dosa nya diampuni Allah. Pemblsaman dapat juga dipertimbangkan  dalam situasi dimanan orang muslim  meninggal karena  dibunuh  di wilayah yang tidak bersahabat dan dihawatirkan   jika mayat  tersebut tidak dikirimkan  ke tanah muslim, maka tidak dihormati oleh musuh.

4.2 CRYONIC
cryonics adalah  cryopreservatai dari mayat dengan mendinginkan segera dalam temperature  nitrogen cair setelah mayat meninggal  agar suhunya tetap  beku. Pada beberapa kasus  otak dipindahkan dan  di cryopreserved karena  otak mengandung  informasi yang penting. Seluruh  praktek cryonic  didasarkan pada spekulasi  bahwa  penemuan  ilmuan dimasa mendaptandg dapat REVERSE (melawan) kematian. Praktek ini berdasarkan pada  harapan bahwa suatu hari nanti  teknologi kedokteran  akan dapat menghidupkan kembali orang yang telah mati.  menurut pendukung nya , cryonic tidak melibatkan penyangkalan terhadap kematian, nafuyu al mawt, atu penyangkalan hari kebangkitan nafiyu al ba’ath, karena  hal ini  menimbulkan pemikiran  bahwa  kematian secara klinis bukanlah kematian yang merenggut nyawa tapi proses yang dapat di reversed. Pendkung cryonic tidak mempertimbagkan  tubuh yang diawetkan sebagai orang yan gmeninggal tapi menganggapnya sebagai aseien.

Prosedur: segera setelah kematian, tubuh mayat diinfus dengan gliserol (cairan cryprotectant) yang kemudian didinginkan dalam suhu beku. Cairan tersebut mencegah  terbentuknya kristal es yang dapat merusak sel. Tubuh  dijaga pada temperatud  rendah tertentu.

Cryonic dan tujuan  hukum ; cryonic adalah REPUGnan karenant menghambur hamburkan sumberdaya , melanggar  tujuan hukum ke 5. “pasien” sebagai tubuh yang diawetkan  harus menyisihkan uang dalam jumlah besar  untuk investasi semacam itu sebagai imbalan investasi  untuk membiayayai  pengawetan selama periode yang tidak ditentukan.

Definisi dan timeline kematain;  masalah hukum etika yang mengemuka yang berhubungan dengan  cryonic adalah  definisi  kematian dan  penentuan waktu  kapan kematian dikatakan telah terjadi. Hal ini dikarenakan  proses kematian adalah suatu proses dan  suatu kejadian terpisah.  Tergantung criteria definisi yang dipakai, ada beberapa  poin  pada time line  proses kematian  yang bisa sianggap poin kematian. Defisisi  kematian secar hukum adalah didasarkan pada  prinsip  PRECEDENT hukum atau CUSTO, qa’idat al ‘urf atauqa’ idat al ‘aadat.  Definisi terrsebut berubah seiring denga pengetahuan dan  teknologi  kedokteran. Olehkarena itu prosedur cryonic yang dilakukan pada poin yang dianggap kematian yang sah secara hukum  REPUGNANT dimata hukum  karena  melibatkan penyangkalan terhadap kematian dan berusaha memperpanjang hidup secara artificial.

Mendinginkan tubuh sebelum  kematian secara klinis ; masalah yan gmengemuka yang  alainnya perlu dibahas adalah pendinginan mayat smpai ke  metabolisme LOWER (rendah) dan  menurunkan  dmengurangi kerusakan jaringan pada pasien  yang belum meninggal secara klinik.

Cryonic dan pelanggaran akidah: pertimabangan yang paling serius dalam cryonoc berhubungan denga ‘aqidat. Seseorang tanpa ‘aqidat  yang bebnar  ti ak percaya akan I adanya kehidupan setelah kematian.dan ingin mencapai kekekalan  di muka bumi. Cryonic dalam prespektif tersebut  sepenuhnyad iharamkan.  Ajaran isalam  tentang kematian  sangat jells dan tidak memberikan ruanf dbagi keraguan  mengenai  larangan  cryonic. Kami merangkum  ajaran  ini  untuk menekannkan kembali sebagai berikut.

4.3 Otopsy
defisnisi: istilah otopsi atau nekropsi digunakan  untuk  mengacu pada pembedahana (DISSECTION) dan pemeriksaan  mayat  utnuk menentuka penyebab kematian.  Hal ini dilakukan untuk tujuan hukum atau pendidikan.

Tujuan  otopsi : pemeriksaan setelah kematian  mempunyai bebrapa tujuan. Hal ini  bisa dilakukan untuk tujuan  riset ilmiah untuk memahami sejarah alam, komplikasi dan  pengobatan penyakit. Hal ini dapat dilakukan  untuk  pendidikan dokter dan murit  kedokteran  khususnya ketiaka mereka membedakan diagnosa klinis dengan bukti dari otopsi  suatu proses yang biasanya  disebut sebagai  korelasi   patologi klinik. Pelajaran  yang didapat  akan meningkatkan  kemampuan  diagnosa dan pengobatan mereka dimasa depan  dan mengurangi insiden  kesalahan  klinis.  Post mortems juga  dilakukan untuk  tujuan forensic  untuk  memberikan bukti waktu,cara dan penyebab kematian.  Secara legal ,pengadilan bisa meminta  bukti ilmiah dari penyebab kematian  untuk  membuat keputusan  menyangkut berbagai  tanggungjawab hukum.

Prosedur otopsi: langkah awal dari otopsi adalah pemeriksaan bagian luar tubuh. Kemudian  lubang tubuh (cavity) dibuka untuk memerikasai organ dalam. Organ bisa diambil untuk pemeriksaan  atau  di perisksa in situ. Setelah pemeriksaan  organ yan   dikembalikan dan  insisi dalam dijahit  untuk mengembalikan  bentuk  hamper seperti semula. Selama pemeriksan, jaringan dan cairan diambil  untuk pemeriksaan lebih lanjut  yang isa mencakup  prosedur  histology, mikrobiologi  atau serologi.
Diperbolehkannya otopsi  untuk  tujuan pendidikan  degan prinsip  kebutuhan,’qa idat dharurat: analisa cadaver  diperbolehkan karena prinsip kebutuhan, dharuurat alasannya adalah hal in i memungkan dokter dimasa depan untuk dapat dilatih mengobati pasien untuk memenuhi  tujuan hukum yang kedua , menyelamatkan nyawa  atauhifdh al nafs. Situasi  kebutuhan yang dijelaskan diatas  memerlukan standar pertimbangan melanggar martabat manusia dengan ……. Tetapi hal ini hanya bisa dilakukan  jika ada persetujuan dari  hukum. Sebisa mungkin, . tetepi martabat manusai tidak boleh dilanggar  lebih dari kebutuhan. Tubuh harus  diperlakukan dengan hormat dan pertimbangan. Semua  jaringan yan g dipotong harus dikubur dengan baik dan tulang yang tersisa hrus juga dikubur dengan hormat.

Cara alternative  menncapai  tujuan pendidikan  tanpa otopsi; argument berikut  meragukan  tingkat  kebutuhan  analisa cadaver dalam pendidikan kedokteran. Cadaver  telah diawetkan  sebelum dianalisa  dan tidak  mewakili bentuk  atau tampilan  jaringan  manusia hidup. Kedua  dengan adanya computer grafis dan model anatomi, mahasiswa kedokteran dapat belajar anatomi manusia dengan  nyaman dan  efisien.  Kebutuhan  otopsi  untuk pendidikan dapat diturunkan  dengan  endoskpis dan teknologi pencitraan yang dapat  melihat pada stuktur dalam dari mayat tanpa membuat sayatan  untuk melihat jaringan dalam.  Jika tujuan pendidikan  bisa sepenuhnya dicapai dengan menggunakan teknologi semacam itu maka  dasar pemikiran dari kebutuhan itu  hilamg dan otopsi untuk pendidikan  akan dianggap  REPUGNAT secara hukum.

Masalah  hukum etika otopsi  untuk tujuan forensic
Kebutuhan  forensic  post mortem didasrkan  pada paradikma  hukum islam  untuk memastikan keadilan. Jika satu satunya cara  bukti  kejahatan anya dengan  otopsi maka  otopsi  menjadi kebutuhan (keharusan) untuk dilakukan.  Forensik atau otopsi  hukum etik lebih  mendetail  dalam arti forensic  mencobab mencari petunjuk  motif dan bagaimana kematian terjadi. Sangat penting  juga untuk mencatat penenmuan negative. Kematian harus  diidentidikasi secara akurat.  Dokumentasi  harus dilakukan secara menyeluruh. Waktu kematian  harus diperkirakan.  Catatan post mortem  adalah dokumen hukuk  yang tidak dapat dicetak kulang dalam persidangan.
4.4 riset pada  mayat
ada beberapa jenis  riset  pada  orang yang barus saja meninggal yang diperbolehkan  dalam prinsip  kebutuhan jika  riset tersebut menghasilkan  pengobatan yang lebih baik  yan gmemenuhi tujuan hukum kedua,  menjaga kesehatan  , ahli patologi forensic   melakukan  riset untuk mempelajari proses  pembusukan tubuh. Mereka dapat menggunakan  informasi  titu untuk  memperkirakan  waktu dalam kasus pembunuhan.

5.0 MASALAH PRIVASI, KERAHASIAAN DAN PERSETUJUAN(IJIN)
5.1  CATATAN MENGENAI PRIVASI DAN KERAHSIAAN
privasi dan kerahiaan  sering membingungkan. Privasi adalah hak untuk membuat keputusan mengenai  hal pribadi dan  menutup akses pada informaasi pribadi. Pasien  akan sertamerta engijinkan  dokter untuk mengetahui  informasi pribadi dengan  suatu keyakinaan bahwa hl tersebut tidak akan diungkapkan pada orang lain.  Kerahsiaan  harus  dijaga dalam btasan hukum bahwkan setelah kematian pasien sekalipun. Kerahasiaan  ada dalam  ajaran nabi tentang menjada rahasia.
Dalam  praktek rumahsakit sehari-hari, banyak orang yang  mempunyai akses pada  informasi pribadi tapi  semua diarahkan  untuk  menjaga agar informasi tersebut tetap menjadi rahasia.  Kerahasian mencakup catatanmedis dalam bentuk apapun.
Pasien  tidak boleh  tidak boleh mengtakan hal buruk tentang dirinya sendiri. Dokter tidak bisa membuka informasi rahasia  pada pihak ketiga  tanpa ijin dari pasien.

Informasi dapat dikeluarkan  tanpa persetujuan  pasien untuk tujuan medis, untuk penyelidikan kejahatamn dan  kepentingan public.

Hal itu tidak dibenarkan tanpa persetujuan pasien  utnuk tujuan sebagai berikut: pendidikan, riset, unit kesehatan , pekerjaan atau asuransi.

5.2 PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGOBATAN  BAGI  ORANG DEWASA

tidak ada prosedur medis  yang bisa dilkukan tanpa  persetujuan  pasien  kecuali dalam kasus  kettidak mampuan secara hukum. Pasien memiliki  niat yang paling murni dalam  memutuskan  kepentingan  dalam  hidupnya.  Orang lain mungkin memiliki bias dalam pembuatan keputusan.

Pasien  bebas  memutuskan   menyangkut  pilihan  dokter dan pilihan pengobatan. Persetujuan bisa  dengan  perwakilan  dalam arti  pasien mendelegasikan  pembuatan keputusan atau  cara  niat hidup.

Pasien harus  bebas  dan dapat  membrikan  persetujuan nya, peretujuan memerlukan pengakuan doktr, pemahaman oleh pasien,   keputusan tanpa paksaan,  kompetensi legal dari pasien,  penjelasan menenai alternative, rekomendasi dokter dalam tindakan terbaik,keputusan oleh pasien dan  ijin pdari pasien  utnuk melakukan prosedur tersebut.  Persetujuan terbatas pada  apa yang  dijelaskan  pada pasien  keculai dalam keadaan darurat.

Peniolakan  untuk menyetujui harus lah  penolakan yang terdiidik ( pasien  memahami  apa yang sedang dilakukkannyA). Penolakan  oleh orang dewasa yang berkompeten secara legal bersifat conclusive( tidak dapat diganggu gugat) bahkan jika hal itu tidak masuk akal sekalipun dan tindakan  pengobatan hanya dapat diberikan jika ada ijin dari pengadilan. Yang bertujuan menyelamakan nyawa.

Pasangan dan  anggota keluarga tidak  mempunyai hak otomatis  unuk membuat persetujuan bagi orang dewasa yang berkompeten. Pasangan tidak bisa  melangkahi pilihan pasien.

AD, PIC oleh keluarga  dibuat  untuk  pasien yan gtidak sadar atau  untuk terus melakukan atau menghentikan  pengobatan.

Bunuh diri  dengan bantuan  doktr, euthanasia aktid dan euthanasia  atas kehndak sendiri adalah illegal bahkan dengan  persetujuan pasien sekalipun.

 DNR oleh dokter  dapat menyebabkan komplikasi hukum.

Keinginan untuk hidup  memiliki kelebihan : (a) meyakinkan  pasien  bahwa  akan dilakukan  pengobatan seperti yang diinginkannya (b)  memberikan panduan  da perlindungan hukum  sehingga meringankan beban   dokter dalammembuat   keputusan dan  tanggung jawab hukum. (c) meringankan keluaraga dari tekanan  batin  dalam membuat  keputusan.
 Kelemahan dari keinginan untuk hidup adalh  hal itu  mncegah semua perkembangan yang terjadi dimasa mendatang  yang membatasi  pilihan  yang tersedia  bagi dokter  dan keluarga.



Persetujuan  masih diperlukan  bagi doktr dalam praktek khusus seperti  dokter  kapal, dokter penjara dan dokter  angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi  bisa melakukan  pemeriksaan teujuan  masih diperlukan  bagi doktr dalam praktek khusus seperti  dokter  kapal, dokter penjara dan dokter  angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi  bisa melakukan  pemeriksaan tesangka tanpa persetujuan.
5.3 PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN  PENGOBATAN  BAGI  ORANG DEWASA YANG TAKBERKOMPETEN DAN ANAK ANAK

persetujuan untuk anak anak
anak anak yangberkompeten  dapat  memberi persetujuan pada pengobatan tapi tidak dapt menolak pengobatan.  Persetujuan   satu orang tua cukup jika  alah satu tidak menyetujui.  Pilihan orang tua  lebih diutamakan dari pilihan  anak. Pengadilan dapat  melampau wewenang orangtua.  Usaha untuk menyelamatkan nyawa  diberikan bahkan jika orangtua menolak sekalipun.

Pasien jiwa
Pasien jiwa tidak bisa memberikan persetujuan  tritmen, riset atau sterilisasi karena  mereka  tidak berkompeten secara mental. Mereka dirawat secara sukarelaa atau  tidak sukarela  utnuk  kebaikan  mereka untuk tujuan pengawasan  jika mereka  membahayakan dirinya sendiri, atau  atas perintah pengadilan.  Pasien yang ingin bunuhdiri  menolak tritmen  karena mereka ingin mati.

Orang yang tidak sadarrga 
Pasien yang koma, persetujuan  oleh  anggota keluarga  dapat  menjadi jalan keluarnya. Jika tidak ada anggota keluarga, dokter  secara professional  melakukan  apa yang menututnya terbaik  untuk kepentingan pasien

Dokter kandungan
Proses persalinan  adalah keadan darurat yang membutuhkan  keputusan segera  tapi wanita mungkin tidaka berkompeten dan proxy dipakai.  Intervensi  medis yan gdipaksakan  dan  pembedahan sesar  bisa dperintahkan  untukkeperluan janin. Keluarga berendana  bisa dilakukan sebai ADVANCE DIRECTIVE

5.5 BUNUH DIRI

ABSTRAK
Bunuh diri  bisa secara  langsung maupun tak langsung dan  berhubungan dengan depresi atau  bisa saja lamban atau tidak langsung  yang berhubungn dengan  gayahidup yang beresiko. Islam memberikan sangsi  moral dan hng belum terjadi. Hukum  yang berat untuk bunuh diri. Bunuh diri secara langsung berhubungn dengan  factor  psykologi dan dapat dicegah dengan pemahaman kognitif  menenai prinsip islamdasar  mengenai kehidupan dan iman kepada ketetapan allah  yang belum terjadi. Hidup ini milik Allah dan tidak dapat diambil oleh manusia. Iman pada ketetaan allah akan  membuat orang beriman memahami dan mengatasi  tantangan hidup secara positif sehingga  tidak akan memilih untuk menyelesaikannya dengan bunuh diri.

Dua bentuk bunuh diri
 Ada dua cara  mencabut nyawa seseorang: langsung dan tak langsung.  Secara langsung biasanya disebut bunuh diri dan dengan caraa  mengakiri hidup dengan sadis.   Factor Motifasi  utama bunuh diri  bisa dikarenakan penyakit jiwa atau  kehilangan akal  jangka pendek karena  zat psikoaktif. Cara tidak langsunng membahayakan   mencabut nyawa  disebabkan  mengejar gayahidup yang tidak sehat  yang  membahayakan jiwa seperti  merokok, menggunakan alcohol,  menyetir secara ugal ugalan, menolak imunisasi, mengabaikan perawatan medis dan gizi buruk.  Kematian tidak terjadi secara drastis dan langsung.  Jumlah orangn yang meninggal karena  bunuh diri secara  perlahan  lebih banyak daripada  mereka  yang  mengambil tindalkan tragis  untuk mengakiri hidupnya.  Kita akan membahas  bunuh diri scara tragis sebai akibat daripengalaman hidup.

Hukum  bunuh diri

Bunuhdiri  adalah haram. Manusia  yang berusaha untuk melakukan bunuh diri  samasaja dengan melakukan  tindakan dosa besar  karena  mencoba menunjukkkan arogansi   kuasa dan keistimewaannya  yang merupakan milik Allah semata.  Quran melarang penghancuran diri sendiri.  Setiap orang yang  membunuh dirinya sendiri dengan senjata logam akan dihukum dengan  senjata yang sama dihari akhir dan  tidak akan memasuki  surga.  Doa kubur tidak akan dipanjatkan bagi mereka yang  membunuh dirinya sendiri.  Pihak werwenang bisa mengghukum mereka yang mencoba bunuh diri tapi gagal.


Kesakralan nyawa; menghormati kesakralan nyawa  akan  mencegah orang untuk bunuh diri. Kesakralan nyawa  dijamin Allah SWT dalam Quran.  Nyawa  semua individu  segala usia , status social atau status kesehatan adalah penting dan sama pentinnya dengan  dengan  nyawa semua manusai.  Melindungi nnyawa adalah tujuan dari Shari’at  yang paling penting nomor dua setelah melindungi diin.

Mencegah bunuh diri dengan   pada qadha
 Percaya pada ketetapan Allah akamn membuat  orang  bisa menghadapi  tantangan hidup tanpa mengambil jalan pintas dengan bunuh diri. Mereka memahami  bahwa semua peristiwa  adalah bagian dari takdir ilahi. Mereka percaya  bahwa segala sesuatu tlah ditetapkan sebelumnya dan semua kejadian berlaku dibawah ketetapan Allah.  Mereka percaya  bahwa ketetapanAllah mencakup yang baik dan yan buruk. Mereka tahu bahwa semua urusan manusia ada ditanga Allah dan  bahwa  manusia  harus mencari   pertolongan  Allah dan menyerahkan  segala urusan  padanya.

Manfaat dai percaya pada ketetapan Allah
Percaya pada ketetpan Allah  bisa mmbuat hidup manusi lebih mudah dan bahagia. Hal itu mencegah orang berfikir untuk bunuh diri  dalam menghadapi masalah hidup. Manfaat pertama dari  percaya pada ketetapan Allah adalah dia akanmempunyai kekayaan hatai karena  dia akan tahu bahwa  segala sesuatu yang dimilikinya adalah dari Allah dan mencegah perasaan terlalu sena sedih dan senang yang berlebihan. Hal ini dikarenakan orang beriman mengetahui bahwa Allah memberikan  dan mengambil dan hidup ini seperti roda yang berputar. Kesengsaraan  bisa diikuti dengan kebahagiaan begitupulal sebaliknya.

Makna Qadar dan Qadha : Qodar adalah   belum terjadi dan  ketetapan  yang belum terjadi. Qadha adalah  hal yang sudah terjadi  yitu  terjadinya  apa yang sudh ditetapkan sebelumnya oleh qadar. Ada dua fase dalam terjadinya peristiwa. Pada fase qadar allah sebelumnya membuat ketetapan da mengethui  apa yang akan terjadi tapi manusia tidak mengetahuinya. Manusia  diharuskan untuk berusaha semampunya  untuk mendapatkan apa yan gdiinginkan yang bisa berupa kekayaan,kesehatan atau keturunan.  Dalam ketidaktahuannya, manusia tidak  boleh  berhenti berusaha dengan berfikir bahwa  qadar tidak dapat diubah. Tetapi setelah  peristiwa terjadi, orang beriman  berada pada fase  qadha dan  harus menerima  apa yang telah terjadi  dengan ijin Allah dan bersabar.
Terbatasnya pengetahuan manusia ;  keterbatatasa pengetahuan manusia menjadikan manusia tidak mengetahui akhir dari suatu peristiwa. Apa yang nampaknya buruk bisasaja  ternyata baik pada akhirnya. Manusia tidak dapat mengetahui secara pasti  apa yang baik dan buruk baginya. Mereka harus percaya bahwa semua berasal dari Allah dan  baik buruknya pwristiwa adalah ujian bagi manusia. Orang beriman akan memuji Allah (al hamdulilah) baik untuk  peristiwa yang baik dan buruk atau dalm pengalaman  manusia dan pengetahuan adalah bersifat relative. Apa yang nampaknya  baik bisasaja trnyata  buruk. Apa yang  nampaknya  buruk  bisa saja ternyata baik. manusia tidak dapat melihat gambaran besarnya. Mereka hanya bisa melihat beberapa aspek  dari seluruh gambaran dan menilai  nya sebagi baik atau buruk. Jika  mereka mengetahui gambaran secara keseluruhan maka mereka  akan memperbaki dan  akan  mengartikan peristiwa yang ada atau fenomena  secara berbeda.

Kesimpulan p  dan
Ajaran islam dapat membuat  orang  memahami dan menghadapi tantangan hidup dan mencegahkan melakukan bunuh diri

6.0    ETIKA DOKTER, ADAN AL TABIIB
6.1                            ETIKA DOKTER YAN GBAIK DENGAN PASIEN DAN KELUARGA
Bed sidevisit
Interaksi  dokter- pasien  bersifat professional dan social.  Bed side visit  memenuhi kewajiban persaudaraan  tentang mengunjungi sisakit. Hubungan  manusia dengan pasien adalah lebih utama dari  hubungan  teknis professional. Hal ini melibatkan  REASSURANCE, dukungan social dan  berbagi. Pasien yang puas secara sikologis  akan lebih kooperatif dalam menjalani pengobatan, makan atau minum. Hal berikut ini dianjurkan pada saat  melakukan visite:  menyapa pasien, berdoa untuk pasien,  mengucapkan kata kata yang menyemangati, menayakan perasaannya, membuat pasien bahagia dan  meminta pasien untuk  bbersabar,  mengigngatkan pasien untuk tidak   mengharapkan mati, nasiihat untuk pasien dan  mengingatkan pasien untuk berdikir.  Penyedia layanan kesehatan meminta ijin, idhn sebelum masuk ke pasien. Mereka tidak boleh  trlibat dalam obrolan rahasia yang tidak melibatkan pasien.

Etika  pemberilayanan kesehatan
Pemberi  layannan kesehatan  harus mengh argai  hak  pasien  mengenai ADVANCE DIRECTIVE tentang pengobatan, privasi, akses inforamasi, persetujuan dan perlindungan dari infeksi nosokomial. Pemberi layanan kesehatan  harus bersih dan berpakaian rapi agar terlihat serius dan  disiplin.  Mereka harus ceria,  baik dan penyayang,. Mereka  harus memberi instruksi yang baik,  punya pemikiran yang baik mengenai pasien dan mencegah dosa. Mereka harus memperhatikan aturan untuk menundukkan pandanagan dan  privasi. Mereka hharus mempunyai sikap kesederhnaan. Mereka  tidak bisa secara emosional terkesan bahwa mererka  berpura putra professional. Mereka  harus penuhkasihsayang  dan  empati dan  pemaaf tapi keterlibatan emosi tidak boleh berlebihan  yang bisa merusak  penilaiaan professional. Mereka harus mendoakan pasien karena qadar hanya bisa diubah dengan  doa.  Mereka dapat  bisa melakukan ruqya untuk pasien  dengan membaca dua mu’awadhatain atau ayat  mananpun dari Quran.

Penydia layanan kesehatan harus meminta ijin untuk mendekati pasien atau melakukan pemeriksaan. Perawatan medis harus professional, kompeten dan  memahami. Keputusan medis harus mempertimbangkan keseimbangan antara resiko dan  manfaat. Posisi  hukum secara umum  adalah memprioritaskan  pada  meminimalisir resiko diatas memaksimalkan manfaat. Segala prosedur yang dilakukan harus dijelaskan dengan baik pada pasien sebelumnya. Mereka dilarang menjanjikan kesembuhan atau perbaikan. Tiap tindakan mereka harus diawali dengan basmalah. Semua harus diprediksi dengan  rumus inshaallah, jikak tuhan menghendaki. Mereka harus  masalah medis maupun non medis.   Pelayaanan pendukung seperti  kebersihan,  kenyamanan psikis, nutrisi, perawatan demam  dan nyeri adalah sama pentingnya dengan  prosedur medis itusendiri dan  sama pentingnya dengan  apa yang bisa dilakukan  untuk penyakit yang mematikan. Mereka hrus  meyakinkan pasien untuk tidak menyerah. Harus dilakukan  untuk mencegah  infeksi nokosomal.

Etika interasi antara gender
Baik pemberi layanan kesehatan atau pasien harus  menutup aurat sebisa mungkin. Tetapi aturan tersebut longgar karena  kebutuhan, dharurat,  pemeriksaan medis dan pengobatan. Manfaat dari pengobatan medis  lebih utama dari mencegah bahaya  karena tidak menutup aurat. Ketika membuka aurat diperlukan, tidak lebih dari  apa yang  memang seharusnya diperiksa. Untuk mencegah keraguan, pasien berjenis kelamin berbeda harus diobati dan diperiksa dengan didampingi orang lain denga jenis kelamin yang sama. Penyedia layanan kesehatan  harus peka terhadap masalah sikologis pasien, termasuk anak anak ketika aurat mereka dibuka. Mereka harus meminta ijin dari pasien  sebelum  membuka aurat mereka. Penyedia layanan  yang belum pernah menjadi pasein sebelumnya mungkin tidak menyadari  betapa malunya  tanpa busanan didepan oranglian.

 Pendidikan  kedoktran melibatkan  interaksi yang inten antara gender: guru-murid, murid-murid dan guru-guru.  Interaksi dengan rekan lawan jenis  menimbulkan  masalah khusus: norama berbusana, berbicaa dan  perilaku umum; etika dalm kelas; interaksi social; percobaan labolatorium siswa;  belajar ketrampilan klinis dengan memeriksa temen lainnya; dan  theater operasi.  Personel medis  denga gender yang berbeda harus menggunakan  menggunakan pakaian khusus  selama operasi pembedahan karena islam tidak menyukai  usaha untuk berpenampilan menyerupai seperti lawan jenis. Panduan shari’at  mengenai interaksi dengan pasien  bergender berbeda harus dipatuhi. Anamnesa, pemeriksaan fisik , prosedur diagnosa dan operasi  sebaiknya dilakukan oleh dokter dengan gender yang sama.  Pada kondisi darurat dokter dengan jender berbeda bbisa digunakan dan  boleh melihat aurat atau menyentuh pasien.  Kondisi yang  dianggap sebagi dharurat adalah: kemampuan dan ketersediaan.  Lebih memilih antara  lawan jenis muslim atau  nonmuslim dengan jenis kelmain sama  tergantung pada situasi.

Berhubungan degan keluarga
Kunjungan oleh keluarga  memenuhi kewajibaban mempererat persaudaraan  dan harus didorog. Keluarga adalah tamu kehormatan rumahsakit dengan  hak shari’at tamu. Penyedia layanan kesehatan  harus  memberi dukunan  sikologis pada keluarga karena  mereka juga korban  dari sakit pasien karena mereka merasa kawatir dan cemas. Mereka perlu kepastian mengenai kondisi  pasien  dalam batasan yang yang diperbolehkan.  Keluarga dapat terlibat  dalam aspek  dukunganyang sam a.  mereka  hrus hti hati untuk tidak terlibat dalam konflik keluarga yang timbul karena stress penyakit.

6.2                            ETIKA DOKTOR YANGBAIK DALAM TIM  MEDIS
Etika  pengajaran dan pembelajaran dalm  tim mesis
Tim kesehatan  rumahsakit  merupakan   adalah tim yang kompleks  dan memiliki peran  saling melengkapi dan  peran yang sangat berhubungan satu sama lainnya. Anggotanya memiliki fungsi ganda mengajarkan dan  memberikan layanan kesehatan.  Sebagian besar pengajaran adalah  sikap  belajar yang pasif, ketrampilan dan fakta  observasi. Guru haruslah rendahhati. Mereka harus  membuat  pembelajaran  mudah dan menyenangkna. Tindakan mereka, sikap dan kata-kakta mereka  hruslah bisa menjadi tauladan. Merekak harus mempunyai  ekspresi emosi yang tepat, , mendorong siswa untuk bertanya, mengulangi untuk memastikan pemahaman dan  tidak menyembunyikan pengetahuan yang dimilikinya.
Murud harus  mengehargai gurunya karena  pengetahuannya.Mereka harus  mendengar denga baik dan hormat, mengajari orang lain,  bertanya untuk klarifikasi, dan mencatat.  Merekak harus berada di Qumahsakit dan gurunya  sepanjang waktu unutk memaksimalkan  pembelajran..

Etika memberikan pelayanan dalam tim medis
Masing masing anggota  timmemikul tanggungjawab pribadi dengan pemimpin yang mempunyai tanggung jawab lebih besar . pemimpin harus dipatuhi kecuali dalam tindakan yan gmelawan hukum, korupsi atau penindasan. Rufaidah, perawat muslim pertama adalah model  etika yang bisa dijadikan tauladan. Dia baik hati, empati dan mampu memimpin dan mengorganisir,  kompeten secara klinis dan pelatih untuk orang lain. Selain aktifitas klinis, dia juga perawat kesehatanpublik dan pekrja social yagn membantu  mereka yang membutuhkan. Sentuhan kemanusiaan sayangnya semakin terlupakan dalam  kedokteran modern  karena kemjuan teknologi.

Tim medis :  dinamika kelompok so cial
Identitas gender tertentu harus dijaga dalam berbusana, berjalan, berbicara.  Percampuran gender secara bebas dilarang tapi kontak professional dalam batasan tertentu diperbolehkan. Pasien berjender berbeda  diperiksa denga didampingioranglain denga gender yang sama (chaperon).  Pandangan harus ditundukkan harus memperhatikan  penutupan aurat. Minimalisir perhiasan yang dapat  menambha kecantikan alami.

6.3                            KESALAHAN DOKTER
Penyalahgunaan  hak profesi
Ritet yang tak etis pada pasien  adalah penyalahgunaan hak profesi. Penyalahgunaan hak penyembuhan  terdiri atas  penyembuhan  yang tak perlu,  infeksi iatogenik dan mengijnkan  membantu  praktisioner  takberlisensi.  Penyalahgunaan penulisan resep adalah membuat,  memproses dan menyuplai  obat control tanpa lisensi,  pemberian resep  obat tanpa mengikuti prosedur, menggubah atau menghilangka zat control , menyimpan  obat berbahaya, menjual racun dan  menuliskan resep menggunakan formula rahasia.

Fraud(penipuan) financial ( tagihan dan suplai obat),  penipuan keuangan  (tagihan untuk jasa yang tidak diberikan), penipuan alat ( menggunakan alat yang  sebenarnya tidak perlu atau dengan kualitas yang rendah), atau penipuan suplai.  Mendapatkan keuntungan financial  dari  resep yang harus diisi oleh pabrik obat yang dimiliki oleh  dokter. Suap adalah tidak etis dan illegal. Dokumentasi palsu atau tidak akurat  adalah melanggar hukum dan  mencakup  mengeluarkan  sertifikatk  keterangan sakit palsu,  sertifikat kematian palsu dan  laporan kecelakaan palsu.

Doktr bisa diseret kemeja hijau jika  melakukan kejahatan atas orang sebagai berikut: menyembelih manusia (sukarela atau tidak); euthanasia (aktif atau pasif0;  mengatur  pemberian makanan atau penyembuhan paksa; tanggungjawab criminal ataas pasien yang meninggal; aborsi non teraputik; pemorkosaan dan pelecehan anak; iatrogenic death; terapi yang kejam termasuk menyiksa, melakukan hubungan sek dan terlibat hubungan seks dengan pasien.  Hubungan  dokter pasien mengharuskan bahwa  dokter  menjaga informasi  pengenai pasien secara rahasia.  Melanggar kerahasian hanya dapat dilakukan dalam  keadaan: perintah pengadilan, kewajiban hukum untuk melaporkan  penyakit,  kewajiban hukum untuk melaporkan  penggunaan obat obat, aborsi, kelahiran, kecelakaan kerja,   membuka pada  kerabat  untuk kepentingan  pasien,  membukanya untuk kepentingan public, bertukark  informasi dengan pekerja kesehatan lainnya, membukanya untuk  tujuan riset dan pengajaran,  membukanya untuk tujuan managemen kesehatan.

Kesalahan pribadi merusak reputasi , khaq al maru’at
Merusak kepercayaan adalah sebab dari censure (kesalahan ) karena dokter  harus  dihormati dan dipercaya oleh anggota masyarakat.  Perilaku sek yang salah seperti zina dan liwaat dihararamkan. Penipuan  Procument  lisensi  medis, penjualan lisensi medis dan  menutupi  praktisioner yang tidak kualifait  menunjukkan karakter yang buruk. Dokter  dapat menyalahgunakan  posisi mereka dengan merusak menyalahgunakan kepercayaan (contoh  hubungan  personal dan seksual  denga pasien yang  yang harmful), penyalahgunaan  kepercaayaan diri ( membuka rahasia),  penyalahgunakan kuasa/pengaruh ( contoh memepengaruhi pasien secara berlebihan untuk  keuntungan pribadi), dan  konflik kepentingan 9 ketika  dokter  meletakkankepentinngan ego pribadi diataas  kepentingan pasien).  Bentuk lain dari kesalahan  adalah perilaku in –humane(sadis/takberperikemanusiaan) seperti berpartisipasi dalam  penyiksaan, penyalahgunaan alcohol dan obat terlarang,  perilaku  yang tak terpuji,kekerasan dan melakukan tindakan melangar hukum.

Kesalahan  profesi public
Doktr dalam praktik swasta harus  mempunyai bisnis yang baik. transaksi yang halal mendapat pujian(praised). Pebinis yang jujur mendapatkan tempat yang tinggi. ___________________.  Keterbukaan diharuskan dalam setiap transaksi.  Tidak ada barokah dalam harta yang didapat secara takbermoral. Berlku curang diharamkan________________.   Diharamkan juga  penipuan financial  termasuk  merusak kepercayaan , riba pada tagihan,  penyapan, splitting. ________. Bersekongkol libat dalam  pembagian dana dan referral yang tidak perlu adalah tindakan takbermoral.  Prosedur  penyembuhan  tidak bisa dipatenkan sebagai  kekayaan intelektual.  Dokter  berhak atas uang tanda jasa.  Biaya kesehatan tidak bisa ditetapkan  oleh pemerintah karena nabi  menolak harga tetap.

6.4                            MAL PRAKTEK /KELALAIAN
DESKRIPSI DAN DEFINISI
Malpraktek adalah  kegagalan  memenuhi  kewajiban  yang dipercaykan pada dokter.  Istilah malpraktek  konsep mencakup  kelalaian medis. Kelalaian adalah  bagian dari tugas  dokter pada pasien  yang menyebabkan  kerusakan atau injury. Kelalaian didefinisikan menurut standar perawatan  yang ditetapkan oleh profesi.

Ada 4 elemen dalam dalam kelalaian medis: discharge tugas, melanggar  tugas, injury dan  masalah bukti. Kelalaian medis bisa merusak tugas yagn menyebabkan injury yang mengakibatkan bahaya.


31UJI HUKUM UNTUK KELALAIAN
KASUS BOLAM

Pada sutu kasus yang terkenal yang dipersidangkan pada tahun 1957,  prinsip hukum  penting diterapkan oleh hakim dan setelah itu menjadi  bagian dari hukum.

Latar belakang kasus  adalah bahwa Bolam, pasien yang mengalami sakit mental, menderita patah tulang selama  tritmen elektokonfulsif.  Tritmen tersebut dianggap lumrah  untuk sakit jiwa pada saat itu juga menyetujuinya.
Ketikak dia menderita patahtulang dia menuntut  ke pengadilan. Dua  masalah timbul. Dia tidak diberi informasi bahwa ketika dia memberikan persetujuan karena dia tidak diberi tahu mengenai resiko patah tulangg yang bisa dikarenakan terapi tersebut yang diperkirakan  dengan biaya 10.000. dia juga tidak diberikan relaxant otot yang dapat mengurangi resiko patahtulang selama prosedur.

Pada saat itu ada perbedaan opini profesi. Sebagian dokter menganggap  menginformasikan pada  pasien  mengenai resiko dan menggunakan relaxant otot a$dalah hal yan gperlu dilakukan dan sebagian berpendapat bahwa hal itu tidak perlu. Oleh karena itu tidak ada standar untuk menentukan  apakah suatu tindakan dokter  bisa dikatakan  lalai atau tidak.

Hakim memuskan bahwa doktr tidak bisa dinyatakan melakukan kelalaian jika  dia bertindak sesuai  opini professional yang diterima sebagai  opini medis bahkan jikak ada opini yang berlawanan dengan  sekalipun,

KASUS BOLITHO

Pada kasus selanjutnya, seorang pasien menderita  kerusakan otak karena dokter gagal untuk intuabate, pengadilan memutuskan bahwa dokter diharuskan  mengikuti  opini medis yang beretanggung jawab tapi  tidak akan dinyatakan melakukkan kelalaian  pada kasus dimana opini itu tidak masuk akal.(logical analysis). Pengadilan kemudian  menetapkan prinsip  bahwa pengadulan bisa over rule opini medis yang tidak masuk akal pada kasus tertentu. Implikasi dari kasusu ini adalah  opini medis bukanlah  ARBITER ahir dari standar pengobaan  yang  dipakai untuk menentukan kelalaian.
7.0    TRAINING HUKUM-ETIKA  UNTUK PEKERJA KESEHATAN: SUATU DIMENSI ISLAM
1.0PENGANTAR
Paper ini  adalah merupakan outline  ide utama  training etika untuk tenaga kesehatan dari prospektif Islam. Etika adalah nilai yang universal dan tidak ada convergence (keasamaan)  diantara agama dan system kepercayaan. Islam  berbeda dari agama lain mennnyangkut  etika yang merupakan bagian dari hukum. Hal ini menjadikan  etika kedoktran sebagai kewajibab agama  sehingga  pekerja kesehatan akan menghormatinya karena hal l itu berdasarkan  pada kepercayaan dan bukan paksaaan.

Training tersebut  tidak akan hanya terbatas pada sumber hukum Islam . teori dan prinsip etika barat akan dibahas dan akan diperbandingakn dengan   teori dan prinsip etika Isalm. Sumber  panduan  hukum –etika Islam adalah Quran dan sunnat. Jika teks langsung tidak tersedia, teori tujuan hukum, maqasid shri’at, dan axiom hukum, qawa’id al fiqh dipakai untuk menurunkan  etika. Panduan juga didapat dari buku buku dan fatwa, tentang  JURISPRUDENCE (hukum) kedokteran, al fiqh al tibbi. Tidak ada  teori  etika medis barat yng dapat diperbandingkan dengan  teori  maqasid al shari’at. 4 prinsip etika barat( otonomi, manfaat, non malefecence, dan keadilan) dapat dirangkum dalam satu prinsip hukum Islam , qa’idat al dhrar

2.0 OUT LINE KURIKULUM
2.1 teori dan prinsip  etika kedokteran


2.2 etika  dokter, aab al tabiib


2.3 masalah  penyakit, fiqh al amaadh


2.4 masalah dalam  kedokteran modern, fiqh mustajiddaat al tibb

3.0 METODOLOGI TRAINING
program training hukum-etika berangkat dari premis bahwa ada gab antara kenyataan dan idealnya. Training  adalah
embelkarena itu ajaran pekerjaan dan oleh sangat lah praktis.  Tainer tidak memberikan kuliah  tapi memfasilitasi diskusi dan interaksi diantara peserta sehingga terjadi proseslajar. Training akan sepenuhnya berdasarkan pada studi dan diskusi kasus  masalam etika  aktua yang dihadapi di praktek rumahsakit. Sumber materi akan diberikan sebelum seminar. Sebisa mungkin  training akan dibawa ke  masing –masing pusat layanan kesehatan di Rumahsakit.   Secara keseluruhan ada 5 seminar yang masing –masing akn berlangsung  2-3 jam  untuk membahas kurikulum. Tiap seminar akan dibukan dengan diskusi kelompok singkat  dari fasilitator seminar. Kemudian peserta akan dibagi kedalam  kelompok diskusi masing masing membahas  dengan  sekelompok kasus tertentu. Kemudian peserta akan mempresentasikan hasil diskusi mereka pada plenary session  yang kemudian diikuti dengan diskusi. Fasilitator akan merangkum  prinsip-prinsip tyang dipelajari sekaligus  mengoreksi kesalahpahaman.

4.0 TRAINER DAN MATERI TRAINING
kesuksesan program  ini  memerlukan penyelenggaraan  program training awal  untuk melatih para trainer. Kemudian  trainer akan  melatih yang lainnya.  Materi sumber akan tersedia  jika diperlukn. Materi tambahn  bisa didapat  dari http:/www//omarkasule.tripod.com