Dipresentasikan pada Workshop yang diadakan di Fakultas Kedokteran UNISBA pada 25 Desember 2009 oleh Professor Omar Hasan Kasule Sr. MB ChB (MUK), MPH (Harvard), DrPH (Harvard) web: http://omarkasule.tripod.com
ABSTRAK
Paper ini diawali dengan penjelasan sumber hukum islam dasar sebagai latarbelakang untuk membahas masalah dalam praktek kedokteran fiqh tibbi. Kemudian pengantar teori tujuan hukum, maqasid al shari’at dan prinsip hukum, quwa’id al shari’at. Kemudian paper ini membahas beerapa isu praktis yang dihadapi dalam praktek kedokteran sehari-hai
1.0 SUMBER SUMBER HUKUM, masadir al shariat
1.1 Quran sebagai sumber hukum primer
Quran adalah firman allah yang disampaikan pada nabi Muhammad (sAW) dalam bahasa arab , yang diturunkan secara berabgsur- angsur, ditulis dalam mashaf, membacanya adalh ibadah, diawali dengan surat alfatihat dan diakhiri dengan sirat an nas. Ayat quran di dirubkan adhoc masing masingn berhungan dengan sabab al nuzuul. Quran dihapal dan jufa dituliskan segera. Abubakar mengumpulkan catatan tertulis dan uaman meneluarkan versi resmi dalam dialek quraish yang di gunakan diseluruh penjuru dunia.
Quran bersifat praktis, rasional dan penuh dengan mukjizat. 3 temanya adalah ‘aqidat, perbaikan spiritual, dan panduan praktis. Aturan hukum , ayah al ahkam, adalah sebagian kecil dari 6000 ayat yang terbagi dalam munakahaat 70, mu’amalat 70, jinayaat 30, iqtisaad 10 ayat. Quran bersifat komprehensif dan lengkap tapi erkaitan dengan isu yang umum bukan khusus dan tidak spesifik. Ayat ayatnya adalah muhkamat atau mutashabihat. Quran mengetes intelek tidak mendokrin dan memberi ruang untuk pandangan yang berbeda.
Quran dibagi kedalam 114 surat. Masing masing surat diawali dengan basmalah kecuali surat baraa. Quran dibagi kedalam 30 juz’us masing masing dibagi kedalam dua hizbs. Rub’u ar thumum adalah bagian dari hizb. Ayat ayat makkiyah , yang berhubungan dengan akidah pendek-pendek, puitis dan kuat. Ayat madaniyah panjang-panjang berhubungan dengan detail organisasi masyarakat .
Rosul membaca QurAN DENGAN 7 CARA YANG berbeda, Quran dapat dibaca sebagai tartil atau sebagai tajwid. Sebagai sumber hukumukti hu quranmemberikan landasan dan prinsip ummum. Bukti hukum Quran adalah qatui atau dhani. Quran adalah sumber primer hukum. Semua sumber hukum adalh sumber hukum sekunder dan divalidasi dengan quran.
1.2 sunnah sebagai sumber hukum utama.
Sunah, bagian dari hadis dan bagiah dari wahyu didefinisikan sebagi kata, tindakan dan perdsetujuan implicit rosul. Hadis terdiri dari sanad dan matn. Hadis bisa nabawi dan qudsi, penulisan hadis terlambat. Pengumpulan hadis dikelompokkan dalam suhah, sunan, masanid dan muwatta’at. Hadis dideskripsikan sebagi mutawatir jika banyak dikisahkan, mash’hur jika dilaporkan oleh paling sedikit 2 orang, dan aahaad jika dilaporkan hanya oleh satu sahabi. Hadis bisa berupa tashri’ jika legislative atau ghayr tashri’ jika tidak. Tingkatan autentisitas hadis dari tinggi kerendah adalah: sahih, jayyid dan hasan. Muttafaq ‘alayhi dilaporkan oleh baik bukhori maupun muslim. Musnad memiliki rantai narrator ke rosul. Muttasil memiliki rantainarator yang tak putus . sanaad berhenti pada sahabi dalam mauquf dan pada tabi’e dalam hadis marfu’u . dalam mursal tabi’e melaporkan secara langsung dari nabi. Munqati’u memiliki sanad yang tidak lengkap. Dha’if tidak memiliki sahih dan hasan. Sunnah dapat menegaskan kembali, menjelaskan Quran atau mengandung hal hal yang tidak disebutkan dalam Quran. Kepatuhan pada nabi trcermin dengan mengikuti sunnahnya. Sunnah diposisi kedua setelah Quran sebagai sumber hukum. Dalil sunnah bisa definitive, qatai atau mungin, dhanni. Sunnah diterjemahkan dalam in light prinsip umum Quran, situasu social politik pada jaman nabi danbahasa arab.
1.3 sumber hukum sekunder
ijma adalah persetujuan dari senua mujtahid yang ada pada suat waktu mengenai suatu aturan hukum tertentu berdasarkan nass. Ijma bisa berupa ijma’ sukuuti. Qiyas adlah penggunaan hukum dari suatu hal untuk suatu hal lainnya dimana keduanya punya kesamaan illat. Hukum pra islam, shara’u man qablana, abrobated atau dikonfirmasi oleh Quran. Perkataan para sahabar, qawl al sahabi, adalah sumber hukum dibawah kondisi tertentu. Tradisi , ‘aadat or ‘urf, adalah sumber hukum jika tidak bertentangan dengan nass, ada ijma didalammya, dan dan merupakan kepentingan public dan menutup pintu bagi dosa. Istishaab adalah perpanjangan dari hukum yang ada sampai adanya bukti yang bertolakbelang. Istihsaan adalah memilih salahsatu dari qiyaas oleh mujtahid. Istislaah adalah memastikan manfaaat atau suatu kerugian yang dipakai dalam mu’amalat tapi bukan untuk ibadat. Maslahat mursalat adalah kepentingan public berdasarkan pada ra’aya ketika tidak ada nass. Saad al dhari’at adalah larangan suatu tindakan yang atau diperbolehkan mubaah karenan berkemungkinan besar menyebabkan kerugian.
2.0 KLASIFIKASI HUKUM; APLIKASI KEDOKTERAN
2.1 wajib
wajib adalah hukum yang palin gpenting. Menurut Shafi’e wajib sama dengan . faradh. Kebajiban individu, farh aini, tidak bisa didelegasikan. Melakukan kewajiban kolektif, fard kifai, oleh salah satu anggota komunitas menghapuskan dosa anggota masyarakat yang lainnya. Tetapi hanya mereka yang memiliki kompetensi saja yang dapat melaksanakan kewajiban kolektif.
2.2 dinajurkan , manduub
dianjurkan juga disebut sunnat atau masnuun, nafilat, mustahabb, tatawu’I, ihsan, fadhiilat. Manduub memiliki tingkatan sebagai berikut: confirmed , sunnat muakkat dan not confirmed, sunat ghayr muakkat. Sunnat muakkat adalah apa yang bisa dilakukan nabi secara terus menerus dan ditinggalkan hanya sesekali.
2.3 dilarang, haram
dilarang atau haram adalah omission (pengecualian -)dari wajib. Posisi semula untuk seluruh tindakan manusia adalah diperbolehkan dan pelarangan adalah suatu pengecualian. Sehingga bukti tekstual diperlukna untuk membuktikan larangan tapi tidak diperlukan bukti untuk pembolehan. Sebaliknya dalam hal sek dimana hukum awalnya adalah haram dan pembolehan nya memerlukan bukti tekstual. Hanya Allah yang bisa memngharamkan sesuatu. Haraam adalah terlarang karena impure (kotor) dan berbahaya. Suatu tindakn memperparah penyakit adalah haraam. Suatu tindakan yan g menyebabkan haram adalah juga haram. Prinsip umum nya adalah bahwa halal itu jelas dan haraam itu jelas dan diantara keduanya adalah inconclusive (samara)
2,4 makruuh
adalah suatu tindakan yang tidak dianjurkan tanpa paksaan. Lebih baik meninggalkan makruuh.
2.4 PAHALA DAN HUKUMAN UNTUK BERBAGAI PERBUATAN
Klasifikasi perbuatan bisa dikelompokkan menurut konsekuensi melakuan atau meninggalkannya
3.0 EVOLUSI HUKUM KEDOKTERAN, TATAWWUR AL FIQH AL TIBB
3.1 periode pertama
ada tiga tahapan evolusi fiqh tibbi. Pada periode pertama (0- sekitar 1370). Berasal langsung dari Quran dan sunnah.
3.2 periode kedua
pada periode kedua (1370-1420) hukum mengenai masalah masalah baru yang bermunculan karena perubahab teknologi kedoktran yang dranstis berasal dari sumber hukum sekunder .
3.3 jaman modern
kegagalan qiyaas untuk banyak masalah baru menyebabkab jaman modern (1420 sampai sekarang) ditandai dengan penggunaan tujuan hukum, maqasid al shari’at untuk menurunkan fatwa yang kuat dan konsisten. Ijtihad maqasidi menjadi sangat popular dan akan lebih popular lagi dimasa masa mendatang.
Teori maqasid al shari’at bukan lah hal yang baru tapi banyak orang belum pernah mendengarnya karena ijria dating masanya. Pada abad ke 5-6 hijriah karangan mengenai hukum yang berasal langsung dari sumber hukum primer selesai. Ghazali dan gurunya imam al Haramain al Juawayni memperkenalkan pad aide yang menggarisbawah maqasid al shari’at. Pioneer lain dari teori itu adalah Imam Haramain al Juawayni dan muridnya Ibn al Qayyim al Juwziyyat (751 H). bidang tujuan hukum mengalami banyak perkembangan sampai terjadi kebangkitan dengan Abdalusian Maliki Ulama Imaam Abu Ishaq ql Shatibi pada abad ke 8 yang menjelaskan teori Ghazali. Bahasan kita selanjutnya adalah buku Shabiti yang berjudul muwafaqaat fi usuul al shari’at
4.0 TURUNAN ETIKA KEDOKTERAN DARI HUKUM
4.1 hubungan antara hukum dan etika
hukum islam adalah lengkap merupakan kombinasi hukummoral dan hukum positif. Hukum ini bisa menyelesaikan masalah etika , yang tidak bisa diselesaikan oleh hukum sekuler yang tidak mengandung komponen moral dan agama. Banyak Masalah etika kedokteran kontemperer bersifat moral dan memerlukan panduan moral yang hanya bisa diberikan oleh agama. Hukum adalah ekspresi dan manifestasi praktis dari moralitas. Hukum ini secara otomatis melarang tindakan tak bormoral seperti haram dan secara otomatis memperbolehkan segala sesuatu yang sesuai moral. Pendekatan pada etika ini adalah gabungan antara variable tetap dan absolute. Parameter tersebut menerangkan apa apa yang bersifat moral.Dalam parameter ini, dapat ditarik consensus mengenai suatu masalah moral tertentu. Teori dan prinsip etika berasal dari hukum dasar tapi penerapannya secara detail memerlukan ijtihat para dokter. Islam meiliki 5 tujuan hukum yaitu memelihara ddiin, nyawa, keturunan, intelek dan kekayaan. Tindakan medis apapun harus memenuku salahsatu tujuan tersebut , kalau tidak berarti dianggap tidak sesuai dengan etika. Axiom prinsip hukum , qawa’id al shari’at, memberi panduan alasasan mengenai masalah hukum etika khusus yaitu: niat ,qasd;kepastian, yakiin; luka,dharar; mashaqqat; dan kebiasaan atau ‘aadat.
4.2 tujuan Hukum dalam kedokteran , maqasid al shari’at fi al tiib
memelihara agama khususnya melibatkan ‘ibadat dalam arti luas bahwa usahaa adalah bentuk ‘ibadat. Tubuh yang sakit dan lemah tidak dapat melaksanakan ibadat dengan baik. keseimbangan kesehatan jiwa juga diperlukan untuk memahami ‘aqidat dan mencegah ide palsu yang dapat merusak aqidat.
Memelihara hidup: tujuan utama kedokteran adalah memenuhi hukum tujuan kedua, memelihara kehidupan , hifdh nafs. : tujuan hukum kedokteran adalah untuk memenuhi tujuan hukum kedua yaitu, memelihara hidup. Kedokteran tidak dapat mencegah atau menunda kematian karena hal itu hanya ada di tangan Allah . namukedokteran berusaha menjaga kualitas kehidupan setinggi-tingginya sampai kematian tiba. Kedokteran berandil dalam menjaga hidup denga memastikan fungsi psikologis terjaga. Pengetahuan kedokteran digunakan untuk mencegah rusaknya kesehatan manusia. Penyembuhan penyakit dan rehabilitasi membawa kualitas kesehatan yang lebih baik.
Memelihara keturunan, hifdh al nasl: kedokteran bersumbangsih dalam memenuhi fungsi keturunan dengan memastikan bahwa anak anak dirawat dengan baik sehinggamereka tumbuh menjadi orang yang sehat yang dapat melahirkan anak. Penyembuhan ketidaksuburan memastikan kelahiran anak yang sukses. Perawatan ibu hamil , sebelum melahirkan dan kedokteran anak semua memastikan bahwa anak terlahir dan sehat, intra-partum care, pemeliharaan kesehatan bayi dan anak memastikan kelangsunganidup anak sehat.
Memelihara akal, hifdh al ‘aql: penyembuhan medis berperanuhkan. sangat penting dalam memelihara akal. Penyembuhan penyakit jiwa menghilangkan stress yang mempengaruhi kesehatan jiwa. Penyembuhan syaraf dan jiwa mengembalikan lagi fungsi intelektual dan emosional. Penyembuhan medis ketergantungan obat dan alcohol mencegah rusaknya intelek.
Memelihara harta, hifdh al mal: kekayaan masyarakakt tergantung pada aktifitas warga yang sehat. Kedokteran berandil dalam usaha mendapatkan harta dengan mencegah penyakit, menjaga kesehatan dan penyembuhan penyakit. Masyarakat dengan kesehatan yang buruk kurang produktif daripada masyarakat yang sehat.. prinsip memelihara melinfungi kehidupan dan harta bisa bertolakbelakang dalam kasus penyakit mematikan. Pengobatan untuk orang yang sakit menghabiskan banyak sumberdaya yang bisa saja digunakan untuk menyembuhkan orang lain dengan kondisi yang bisa disembuhkan.
4.3 5 prinsip hukum dalam hukum kedokteran
prinsip niat mempunyai beberapa sub prinsip. Sub prinsip ; tiap tindakan dinilai oleh niat dibaliknya’ hal ini mngharuskan dokter bertanya pada nuraninya dan memastikan tindakannya, terlihat atau tak terlihat, berdasarkan niat baik. prinsip semacam itu ‘ yang terpenting adalah niat bukan hukum’, menolak penggunaan data yang salah untukmembenarkan tindakan yang tidak bermoral. Sub prinsip’ maksud di nnilai dengan criteria yang sama sebagai nia’ berarti tidaka ada tujuan kedokteran yang dicapai de ngan metode tak bermoral.
Prinsip kepastian; diagnosa medis tidak dapat mencapai standar hukum kepastian absolute,, yaqeen. Keputusan penyembuhan didasarkan pada keseimbangan kemungkinan. Diagnosa yang palin gmungkin dianggap berhasil sementara diagnosa dengan kemungkinan yang kecil disimpan sebagai alternative. Tiap diagnosa diperlakukan sebagai diagnosa yang dirubah dan diperbaiki ketika muncul informasi baru. Hal ini memberikan stabilitas dan situasi QUASI_CERTAINITY tanpa prosedur apa yang akan dilakukan ragu-ragu dan tidak efiesien. Prinsip kepastian menyatakan bahwa ketidak yakinan tidak dapat abrogate kepastian yang ada. Keyakina yang ada harus dilanjutkan secara paksa sampai ada bukti yang meyakinkan untuk mengubahnya. Semua prosedur medis dianggap diperbolehkan kecuali ada bukti untuk pelarangannya.
Prinsip INJURY: intervensi medis dinilai berdasarkan prinsip bahwa INjNURI , jika terjadi, harus disembuhkan. Injury tidka boleh disembuhkan dengan priosedur yang menyebabkan INJURY dengan tingkat yang sama sebagai efek samping. Pada suatuasi dimana intervensi medis yang diajukan memiliki efek samping, kita mengikuti prinsip bahwa pencegahan injury memiliki prioritas lebih untuk mendapatkan manfaat yang sama. Dokter kadang dihadapkan dengan intervensi medis yang meragukan ; maka keduanya memiliki efek yan gdilarang dan diperbolehkan. Panduan hukum nya adalah bahwa dilarang lebih diprioritaskan diatas yg diperbolehkan jika keduanya terjadi bersama dan keputusan harus dibuat. Jika dihadapkan dengan dua situasi medis dimana keduanya berbahaya dan tidak ada cara kecuali harus memilih salah satu diantaranya, maka bahaya yang lebih rendahlah yang harus diambil. Begitu pula, public kepentingan lebih harus diprioritaskan dibanding kepentingan pribadi. Dalam banyak situasi , garis antara manfaat dan bahaya adalah sangat FINE (tipis).
Prinsip
Intervensi medis selain terlaranga afalah tindakan yang diperbolehkan dibaeah prinsip keharusan. Keharusan melegalkan tindakan yang dilarang. Dalam medis, penderitaan adalah kondisi yang akan merusak kesehatan mental dan fisik secara serius jika tidak disembuhkan segera. Melakukn tindakan yang dilarang tidak boleh melampaui batas yang iperlukan untuk memelihara tujuan hukum yang menjadi dasar legalisas.
Prinsip adapt ekbiasaan standar perawatan medis didefinikan oleh kebiasaan . prinsip dasar nya adalah bahwa kebiasaan memiliki kekuatan hukum ap ayng dianggap kebiasaan bersifat seragam, trsebar luas, dan dominant tidak jarang. Adapt kebiasaan harus lah sesuatu yang sudah lamam tidak bersifat baru dan memberi kesempatan bagi pembtan consensus medis.
5.0 KEWAJIBAN IBADAH UNTUK ORANG SAKIT
5.1 taharat untuk sisakit
tayamum dilakukan ketika susah mendapatakan air. Dalam praktek rumahsakit, doctor menjumpai banyak pertanyaan yang berhubungan degan higenitas madhafat al maridhi, darah adalah cairan intravaskuler yang sering dijumpai. Darah segar tidak najis, .darah segar tidak najis ketida ada dlam tubuh , darah epistaxis bukan lah najasat tapi harus segera ddibersihkan. Dara9vena atau arteri) tidak najis tapi harus dibasung dengan air segera. Dan tidak harus mengulangi wudlu. Pada jaman nabi prosedur teraputik bekam, hajaamah sering dilakukan dan daah tidak diperlakukan sebagi najis dan tidak membatalkan wudlu. Ciran pleural, peritenneal, pericardial dan sinovial tidak najis dan harus dibasuh segra jika berada di luar. Sekresi pernafasan tidak najis tapi harus dibasuh.muntahan GIT atas tidak najis dan tidak membatalkan wudu. Hal ini dikarena muntahan tersebut berasal dari adalah makanan yang barusaja dicerna. Muntah GIT bawah khususnya usus bawah mempunyai materi FECAL EXCRECORY yang najis. Muntah yan gparah busa mengandung bahan usus dan harus dianggap sebagai najis. Muntahan bayi diperlakukan seperti urin bayi. Diare adalah najis dan membatalkan wudu. Tabung(selang) esophageal, gastric dan naso gastric dimasukkan untuk mendiagnosa atau tujuan teraputk. Cairan yang terlinat tidak najis tapi harus dibasuh utnuk mencegah nya menjadi nidi infeksi. Selang tracheotomy mungkin dimasukkan dalam kasus distress pernafasan dan sekresi pernafasan bisa berakuulais didalamya. Sekresi ini mungkin tidak najis tapi harus dibersihkan dan harus dilakukan tanpa nya.
Dalam keadaan darurat menopose buatan perlu dilakukan jika ada penyakit serius seperti kanker, menunda menopose adalah makruh jika dikakukan untuk tetap tampil muda pada masyarakt umum.hukum secaa umum menentang tipuan usia seseorang.ERT bisa mengurangi gejala menopos. ERT memiliki efek samping serius yang harus dipertimbangkan dalam dua prinsip keuntungan dan kerugian . menstruasi mungkin lebih lama karena menoragia dan tanpanya hukum menyatakan menstruasi paling lamam 15 hari . salat dan pusa tidak dikerjakan selama itu. Solat dan puasa kemlai dilakukan setelah 15 hari sejak pendarahan tidak lagi diangap menstruasi. DUB juga tida tetap mengharuskan wanita untuk salat dan puasa.. wanita harus mencudi waginanya dan perineum dan menggunakn pemnalut, dan wudu dan salat segera agar tidak terjebzk dzlm zloleh bznyzk pendarahan. Hubunga sek diperbolehkan dalan DUB kecuali ada kotra indikasi. Penggunaan hormone untuk mengatur menstruasi untuk dapat menunaikan ibadah haji dipakai secara luas hal yang sama tidak bisa dikaukan pada bulan ramadhan.
5.1 salat bagi si sakit
pasien bisa saja mengalami kecacatan fisik berikut ini tidK DAPAT MENGHADAP KIBLAT, TIDAK BISA BERDIRI, BERADA APDA saf salatmembungkung . berukerslat dengan duduk dan kaki sila ; berslat dengan isyarat dengan salah satu anggota tubuh seperi jari dan akhirnya bersalat dalam hati tanpa ferakan. Orang sakit berhenti qiyam al layl dan berusaha melaksanankan solat 5 waktu. Wanita boleh meninggalkan solat karena distress fisik.
5.2 puasa untu pasien
langkah untuk mencegah bahaya fisik dalam saum: nabi MUhammmad (SAW) mengajarkan cara puasa yan gtak membahayakan tubuh. Puasa dari hari kehari dilarang dianjjurkan untuk men yegerakan buka dan menunda sahur.
Panduan medis puasa.: tujuannya haruslah untuk menjaga berat agar normal tidak kegemukn. Terlalu banyak makan buka d an sahahur harus dihindari. Hal ini bisa menyebabkan penambahan berat dan sakit pencernaan. Makanan harus mnegandung serat untuk mencegah konstipasi. Pilihlah serat dan makanan yang dicercan lamban Karen abisa menunda lapar. Harus minum air yang culup pada malam untuk mencegah dehidrasi dan konstipasi. Cairan dan makanan yang cukup mencegah rarah rendah pada siang hari.
Kurangtidur menyebabkan sakit kepala.makanan yang cukup mengandung calsium magnesium da n potassium mencegah kram otot. Tempat yang panas harus dihindari karena menyebabkan dehidrasi. Mendinginkan badan seperti tabarrul dibolehkan dalam puasa.
Orang lanjut usia: usia lanjut bukan alas an utnuk tidak puasa.
Diabetes militus:Diabetes militus adlah kondisi khusus dalam puasa kaena adanya hubngan langsunf dengan makanan. Diabetes tergantung insulin menurunkan insulinnya karena berkurannya asupan makanan selama sehari. Pada kasus yang sana mereka tiak boleh meninggal kan puasa jika control diabetiknya lemah. Penyakit ini harus dimonitor dengan baik karena hipoglekemi bisa terjadi yang dikarenakan suntikan insulin tanpa asupan makanan yang cukup. Insulin non diabetes dapat menjalani uasa dibawah pengawasanmedis. Hal ini memerlukan perubahanp waktu pengobatab, monitoring tingkat darah, dna waspada terhadap hipoglikemi. Diabetis kehamilan bolehmeninggalkan puasa karena control diabetes lebih sulit pada wanita hamil yang bisa membahayakan ibu dan janin.
Kondisi penyakit lain: orang sakit diijinkan untuk membatalkan puasa. Jika dokter yang terpecaya khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan. Puasa yang ditingalkan harus diganti lain waktu. Jikak penyakitnya kronis, maka tidak ada kesempatan utnuk mengganti nya.ptukak lambung disebabkan oleh m naiknya asamlambung dan dapt menjadi alas an meninggalkan puasa. Asupan cairan yang sedikit dapat menimbulkan batu ginjal dan masalah sendi karena deposisi(penumpukan) solute yang berlebihan.
Puasa dalam cuaca yang sulit cuaca dalam kondisi cua ca yang ekstrim menyebabkan dehidrasi. Harus cukup minum pada saat sahur dan tidak berada d pada lingkungan dengan suhu ekstrim. Pada wilayah yang sangat dingin, metabolisme meningkat untuk dapat menghasilkan panas cukup untuk menjaga suhu tubuh. Dalam konsisi semacam iru harus cukup makan dan menghangatkan badan untuk meminimalisir kehilangan panas. Wilayah dekat dengan kutup memiliki siang yang sangat panjang pada musim panas dan sangat pendek pada musim dingin. Disarankan agar waktu sahur dan buka mengikuti wilayah terdekat ketimbang mengikuti waktu terbit dan tenggelam matahari setempat.
Puasa pada saat hamil,menstruasi dan paska melahirkan : wanita hamik diijinkan untuk tidak puasa, jika puasanya beresiko terhadap kesehatan. Wanita menyussui diijinkan untuk meninggalkan puasa jika membahayajkan kesehtan. Meninggalkan puasa adalah wajib bagi wanita yang sedang menstruasi dan wanita nifas. Puasa yng dilakukan pada saat nifas dan menstruasi tidak sah.
Konsep jawf: zat yang bergisi yang masuk dan berada dalam rongga tubuh membatalkan puasa. Istilah jawf harus diintepretsikan kembali dalam pengetahuan anatomi dan psikologi. Menurut saya jawa berarti alimentary saluran dari mulut ke anus.
Makan: makan dan minum secara snegaja membatalkan puasa. Membaui makanan atau bau yang menyenangkan tidak membatalkan puasa. Menghisap tembakau membatalkan puasa. Jik atidaka sengaja maka tidak membatalkan puasa. Madham. adhat dan istinhaaq dalam wudu diperbolehkan dalam puasa. Tapi makruh bila berlebihan. Keputusan mengenai apakah normal atau berlebihan memerlukan diskusi lebih lanjut. Diskusi lebih lanjut diperlukan menyangkut menelan ludah dan phlegm. Harus berhati haati untuk tidak menelan siwak selama puasa.be Selama puasa. Menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan asal berhati hati untuk membersihkan mulut sehinga tidak ada pasta gigi yagn tertingal di mulut. Air mata memasuki hidung dan bisa mencapai faring dan pada akhirnya bis mencapai jawf. Celak pada mata tidak memebatalkan puasa jika baunya tidak terasa dimulut.
Pemeriksaan kesehatan dan investigasi: mengambil sample darah, urin utnuk tujuan penyelidikan tidak membatalkan puasa. Diagniosa enemas dan barium meal membatalkan puasa. Esophagoscop, gastrocope dan sigmoidoscope yang menggunakan pelumas atau melbatkan pemasukan zat ke jawf dan bis amembatalkan puasa. Pemeriksaaan vagina bisa membatalkan. Pemeriksaan lubag indra luar, endoskopi dan katerisasi urethra dan kemih dalam kondisi noemal tidak membatalkan puasa karena tidak melibatkan pemasukan kedalam jawf. Pencitraaa yang tidak meliabatkan penggunaan media kontaj dalam jawf tikan membatalkan puasa, IVP menggunakan media yanf disuntikkan dalam aliran darah dan bukan jawf.
Pengobatan medis : aturan umum nya aslah bahwa zat yang memasuki tubuh melalui lubangm manfadh,membatalkan puasa. Lubang itu adakah ujung alimentary canal, mulut dan anus. Obat apapun yang diminum secara oral , per anus membatalkan puasa. Skedul pengobatan bisa disesuaikan sehingga obat diminum hanya pada malamhait, oabat sub lingual ya gdiserap dari cavity oral tanpa memasuki esophagus tidak membatalkan puasa. Semua obat yang dipakai secara eksternal pada kulit tidak membatalkan puasa. Penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa. Tetes hidung membatalkan puasa karena bisa menuju ke pharynk dan tertelan. Inhelent bisa membatalkan puasa jika mengandung doplet air yang dapat memasuki jawf, suntikan (subkutan,intra maskulelr , intravenous) tidak membaatlkan puasa. Obat hormonal tidak boleh digunakan untuk menunda menstruasi utnuk menghindari terputusnya puasa Ramadan.
6.0 haji bagi yagn sakit, hajj ak maridhi
orang yang cacat secara fisik (tidak mampu) dapat mengitari ka’bah dengan megendarai atau di tandu orang lain. Orang yang lemah dapat meninggalkan Muzdalifat lebih awal untuk meghindari keramaiaan. Orang yang sangat tua dan mereka yang menderita penyakit kronis dapaat meminta orang lain uantuk melakukkan haji mewakilinya. Tetapi jika penyakitnya bisa disembuhkan lebih baik menunnda haji sampai tahun depan, jika menderita patah tulang, haji dihentikan dan diulang taun berikutnya. Jika penyakit terjadi selama haji, si sakit dapat ditandu ke Arafat karena tidak melewati Arafat berarti tidak melakukan haji, mereka dibantu utnuk menyelesaikan ritual sebisa mungkin.
6.0 MASALAH ETIK- HUKUM DALAM TEKNOLOGI REPRODUKSI
6.1 ASSISTED REPRODUCTION
overview: hukum memperbolehkan AR untuk tujuan menjaga kelangsungan keturunan , hifdh al anasal, jika hal ini tidak melanggar tujuan menjaga keturunan hifdh al nasaab, dan tidak menyebaban luka yang melanggar tujuan hidup, hifdh al anfs atau mengakibatkan tindakan tak bermoral dalam masyarakat.
Inseminasi invivo, al talqii al istinaa’e al daakhili : inseminasi intra uterin artificial dengan sperma suami, talqii al sina’I dhaati diperbolehkan jika dipastikan spermatozoa tidak bercampur dalam labolatori klinik. Hukum melarang inseminasi in vivo buatan pada wanita dengan sperma smbangan dari orang asing atau in vivo insemination seorang wanita asing dengan sperma suami karena akan melanggar prinsip menjaga garis keturunan, hifdh al nasab.
Masalah hukum dan etik: beberapa masalah etik muncul dalam AR: disclosure(terungkapnya) ketidaksuburan sebelum pernikahan, inseminasi buatan setelah suami meninggal, legalitas masturbasi untuk mendapatkan sperma, paternity and maternity( orangtua) anak yang yang dilahirkan dari prosedur yang illegal, disposal(pembuangan dan penggunaan telur yang telah dibuahi, seleksi kelamin dan reduksi janin yan gselektif, pembelahan embrio, develop(mengaembangkan) embrio untuk cloning, mengunakan gamet janin untuk fertilisasi, fertilisasi trans spesifik ( mencapur gamet manusai dengan hewan), mencampr embrio bukan manusia dalam uterus spesies bukan manusia, mengganti nucleus embrio, embryos flushing, perdagangan komersial sperma, damet dan embrio, danpenggunaaan gamet dari kadafer. Semua hal tersebut bisa di pecahkan dengan menggunakan tujuan hukum yan grelevan dan pertimbangan keadaan tertentu dari msaisng-masing kasus.
2,2 Contatrasepsi
overview: ada dasar dibolehkannya kontrasepsi menurut hadis mengenai coitus interruptus, tarikh fi al ;azal. Hal ini dibolehkan untuk kedua pasangan suami istri. Kontrasepso adalah kebijakan Negara dan masyarakat dalam repugnant (buruk) untuk tujuan hukum dan dapat myebabkan demographic disequilibrium. Keputusan untuk memakai kontrasepsi harus dengan mutual consent (persetujuan) pasangan suami istrt. Jika kontrasepsi adalaj dharuurat untuk menyelamatkan nyawa yang ibu, maka tidak diperlukan lagi persetujuan dari sang suami. Peilihan metode kontrasepsi harus berdasarkan pada tujuan hukum dan prinsip hukum. Tidak ada consensus diantara jurist mengenai sterilisasi sebagai metode kontrasepsi. Kontrasepsi bagian dari kebijakan control populasi dilarang oleh hukum.
Kontrasepsi pria: metode reversible yang diperbolehkan untuk laki-laki adalah kondom, cotus saxanicus citus reservatus dan coitus interruptus.
Konterasepsi wanita
Metode yang diperblehkan untuk wanita adalah mekanik ( diaphragam, cervical cap, vaginal sponge)atau kimiawai (spermicidal, pil KB) beberapa bentuk IUD karena dapat menyebabkan abortus.
Dampak social demografi: tersecianya kntrasepso menghilangkan ketakutan akan kehamilan dan mendorong sek bebas promiscuity. Hal ini juga akan hubungan sek temporer devoid tanggung jawab anak. Penggunaan kontrasepsi secara luas pada akhirnya akan menyebabkan ketidakseimbangan populasi secara gender dan usia. Praktek pengendalian kehamilan yamg luas menjadikan praktik genosida lebih mudah diterima dengan karena memnunkan rasa hormat terhadap kehidupan manusia.
2,3 kloning reproduksi
overview: kita akan mulai dengan membedakan klonig sel dan jaringna individu ddengan organisme secara keseluruhan.kloning bukan lah memciptakan kehidupan baru dari organisme dasar dan materi non organic karena penciptaan kehidupan de nevo adalah ha perogatif Allah SWT sendiri. Cloning adalah bentuk reproduksi aseksual yang biasanya terjadi pada tanaman dan hewan. Adam (sa) tidak memiliki ayah dan bapak. Isa (sa) diciptakan secara aseksual. Clon adalah replica yang benar benar meneyerupai aslinya. Rekombinasi genetika yang berperan dalam sebagian besar reproduksi normal tidak terjadi dalam cloning.
Hukum cloning: trasisi islam melarang pemikiran spekulatif mengenai kejadian yang belum pasti. Masalah masalah dibahas dari aspek hukum dan etik setelah terjadi. Olehkarena itu, kita baru bisa membahas cloning manusia secara mendetail setelah hal itu terjadi dan kita melihat implikasinya. Kita hanya dapat meninjau ide umum dari apa yang sudah kita ketahuo mengenai cloning tanpa kesimpulan definitive.
Kualitas spiritual clon: masalah kualitas kehidupan muncul daalm kasus cloning jikakkk cloning ini menjadi kenyataan. Produk cloning tidak akan memiliki kualitas yang sama sperti yang kita ketahui pada manusia saatini. Hal ini dikarenakan manusia adalah materi dan spirituak (roh). Selama trisemester ketiga dari perkembangan intra uterin perkembangan jiwa, Allah masukan ruh kedalan tubuh. Ada satu ruh untuk tiap mahluk. Sehinggu produk cloning tidak dapat memiliki ruh dan bukanlah manusia, seperti yang kita ketahui. Produk cloning akan memiliki aspek biologis manusia biasa tapi tidak akan memiliki kualitas spiritual. Sehingga kehidupan dari produk cloning akan berkualitas rendah atau tidak berkualitas. Kita hanya bisa berspekulasi bahwa akan bertindak dengan sendirinya, behave. Kemungkinan nya sangat mengerikan ketika dunia bioteknologi yang baru terbuka luas
Implikasi etik : masalah etik utma dalam cloning adalah: hilangnya keunikan manusia dan individualitas, bahaya produk cloning yang takdiinginkan, dan penyalah gunaan teknologi cloning. Masalah hukum akan muncul dalam hal hak waris anak asli dan anak cloning.
Implikais social: implikasi sosio demograpis implikasi yang mungkin timbul adalah hilangnya kehormatan manusia, memproduksi monster manusia tanpa laarbelakan keluarga dan kehancuran garis keturunan, nasab.
2.4 Aborsi
kehamilan gtidak diinginkan : masalh kehamilan yang tidak diinginkan adalah konsep baru dalam sejarah kehidupan manusia dan berhubunga dengan tekanan social kehidupan modern. Tujuan hukum maqasid al shari’at, dan prinsip prinsipnya, qawaa’id a shari’at, menitik beratkan pada pencegahan “kehamilan yang tidak diinginkan”, melindungi hak janin dan bayi, dan mengurangi efek buruk dari ‘kehamilan yang tak diinginkan’.
Hukum membunuh janin: kehidupan adalah sacral. Semua nyawa memiliki nilai yan sama apakah masih dalam kandungan ataupun dlam keadaan sakit parah. Menghilangkan nyawa orang tanpa hukum legal justification seperti membunuh seluruh ras manuosia. Aborsi adalh tindakan tindakan criminal pembunuhan karena kehidupan dianggap berawal saat kehamilan. Aborsi adalah tindakan tidak bermoral karena mendorong tindakan seksual ynag tak bermoral dan promiscuity tanpa takut akan kehamilan. Aborsi is lesser of two ils in cases of serious maternal k illegal, janin yang diaborsi harus diperlakukan dengan hormat. Harus dimandikan, dikafani dan dikubur dengan baik. hukum memberikan hukuman berat jikak menyebabkan aborsi janin. Diya dibayarkan jika janin lahir dengan tanda kehidupan dan matisetelahnya. Ghurrrat, lebih sedikit dari Diya, dibayarkan jikak janin terlahir mati. Doktr atau penolong persalinan lain dalam aborsi baccessory bersalah karena menyebabkan aborsi meski kedua orang tua mengijinkan prosedur itu.
2.5 seleksi jenis kelamin, al tahakkum fi al jins
lebih memilih salah satu jenis kelamin itu wajar. Yang menentukan jenis kelamin adalah Allah (shura:49) dan tidak ada manusia yang bisa melawan kehendak Allah. Usaha manusia hanya bisa berhasil dengan ijin Allah. Usaha untuk mendapat keturunan dengan jenis kelamin tertentu secara umum diperbolehkan karena dua yang dipanjatkan nabi Muhammad dianggap bagian dari usaha tersebut. Diskusi terpusat pada metode yang dipakai karena ada sebagian usaha yang diperbolehkan ada yang dilarang. Metode Alamo ( memilih hari berhubunga sebelum dan setelah ovulasi dan mengubah kimia vagina atas secara artificial) tidaklah efektif. Masih terjadi pembahasan hukum tentang pemisahan sperma laki laki dan wanita dengan centrifus yang diikuti in vivo inseminasi dan zygote preselection dan menananmkan hanya zygote yang diinginkan saja dalam in vitro fertilisasi. Bebera JURIST menganggap seleksi jenis kelamin diperbolehkan untuk pasangan suami istri tapi diharamkan ketika mereka adalah bagian dari msyarakat dan kebijakan nasional. Ada konsnsus jangka panjang yang hrus dipertimbangkan. Ketidak seimbangan gender akan mengancap pernikahan dan menyebabkankeruntuhan keluarga. Pada akhirnya tujuan dari hukum untuk memjaga kelangsungan keturunan , hifdh al nasl tidak tercapai.
2.5 tes genetika dan konseling genetic
tes genetika digunakan untuk diagnos penyakit , diagnsa prenatal, skrining genetic, penyelidikan kejahatan dan menyelesaikan masalah hak asuh. Konseling genetic dilakukan sebelum dan sesudah tes genetika. Tujuan dari konseling genetic sebelum tes genetika adalah memberika inforamasi mengenai kelainan genetika dan resiko penyakit pada individu dan keluarga sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat. Konseling pra pernikahan dianjurkan keluarga dekat. Tes genetika dapat dilakukan hanya jika ada informed consent dai orang dewasa. Data genetic bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kecuali dengan panduan berikut ini.
3.0 masalah etika hukum dalam teknologi medis dan bedah
3.1 Artificial Life Support
definisi hukum dari penyakit dankematian adalah: penyakit mematikan adalah penyakit yang tidak aa harapankesembuhan. Bagaiman devinisi kematian mempengaruhi hukum, hukm tentang LS. Kematian dapat didefinisak sebagai kematian otak kematian otak bagian atas atau kematian batang otak atau otak secara keseluruhan. Jika definissi kematian otak bagian atas diterima, LS akan dicabut dari pasien yang masih punya banyak fungsi ( seperti pernadasan, sirkulasi darah dan indra). Pertanyaan mengenaikualitas hidup juga muncul dalam definisi hidup. Asumsinya adalah bahwa pasti ada kualitas kehidupan manusia agar manusia bisa pantas hidup. Definisi kehidupan yang sebenarnya masih belum jelas. Euthanasia dianggap menyelamatkan orang yang sakit parah dari kematian yang menyakitkan. Hal ini hanya mempertimbangkan aspek proses kematian menurut manusia biasa. Kita belajar dari Quran bahwa kematian dari orang kafir adalah menyakitkan dalam halam hal spiritual. Orang beriman mati dengan baik bahkan jika ada rasa sakit sekalipun.
Palliative care: tujuan dari PC adalah mengurangi rasa sakit, supor fisiologis , supor emosional dan spiritual. Kematian bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dengan PC. PC secara trasisional adalah dalam keluarfa tapi saat ini telah bergeser ke institusi. Pelajaran mengenai PC dapat dipelajari dari penyakit nabi dan shabatnya.
Pronsip-prinsip kepastian dan otonomi: ketika defifisi kematian dan waktu dan waktu terjadinya kematian masih menjadi perdebatan, keputusan seperti pencabutan LS tidak bisa dilakukan. Hukum islam melarang keras suatu tindakan berdasarkan ketidakpastian, shakk.
Tujuan hidup dan kekayaan: tujuan menjaga kelangsungan hidup bisa berkontradisi dengan tujuan mendapatkan kekayaan. Nyawa adalah prioritas setelah kekayaan. teta pi hal ini …..
Hukum melakukan pencabutan LS: paien dengan penyakit yang tak dapat disembuhkan, yang mengambil resiko besar, harus membuat keputusan dengan baik setelah klarifikasi masalah medis, hukum dan etika oleh dokter dan jurist, fuqaha. Keluarga bisa meminta agar LS dicabut jika pasien dalam keadaan sakit dan koma. Kepentingan pribadi bisa mendorong anggota keluarga dan orang lain dengan kepentingan pribadi untuk mempercepat kematian dari pasien yang sakit. Menurut hukum islam , setiap ahli waris yang berperan dalam kematian pewaris secara langsung atau tidak langsung tidak bisa menjadi pewaris. Maka dari itu tidak mungkin anggota keluarga atau keluarga dekat berperan dalam keputusan pencabutan LS. Dokter dan penyedia layanan kesehatan lain bisa menyalahgunakan pencabutan LS dan membutuh pasien karena berbagai motive.
3.2 Euthanasia
konsep: euthanasia dilakukan secara illegal untuk pasien dalm persistent vegetative states or mereka yang mengalami penyakit yang tidak dapat disembuhkan dengan rasa sakit yang sangat dan penderitaan. Euthanasia aktif, tindakan komisi yang menyebabkan kematian, adalah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian seperti peyubtikan yang fatal. Euthanasia pasif, suatu tindakan itu membiarkan seseorang omisi, mati dengan tidak mengambil tindakan untuk menyelamatkan hidup. Sedation yang mematikan denga dosis yang sangat tinggi memiliki efek ganda mengurangi rasa sakit dan menyebabkan kegagalan pernafasan. Hukum Islam memandang semua bentuk euthanasia, aktif atau pasis sebagai homosida. Seorang doktr bertanggung jawab secara hukum atas tindakan euthanasia yang dilakukan bahkan jika atas instruksi pasien.
Analisa dengan menggunakan tujuan hukum, maqasid al shariat: euthanasia melanggar tujuan hukum melinduangi nyawa denga melenyapkan nyawa dan hal ini menyebabkan menurunkan harga nyawa manusia yang memuat genosida lebih dapat diterima. Hal ini melanggar tujuan agama dengan meremehkan hak perogatif Allah.untuk mengambil nyawa.
analisa menggunakan prinsip hukum, qawaid al shari’at: menurut prinsip niat, tidak ada perbedaan antara euthanasia aktif dan pasif karena hasil ahirnya sama. Prinsip injury (melukai) menjadikan euthanasia illegal karena hal ini berusaha mengatasi rasa sakit
andan penderitaan karena penyakit dengan menyebabkan luka yang lebih besar yaitu membunuh. Menurut prinsip hukuk dari sadd al dhari’at, larangan euthanasia menutup pintu bagi kerabat keluarga dan dokter yang korup yan gmembunuh pasien untuk tujuan warisan harta . euthanasia bertolak belakang dengan peran dokter sebagai penyelamat menjadi pencabut nyawa. Perbedaaan hukum terjadi antara mempertahankan dan mencabut LS. Masalah akan lebih mudah secara hukum jika tidak menggunakan LS sejak awal . setelah mulai memakai LS, maka muncul masalah hukum dan etikayan gterus menerus. Euthanasia seperti masalh controversial lain lebih baik dicega daripada menunggu untuk menyelesaikan masalah. Pasien tidak bisa secara hukum setuju mengahiri hidup karena hidup milikk Allah dan manusia hanya pemilik sementara. Keputusan ajal ada ditangan Allah. Pasien yan g mempunyai kompetensi legal, ahliyyat, memutuskan mengenai pengobatan medis dan dukungan nutrisi . pasien denga penyait yang tak dapat disembuhkan sering kehilangan ahliyyat dan tidak dapat membuat keputusan mengenai pengobatannya. Keluarga tidak bisa membuat keputusan euthanasia.
Kesimpulan umum: analisa kami menunjukkan bahwa ada dasar hukum euthanasia,. Dokter tidak punya hak untuk mncampuru ajal yang merupakan ketetapan Allah. Penyakit akan berjalan alami sampai kematian. Dokter untuk masing masing individu pasien tidak mengetahui jalannya. Maka pasien perlu berkonsentrasi pada kualitas sisa hidupnya. Usaha LS harus diambil denga niat kualitas. Daripada membahas euthanasia, kita harus mengetahui bagaimana membuat sisa hidup setinggi tingginya. Yang paling bisa dilakukan adalah tidak dengan melakukan tindakan heroic untuk mengambil nyawa pasien. Tetapi, perawatan medis dan butrrisi tidak boleh dihentikan. Hal ini dapat dicapai dengan cara rumahsakit memiliki kebijakan public yang jelas dengan criteria admisi dan aplikasi untuk semua pasien tanpa melihat usia, gender, status sosio ekonomi, ras, atau diagnosa.
3.3 transplantasi Organ padat
latarbelakang: organ pertama yan gdilibatkan dalam adalah kulit, tulang, gigi disaan kornea. Kemudian transplantasi ginjal, jantung dan hati kemudian berhasil dilakukan. Organ granular dan neohorhumoral bisa ditransplantasikan pda masa mendatang. Keputusan transplantasi adalah keseimbangan antara resiko dan manfaat. Masalah hukum dan etika transplantasi adalah masalah temporer (sementara); masalah itu akan hilang dengan adanya penggunaan xenografts, organ buatan dan organ cloning.
Hkum tentang transplantaso: transplantasi hewan atau organ buatan atau auto transplantasi menimbulkan lebih sedikit masalah dibandingkan transplantasi dari donor.
Bukti transplantasi dari donor manusia , hidup atau mati, adailah qiyaaas dengan diperbolehkannya memakan daging dari orang yan gmati dalam keadaan darurat. Panduan utama mengenai transplantasi adalah tujuan menjaga kelangsungan hidup donor dan penerima. Dibawah prinsip penderitaan, kebituhan melegalkaan apa yang akan malah beresiko. Mutilasi mayat biasanya dilarang tetapi ketika transplantasi dapat menjaga kesehatan hal itu bisa diabaikan. Dalam prinsip meny
Ebabkna luaka(injury), menurunkan resiko donor merupakan prioritas diatas manfaat penerima. Komplikasi dan efek samping penerima harus lebih tidak membahayakan daripada penyakitnya. Transplantasi menghilangkan injury pada tubuh tapi komplikasinya dan efek sampingnya harus lebih rendah dari injuri awalnya.. penyalahgunan transplantasi dengan mencuri atau membunuh orang untuk diambil organnya dapat menyebabkan larangan penuh (pengharaman) karena prinsip dominasi kepentingan public atas individu. Pencegahan harm (bahaya) lebih penting daripada mendapat manfaat dan mencegah dosa.penjualan organ dapat membuka pintu bagi eksploitasi prilaku kejahatan komersial dan bisa terlarang (diharamkan) karena prinsip mempertahankan hidup, . melindungi orang tak berdosa dari tindakan kejahn adalah kepentingan public yang barus diprioritaskan diatas kepentingn penerima organ. Prinsip motif harus dikemukakan untuk melarang transplantasi jika itu disalah gunakan dan diperdagangkan secara komersial untuk kepentingan individu kakrena tujuannya tidak lagi mulia tapi egois. Hal ini harus dinilai dengan motif utama dan tidak kesan luarnya saja. Pertimabangan lain dalam transplantasi adalah informe konsen yang bebas, menghargai kehormatan manusia, kepemilikan dan penjualan organ, taharat organ, sadaqat dan iithaar donor organ.
Indikasi, efek samping dan komplikasi: iniikasi transplantasi adalah kegagalan organ t yang tak diinginkan dan fungsi organ yang kurang optimal. Transplantasi berdasarkan untuk menjaga organ agar teteap dalam keadaan yang baik tidak di perbolehkan karena hukum tidak memperbolehkan tindakan yang berdasarkan ketidakpastian. Efek samping dan komplikasi supresi imun, infeksi, neoplasma, graft rejection dan keracunan obat diperalakuka dibawah prinsip hukum : mashaqqa dan injury (dharar)
3.4 transplantasi sel induk embrio
deskripsi sel induk: suatu sel induk yng dapat membelah dan mereplika dirinya senkan diri dan dapat ditumbuhkan untuk menghasilkan lebih banyak sel khusus atau sel yang berbeda . beberapa sel induk sudah berbeda dan special dan dapat ditumbuhkan untuk memproduksi hanya sel khususu tertentu. Sel induk lainnya dapat ditumbuhkan menjadi berbagai tipe sel tertentu. Sel tersebut disebut sel multi potent atau pluripotent. Tipe ketiga dari sel induk disebut toti potent. Sel tersebut benarbenar dapat ditumbuhkan menjadi tipe sel apapun.
Sumber dari sel induk; sel multipoten dapat ditemukan dalam darah orang dewasa, marrow tulang orang dewasa, dan darah talipusar. Sel tersebut dapat diambil juga dari jaringan kanker dan dari sel embrio dan janin (baik pre implementasi atau ost implementasi). Sel induk embrio adalah totipotent. Sel tersebut bisa berkembang menjadi sel atau jaringan tubuh segala tipe. Inti dari sel induk dapat dihilangkan dan dapat diganti dengan inti pasien yang memiliki jaringan yan grusak. Sel itu bisa berkembang menjadi jaringan yan gdiinginkan. Sel induk embrio lebih efisien dariapa sel induk orang dewasa.
Penyakit bisa disembuhkan dengan menggunakan sel induk embri: penyakit serius berikut ini adalah calon untuk penyembuhan dengan menggunakan sel intduk: diabetes, stok, kersakan spinal cord, kelainan neurodegenerative seperti penyakit Parkinson. Sel induk dapat digrafted (masukkan) pada bagian spinal cord yang rusak. Sel induk yang dimasukkan paa pancreas dapat memproduksi insulin yang kurang dalam diabetes.
Kelebihan dari sel induk: sel induk punya dua kelebihan utama. Sel tersebut dapat menjadi sumber jaringan atau organ sehinga membantu mengatasi kekurangan organ untuk transplantasi. Sel induk yang ditumbuhkan dibawah control genetic pasien sendiri akan sepenuhkan compatible (cocok) secara immunologis tidak sepeti organ donor yang bisa saja idtolak oleh pasien.
Kontroversi etka mengenai sel induk embrio: penggunaan sel induk orang dewasa atau sel dari tali pusar menimbulkan kontroversi etik. Sel induk embrio , tidak seperti se induk orang dewsa adalah sumber kontroversi etik karena sel tersebut didapat dari jaringan embrionik, baik sebelum ataupun setelah implantasi. Penggunaan jaringan semacam itu melibatkan calidasi tujuan menyelamatkan jiwa. Karena sel trsebut sangan tpenting bagi kehidupan manusia penggunaan nya dalam riset transplantasi melibatkan pengingkaran terhadap kehiupan.
3.5 kosmik dan bedah rekonstruktif
3.6 konsep menguba ciptaan Allah : quran menyebutkan stabilitas ciptaan (30;30) dan stabilitas hukum Allah (34:43). Ciptaaan yang tak berubah yang disebutkan adalah ketetapan hukm yang menatur alam semesta, sunan , seperti yang siterangkan Quran (35:43). Perubahan diperbolehkan jika sesuai dengan hukum. Segala macam perubahan yang tidak mematuhi hukum ini tidak dapat diterinma. Keinginan untuk emlakukan bedah plastic atau bedah kecantikan timbul karena ketidak pu yang asan dengan kekurangan dan penampilan yang dianngap memalukan. Kesalahannya adalah karena injury yang menurut hukum injury harus dijauhi. Sehingga teknologi menghilangkan atau memperbaiki kekurangan tidak boleh melawan atau mengingkari ciptaan Allah. Masalah serius aqidat akan muncul jika manusia menjadi tidak puas (tidak bersyukur) dengan ciptaan utama Allah karena ciptaaan allah adalah terbaik dan sempurna. Manusia tidak dapat mengkonsep alas an yang lebih baik dari ciptaan yang mereka inginkan. Keinginan berlebihan untuk mengubah ciptaaan Allah tanpa alas an yang valid adalah Karen aAhaitan, ada resiko jika merusak fitra tanpa mengikuti sunan.
Mempercantik diri: allah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya, tetapi Allah juga memperbolehkan manusia untuk menambah penampilan fisik mereka denga memakai pakaian, menggunakan parfum. Usaha tersebut meningkatkan penampilan bukan mengubah fitra. Prosedur yn g dilaanga dalah tato, memperpendek gigi, memperluas jaranga antara gigi dan mengerok alis. Khitan diperbolehkan meski merubah fitra. Khitan laki laki adalah mustahabb dan dianjurkan untuk kebersihan. Berbeda dengan khitan wanita. Prosedur yang salah adalah menggunakan rambut palsu mengecata rambut untuk menyembunyikan usia, dan hymenal reconstructioan. Ada bentuk tuin dari mempercantik diri. Meningkatkan berat badan dan mengubah bentuk tubuh dengan diet adalah lumrah dipraktekkan oleh wanita pada jaman nabi.
Rekonstrukso / bedah restorative ; rekonstruksi atau bedah restroratif dilakukan unuk memperbaiki cacat alami, cacat karena penyakit dan cacat karena komplikasi pengobatan penyakit. Cacat bisa disebabkan bawaan atau bukan bawaan. Perbedaaannya tidak penting karenan banyak cacat bawaan dikarenakan factor lingkuakngan yang bekerja di uterus. Tujuan bedah pada cacat bawaan adalah : mengembalikan penampilan normal untuk mengurangi tekanan psikologis dan perasaan ma,u dan mengembalikan aafungi. Tujuan tersebut tidak mengandung perubahan fitra tapi mengembalikan fitra kekaadaan nya wal sebelum kerusakan. Samahalnya bedah restorasi untuk cacat kaena penyakit atau obat tidak melibatkan perubahan fitra karena bedah tersebut mengemabalikan kekeadaaan noramal. Bedah untuk menyembunyikan identidas saksi mata diperbolehkan, operasi bedah mengetahui gender asali tampilan hermaprodit bukan mengubah fitra tapi usaha untuk me
Bedah kosmetik
Bedah kosmedik memiliki tujuan sole dalam meningkatkan kecantikan dengan indikasi medis dan bedah, hal ini dapat memenuhi tujuan menjaga keturubab jika dilakukan untuk mempercantik diri agar menemukan pasangan yang tepat. Bedah kosmetik yan g mahal melanggar tujuan menjaga kekayaan. Hal ini melanggar jika dilakukan dengan kepercayaan bahwa ciptaaan Allah itu buruk. Dengan prinsip motif, qai’dat al qasd, kita melihat masing masing kasus bedah kosmetik dan menilainya berdasarkan niatnya. Seperti yang disebutkan diaas, operasi kosmetik sederhana bisa membawa pada tujuan pernikahan yang mulia. Tapi kita harus mempertimbangkan manfaat dari bedah kosmetik terhadap bahayannya. Hukum lebih menitik beratkan pada prioritas mencegah kerusakan (luka) daripada mendapatkan manfaat. Prinsip penderitaan tidak bisa dipakai pada bedah kosmetik karena tidak ada situasi yang mengancap jiwa untuk . berusaha tampil cantik tidak harus dilakukan untuk tujuan hidup dab kesehatan. Kecantikan adalah sesuatu yang tidak konkret yang sangat subjektif.
4.0 MASALAH SETELAH KEMATIAN
4.1 PEMBALSAMAN
definisi: pembalsaman adalah mengawetkan mayat dengan zat yang bisa mencegahnya dari pembubusukan atau penguraian. Pembalsaman tidak tidak mencegah pembusukan tetapi memperlambat nya proses pembusukan.
Prosedur pembalsaman: dalam pembalsaman arteri darah dikeringkan melalui vena dan diganti dengan cairan pengawet yan gdisuntikkan melalui arteri. Pembalsaman CAVITY melibatkan penyuntikan zat pengawer dibawah kulit. Cairan yang digunakna bisasanya mengandung cairan formalin dan zat lainnya. Pembalsaman ateria bersifat tidak permanent dan memerlukan pengulangan agar mayat dalam kondisi terbalsam.
Pembalsaman dan tujuan hukum: pembalsaman tidak sesuai dengan 5 tujuan hukum. Pada sisi lain tujuan kelimam dari menjaga, hifdh al maal, karena pembalsaml ini juga an adalah prosedur yang mahal dan menghabiskan kekayaan. Hal ini juga tidak sesuai denga haddis nabi mengenai mempercepat pemakaman, al ta’ajil bi al janaxzat. Membalsem mayat ydengan penyakit yan gmenular membawa resiko pada pelawat dipemakaman yang akanmelanggar tujuan kedua mempertahankan hidup, hifdh al nafs. Tindakan yang bijaksana dalam kasus kematian karena penyakit menular adalah penguburan segera.
Pengecualian: pembalsaman bis menjadi alternative yang lebih baik dalam situasi dimana orang yan gmeninggal mati ditempat asing dimana tidak ada orang muslim yang mengetahui atau mau memberikan penguburan secara islam. Hal ini lebih baik dalam kasus seperi pengiriman ketempat dimanan mayat tersebut dapat dikuburkan dengan layat dan dengan cara islam. Penguburan yang k termasuk didalmnya salat al janazat adalah salahsatu dari 5 kewajiban utama dari persaudaraan dalam islam. Sebanyak mungkin oran g berpartisipasi dalam salat jenasah karena jika 100 orang mendoakan untuk simati, dosa nya diampuni Allah. Pemblsaman dapat juga dipertimbangkan dalam situasi dimanan orang muslim meninggal karena dibunuh di wilayah yang tidak bersahabat dan dihawatirkan jika mayat tersebut tidak dikirimkan ke tanah muslim, maka tidak dihormati oleh musuh.
4.2 CRYONIC
cryonics adalah cryopreservatai dari mayat dengan mendinginkan segera dalam temperature nitrogen cair setelah mayat meninggal agar suhunya tetap beku. Pada beberapa kasus otak dipindahkan dan di cryopreserved karena otak mengandung informasi yang penting. Seluruh praktek cryonic didasarkan pada spekulasi bahwa penemuan ilmuan dimasa mendaptandg dapat REVERSE (melawan) kematian. Praktek ini berdasarkan pada harapan bahwa suatu hari nanti teknologi kedokteran akan dapat menghidupkan kembali orang yang telah mati. menurut pendukung nya , cryonic tidak melibatkan penyangkalan terhadap kematian, nafuyu al mawt, atu penyangkalan hari kebangkitan nafiyu al ba’ath, karena hal ini menimbulkan pemikiran bahwa kematian secara klinis bukanlah kematian yang merenggut nyawa tapi proses yang dapat di reversed. Pendkung cryonic tidak mempertimbagkan tubuh yang diawetkan sebagai orang yan gmeninggal tapi menganggapnya sebagai aseien.
Prosedur: segera setelah kematian, tubuh mayat diinfus dengan gliserol (cairan cryprotectant) yang kemudian didinginkan dalam suhu beku. Cairan tersebut mencegah terbentuknya kristal es yang dapat merusak sel. Tubuh dijaga pada temperatud rendah tertentu.
Cryonic dan tujuan hukum ; cryonic adalah REPUGnan karenant menghambur hamburkan sumberdaya , melanggar tujuan hukum ke 5. “pasien” sebagai tubuh yang diawetkan harus menyisihkan uang dalam jumlah besar untuk investasi semacam itu sebagai imbalan investasi untuk membiayayai pengawetan selama periode yang tidak ditentukan.
Definisi dan timeline kematain; masalah hukum etika yang mengemuka yang berhubungan dengan cryonic adalah definisi kematian dan penentuan waktu kapan kematian dikatakan telah terjadi. Hal ini dikarenakan proses kematian adalah suatu proses dan suatu kejadian terpisah. Tergantung criteria definisi yang dipakai, ada beberapa poin pada time line proses kematian yang bisa sianggap poin kematian. Defisisi kematian secar hukum adalah didasarkan pada prinsip PRECEDENT hukum atau CUSTO, qa’idat al ‘urf atauqa’ idat al ‘aadat. Definisi terrsebut berubah seiring denga pengetahuan dan teknologi kedokteran. Olehkarena itu prosedur cryonic yang dilakukan pada poin yang dianggap kematian yang sah secara hukum REPUGNANT dimata hukum karena melibatkan penyangkalan terhadap kematian dan berusaha memperpanjang hidup secara artificial.
Mendinginkan tubuh sebelum kematian secara klinis ; masalah yan gmengemuka yang alainnya perlu dibahas adalah pendinginan mayat smpai ke metabolisme LOWER (rendah) dan menurunkan dmengurangi kerusakan jaringan pada pasien yang belum meninggal secara klinik.
Cryonic dan pelanggaran akidah: pertimabangan yang paling serius dalam cryonoc berhubungan denga ‘aqidat. Seseorang tanpa ‘aqidat yang bebnar ti ak percaya akan I adanya kehidupan setelah kematian.dan ingin mencapai kekekalan di muka bumi. Cryonic dalam prespektif tersebut sepenuhnyad iharamkan. Ajaran isalam tentang kematian sangat jells dan tidak memberikan ruanf dbagi keraguan mengenai larangan cryonic. Kami merangkum ajaran ini untuk menekannkan kembali sebagai berikut.
4.3 Otopsy
defisnisi: istilah otopsi atau nekropsi digunakan untuk mengacu pada pembedahana (DISSECTION) dan pemeriksaan mayat utnuk menentuka penyebab kematian. Hal ini dilakukan untuk tujuan hukum atau pendidikan.
Tujuan otopsi : pemeriksaan setelah kematian mempunyai bebrapa tujuan. Hal ini bisa dilakukan untuk tujuan riset ilmiah untuk memahami sejarah alam, komplikasi dan pengobatan penyakit. Hal ini dapat dilakukan untuk pendidikan dokter dan murit kedokteran khususnya ketiaka mereka membedakan diagnosa klinis dengan bukti dari otopsi suatu proses yang biasanya disebut sebagai korelasi patologi klinik. Pelajaran yang didapat akan meningkatkan kemampuan diagnosa dan pengobatan mereka dimasa depan dan mengurangi insiden kesalahan klinis. Post mortems juga dilakukan untuk tujuan forensic untuk memberikan bukti waktu,cara dan penyebab kematian. Secara legal ,pengadilan bisa meminta bukti ilmiah dari penyebab kematian untuk membuat keputusan menyangkut berbagai tanggungjawab hukum.
Prosedur otopsi: langkah awal dari otopsi adalah pemeriksaan bagian luar tubuh. Kemudian lubang tubuh (cavity) dibuka untuk memerikasai organ dalam. Organ bisa diambil untuk pemeriksaan atau di perisksa in situ. Setelah pemeriksaan organ yan dikembalikan dan insisi dalam dijahit untuk mengembalikan bentuk hamper seperti semula. Selama pemeriksan, jaringan dan cairan diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut yang isa mencakup prosedur histology, mikrobiologi atau serologi.
Diperbolehkannya otopsi untuk tujuan pendidikan degan prinsip kebutuhan,’qa idat dharurat: analisa cadaver diperbolehkan karena prinsip kebutuhan, dharuurat alasannya adalah hal in i memungkan dokter dimasa depan untuk dapat dilatih mengobati pasien untuk memenuhi tujuan hukum yang kedua , menyelamatkan nyawa atauhifdh al nafs. Situasi kebutuhan yang dijelaskan diatas memerlukan standar pertimbangan melanggar martabat manusia dengan ……. Tetapi hal ini hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari hukum. Sebisa mungkin, . tetepi martabat manusai tidak boleh dilanggar lebih dari kebutuhan. Tubuh harus diperlakukan dengan hormat dan pertimbangan. Semua jaringan yan g dipotong harus dikubur dengan baik dan tulang yang tersisa hrus juga dikubur dengan hormat.
Cara alternative menncapai tujuan pendidikan tanpa otopsi; argument berikut meragukan tingkat kebutuhan analisa cadaver dalam pendidikan kedokteran. Cadaver telah diawetkan sebelum dianalisa dan tidak mewakili bentuk atau tampilan jaringan manusia hidup. Kedua dengan adanya computer grafis dan model anatomi, mahasiswa kedokteran dapat belajar anatomi manusia dengan nyaman dan efisien. Kebutuhan otopsi untuk pendidikan dapat diturunkan dengan endoskpis dan teknologi pencitraan yang dapat melihat pada stuktur dalam dari mayat tanpa membuat sayatan untuk melihat jaringan dalam. Jika tujuan pendidikan bisa sepenuhnya dicapai dengan menggunakan teknologi semacam itu maka dasar pemikiran dari kebutuhan itu hilamg dan otopsi untuk pendidikan akan dianggap REPUGNAT secara hukum.
Masalah hukum etika otopsi untuk tujuan forensic
Kebutuhan forensic post mortem didasrkan pada paradikma hukum islam untuk memastikan keadilan. Jika satu satunya cara bukti kejahatan anya dengan otopsi maka otopsi menjadi kebutuhan (keharusan) untuk dilakukan. Forensik atau otopsi hukum etik lebih mendetail dalam arti forensic mencobab mencari petunjuk motif dan bagaimana kematian terjadi. Sangat penting juga untuk mencatat penenmuan negative. Kematian harus diidentidikasi secara akurat. Dokumentasi harus dilakukan secara menyeluruh. Waktu kematian harus diperkirakan. Catatan post mortem adalah dokumen hukuk yang tidak dapat dicetak kulang dalam persidangan.
4.4 riset pada mayat
ada beberapa jenis riset pada orang yang barus saja meninggal yang diperbolehkan dalam prinsip kebutuhan jika riset tersebut menghasilkan pengobatan yang lebih baik yan gmemenuhi tujuan hukum kedua, menjaga kesehatan , ahli patologi forensic melakukan riset untuk mempelajari proses pembusukan tubuh. Mereka dapat menggunakan informasi titu untuk memperkirakan waktu dalam kasus pembunuhan.
5.0 MASALAH PRIVASI, KERAHASIAAN DAN PERSETUJUAN(IJIN)
5.1 CATATAN MENGENAI PRIVASI DAN KERAHSIAAN
privasi dan kerahiaan sering membingungkan. Privasi adalah hak untuk membuat keputusan mengenai hal pribadi dan menutup akses pada informaasi pribadi. Pasien akan sertamerta engijinkan dokter untuk mengetahui informasi pribadi dengan suatu keyakinaan bahwa hl tersebut tidak akan diungkapkan pada orang lain. Kerahsiaan harus dijaga dalam btasan hukum bahwkan setelah kematian pasien sekalipun. Kerahasiaan ada dalam ajaran nabi tentang menjada rahasia.
Dalam praktek rumahsakit sehari-hari, banyak orang yang mempunyai akses pada informasi pribadi tapi semua diarahkan untuk menjaga agar informasi tersebut tetap menjadi rahasia. Kerahasian mencakup catatanmedis dalam bentuk apapun.
Pasien tidak boleh tidak boleh mengtakan hal buruk tentang dirinya sendiri. Dokter tidak bisa membuka informasi rahasia pada pihak ketiga tanpa ijin dari pasien.
Informasi dapat dikeluarkan tanpa persetujuan pasien untuk tujuan medis, untuk penyelidikan kejahatamn dan kepentingan public.
Hal itu tidak dibenarkan tanpa persetujuan pasien utnuk tujuan sebagai berikut: pendidikan, riset, unit kesehatan , pekerjaan atau asuransi.
5.2 PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGOBATAN BAGI ORANG DEWASA
tidak ada prosedur medis yang bisa dilkukan tanpa persetujuan pasien kecuali dalam kasus kettidak mampuan secara hukum. Pasien memiliki niat yang paling murni dalam memutuskan kepentingan dalam hidupnya. Orang lain mungkin memiliki bias dalam pembuatan keputusan.
Pasien bebas memutuskan menyangkut pilihan dokter dan pilihan pengobatan. Persetujuan bisa dengan perwakilan dalam arti pasien mendelegasikan pembuatan keputusan atau cara niat hidup.
Pasien harus bebas dan dapat membrikan persetujuan nya, peretujuan memerlukan pengakuan doktr, pemahaman oleh pasien, keputusan tanpa paksaan, kompetensi legal dari pasien, penjelasan menenai alternative, rekomendasi dokter dalam tindakan terbaik,keputusan oleh pasien dan ijin pdari pasien utnuk melakukan prosedur tersebut. Persetujuan terbatas pada apa yang dijelaskan pada pasien keculai dalam keadaan darurat.
Peniolakan untuk menyetujui harus lah penolakan yang terdiidik ( pasien memahami apa yang sedang dilakukkannyA). Penolakan oleh orang dewasa yang berkompeten secara legal bersifat conclusive( tidak dapat diganggu gugat) bahkan jika hal itu tidak masuk akal sekalipun dan tindakan pengobatan hanya dapat diberikan jika ada ijin dari pengadilan. Yang bertujuan menyelamakan nyawa.
Pasangan dan anggota keluarga tidak mempunyai hak otomatis unuk membuat persetujuan bagi orang dewasa yang berkompeten. Pasangan tidak bisa melangkahi pilihan pasien.
AD, PIC oleh keluarga dibuat untuk pasien yan gtidak sadar atau untuk terus melakukan atau menghentikan pengobatan.
Bunuh diri dengan bantuan doktr, euthanasia aktid dan euthanasia atas kehndak sendiri adalah illegal bahkan dengan persetujuan pasien sekalipun.
DNR oleh dokter dapat menyebabkan komplikasi hukum.
Keinginan untuk hidup memiliki kelebihan : (a) meyakinkan pasien bahwa akan dilakukan pengobatan seperti yang diinginkannya (b) memberikan panduan da perlindungan hukum sehingga meringankan beban dokter dalammembuat keputusan dan tanggung jawab hukum. (c) meringankan keluaraga dari tekanan batin dalam membuat keputusan.
Kelemahan dari keinginan untuk hidup adalh hal itu mncegah semua perkembangan yang terjadi dimasa mendatang yang membatasi pilihan yang tersedia bagi dokter dan keluarga.
Persetujuan masih diperlukan bagi doktr dalam praktek khusus seperti dokter kapal, dokter penjara dan dokter angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi bisa melakukan pemeriksaan teujuan masih diperlukan bagi doktr dalam praktek khusus seperti dokter kapal, dokter penjara dan dokter angkatan bersenjuan. . dokterbedah polisi bisa melakukan pemeriksaan tesangka tanpa persetujuan.
5.3 PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN PENGOBATAN BAGI ORANG DEWASA YANG TAKBERKOMPETEN DAN ANAK ANAK
persetujuan untuk anak anak
anak anak yangberkompeten dapat memberi persetujuan pada pengobatan tapi tidak dapt menolak pengobatan. Persetujuan satu orang tua cukup jika alah satu tidak menyetujui. Pilihan orang tua lebih diutamakan dari pilihan anak. Pengadilan dapat melampau wewenang orangtua. Usaha untuk menyelamatkan nyawa diberikan bahkan jika orangtua menolak sekalipun.
Pasien jiwa
Pasien jiwa tidak bisa memberikan persetujuan tritmen, riset atau sterilisasi karena mereka tidak berkompeten secara mental. Mereka dirawat secara sukarelaa atau tidak sukarela utnuk kebaikan mereka untuk tujuan pengawasan jika mereka membahayakan dirinya sendiri, atau atas perintah pengadilan. Pasien yang ingin bunuhdiri menolak tritmen karena mereka ingin mati.
Orang yang tidak sadarrga
Pasien yang koma, persetujuan oleh anggota keluarga dapat menjadi jalan keluarnya. Jika tidak ada anggota keluarga, dokter secara professional melakukan apa yang menututnya terbaik untuk kepentingan pasien
Dokter kandungan
Proses persalinan adalah keadan darurat yang membutuhkan keputusan segera tapi wanita mungkin tidaka berkompeten dan proxy dipakai. Intervensi medis yan gdipaksakan dan pembedahan sesar bisa dperintahkan untukkeperluan janin. Keluarga berendana bisa dilakukan sebai ADVANCE DIRECTIVE
5.5 BUNUH DIRI
ABSTRAK
Bunuh diri bisa secara langsung maupun tak langsung dan berhubungan dengan depresi atau bisa saja lamban atau tidak langsung yang berhubungn dengan gayahidup yang beresiko. Islam memberikan sangsi moral dan hng belum terjadi. Hukum yang berat untuk bunuh diri. Bunuh diri secara langsung berhubungn dengan factor psykologi dan dapat dicegah dengan pemahaman kognitif menenai prinsip islamdasar mengenai kehidupan dan iman kepada ketetapan allah yang belum terjadi. Hidup ini milik Allah dan tidak dapat diambil oleh manusia. Iman pada ketetaan allah akan membuat orang beriman memahami dan mengatasi tantangan hidup secara positif sehingga tidak akan memilih untuk menyelesaikannya dengan bunuh diri.
Dua bentuk bunuh diri
Ada dua cara mencabut nyawa seseorang: langsung dan tak langsung. Secara langsung biasanya disebut bunuh diri dan dengan caraa mengakiri hidup dengan sadis. Factor Motifasi utama bunuh diri bisa dikarenakan penyakit jiwa atau kehilangan akal jangka pendek karena zat psikoaktif. Cara tidak langsunng membahayakan mencabut nyawa disebabkan mengejar gayahidup yang tidak sehat yang membahayakan jiwa seperti merokok, menggunakan alcohol, menyetir secara ugal ugalan, menolak imunisasi, mengabaikan perawatan medis dan gizi buruk. Kematian tidak terjadi secara drastis dan langsung. Jumlah orangn yang meninggal karena bunuh diri secara perlahan lebih banyak daripada mereka yang mengambil tindalkan tragis untuk mengakiri hidupnya. Kita akan membahas bunuh diri scara tragis sebai akibat daripengalaman hidup.
Hukum bunuh diri
Bunuhdiri adalah haram. Manusia yang berusaha untuk melakukan bunuh diri samasaja dengan melakukan tindakan dosa besar karena mencoba menunjukkkan arogansi kuasa dan keistimewaannya yang merupakan milik Allah semata. Quran melarang penghancuran diri sendiri. Setiap orang yang membunuh dirinya sendiri dengan senjata logam akan dihukum dengan senjata yang sama dihari akhir dan tidak akan memasuki surga. Doa kubur tidak akan dipanjatkan bagi mereka yang membunuh dirinya sendiri. Pihak werwenang bisa mengghukum mereka yang mencoba bunuh diri tapi gagal.
Kesakralan nyawa; menghormati kesakralan nyawa akan mencegah orang untuk bunuh diri. Kesakralan nyawa dijamin Allah SWT dalam Quran. Nyawa semua individu segala usia , status social atau status kesehatan adalah penting dan sama pentinnya dengan dengan nyawa semua manusai. Melindungi nnyawa adalah tujuan dari Shari’at yang paling penting nomor dua setelah melindungi diin.
Mencegah bunuh diri dengan pada qadha
Percaya pada ketetapan Allah akamn membuat orang bisa menghadapi tantangan hidup tanpa mengambil jalan pintas dengan bunuh diri. Mereka memahami bahwa semua peristiwa adalah bagian dari takdir ilahi. Mereka percaya bahwa segala sesuatu tlah ditetapkan sebelumnya dan semua kejadian berlaku dibawah ketetapan Allah. Mereka percaya bahwa ketetapanAllah mencakup yang baik dan yan buruk. Mereka tahu bahwa semua urusan manusia ada ditanga Allah dan bahwa manusia harus mencari pertolongan Allah dan menyerahkan segala urusan padanya.
Manfaat dai percaya pada ketetapan Allah
Percaya pada ketetpan Allah bisa mmbuat hidup manusi lebih mudah dan bahagia. Hal itu mencegah orang berfikir untuk bunuh diri dalam menghadapi masalah hidup. Manfaat pertama dari percaya pada ketetapan Allah adalah dia akanmempunyai kekayaan hatai karena dia akan tahu bahwa segala sesuatu yang dimilikinya adalah dari Allah dan mencegah perasaan terlalu sena sedih dan senang yang berlebihan. Hal ini dikarenakan orang beriman mengetahui bahwa Allah memberikan dan mengambil dan hidup ini seperti roda yang berputar. Kesengsaraan bisa diikuti dengan kebahagiaan begitupulal sebaliknya.
Makna Qadar dan Qadha : Qodar adalah belum terjadi dan ketetapan yang belum terjadi. Qadha adalah hal yang sudah terjadi yitu terjadinya apa yang sudh ditetapkan sebelumnya oleh qadar. Ada dua fase dalam terjadinya peristiwa. Pada fase qadar allah sebelumnya membuat ketetapan da mengethui apa yang akan terjadi tapi manusia tidak mengetahuinya. Manusia diharuskan untuk berusaha semampunya untuk mendapatkan apa yan gdiinginkan yang bisa berupa kekayaan,kesehatan atau keturunan. Dalam ketidaktahuannya, manusia tidak boleh berhenti berusaha dengan berfikir bahwa qadar tidak dapat diubah. Tetapi setelah peristiwa terjadi, orang beriman berada pada fase qadha dan harus menerima apa yang telah terjadi dengan ijin Allah dan bersabar.
Terbatasnya pengetahuan manusia ; keterbatatasa pengetahuan manusia menjadikan manusia tidak mengetahui akhir dari suatu peristiwa. Apa yang nampaknya buruk bisasaja ternyata baik pada akhirnya. Manusia tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang baik dan buruk baginya. Mereka harus percaya bahwa semua berasal dari Allah dan baik buruknya pwristiwa adalah ujian bagi manusia. Orang beriman akan memuji Allah (al hamdulilah) baik untuk peristiwa yang baik dan buruk atau dalm pengalaman manusia dan pengetahuan adalah bersifat relative. Apa yang nampaknya baik bisasaja trnyata buruk. Apa yang nampaknya buruk bisa saja ternyata baik. manusia tidak dapat melihat gambaran besarnya. Mereka hanya bisa melihat beberapa aspek dari seluruh gambaran dan menilai nya sebagi baik atau buruk. Jika mereka mengetahui gambaran secara keseluruhan maka mereka akan memperbaki dan akan mengartikan peristiwa yang ada atau fenomena secara berbeda.
Kesimpulan p dan
Ajaran islam dapat membuat orang memahami dan menghadapi tantangan hidup dan mencegahkan melakukan bunuh diri
6.0 ETIKA DOKTER, ADAN AL TABIIB
6.1 ETIKA DOKTER YAN GBAIK DENGAN PASIEN DAN KELUARGA
Bed sidevisit
Interaksi dokter- pasien bersifat professional dan social. Bed side visit memenuhi kewajiban persaudaraan tentang mengunjungi sisakit. Hubungan manusia dengan pasien adalah lebih utama dari hubungan teknis professional. Hal ini melibatkan REASSURANCE, dukungan social dan berbagi. Pasien yang puas secara sikologis akan lebih kooperatif dalam menjalani pengobatan, makan atau minum. Hal berikut ini dianjurkan pada saat melakukan visite: menyapa pasien, berdoa untuk pasien, mengucapkan kata kata yang menyemangati, menayakan perasaannya, membuat pasien bahagia dan meminta pasien untuk bbersabar, mengigngatkan pasien untuk tidak mengharapkan mati, nasiihat untuk pasien dan mengingatkan pasien untuk berdikir. Penyedia layanan kesehatan meminta ijin, idhn sebelum masuk ke pasien. Mereka tidak boleh trlibat dalam obrolan rahasia yang tidak melibatkan pasien.
Etika pemberilayanan kesehatan
Pemberi layannan kesehatan harus mengh argai hak pasien mengenai ADVANCE DIRECTIVE tentang pengobatan, privasi, akses inforamasi, persetujuan dan perlindungan dari infeksi nosokomial. Pemberi layanan kesehatan harus bersih dan berpakaian rapi agar terlihat serius dan disiplin. Mereka harus ceria, baik dan penyayang,. Mereka harus memberi instruksi yang baik, punya pemikiran yang baik mengenai pasien dan mencegah dosa. Mereka harus memperhatikan aturan untuk menundukkan pandanagan dan privasi. Mereka hharus mempunyai sikap kesederhnaan. Mereka tidak bisa secara emosional terkesan bahwa mererka berpura putra professional. Mereka harus penuhkasihsayang dan empati dan pemaaf tapi keterlibatan emosi tidak boleh berlebihan yang bisa merusak penilaiaan professional. Mereka harus mendoakan pasien karena qadar hanya bisa diubah dengan doa. Mereka dapat bisa melakukan ruqya untuk pasien dengan membaca dua mu’awadhatain atau ayat mananpun dari Quran.
Penydia layanan kesehatan harus meminta ijin untuk mendekati pasien atau melakukan pemeriksaan. Perawatan medis harus professional, kompeten dan memahami. Keputusan medis harus mempertimbangkan keseimbangan antara resiko dan manfaat. Posisi hukum secara umum adalah memprioritaskan pada meminimalisir resiko diatas memaksimalkan manfaat. Segala prosedur yang dilakukan harus dijelaskan dengan baik pada pasien sebelumnya. Mereka dilarang menjanjikan kesembuhan atau perbaikan. Tiap tindakan mereka harus diawali dengan basmalah. Semua harus diprediksi dengan rumus inshaallah, jikak tuhan menghendaki. Mereka harus masalah medis maupun non medis. Pelayaanan pendukung seperti kebersihan, kenyamanan psikis, nutrisi, perawatan demam dan nyeri adalah sama pentingnya dengan prosedur medis itusendiri dan sama pentingnya dengan apa yang bisa dilakukan untuk penyakit yang mematikan. Mereka hrus meyakinkan pasien untuk tidak menyerah. Harus dilakukan untuk mencegah infeksi nokosomal.
Etika interasi antara gender
Baik pemberi layanan kesehatan atau pasien harus menutup aurat sebisa mungkin. Tetapi aturan tersebut longgar karena kebutuhan, dharurat, pemeriksaan medis dan pengobatan. Manfaat dari pengobatan medis lebih utama dari mencegah bahaya karena tidak menutup aurat. Ketika membuka aurat diperlukan, tidak lebih dari apa yang memang seharusnya diperiksa. Untuk mencegah keraguan, pasien berjenis kelamin berbeda harus diobati dan diperiksa dengan didampingi orang lain denga jenis kelamin yang sama. Penyedia layanan kesehatan harus peka terhadap masalah sikologis pasien, termasuk anak anak ketika aurat mereka dibuka. Mereka harus meminta ijin dari pasien sebelum membuka aurat mereka. Penyedia layanan yang belum pernah menjadi pasein sebelumnya mungkin tidak menyadari betapa malunya tanpa busanan didepan oranglian.
Pendidikan kedoktran melibatkan interaksi yang inten antara gender: guru-murid, murid-murid dan guru-guru. Interaksi dengan rekan lawan jenis menimbulkan masalah khusus: norama berbusana, berbicaa dan perilaku umum; etika dalm kelas; interaksi social; percobaan labolatorium siswa; belajar ketrampilan klinis dengan memeriksa temen lainnya; dan theater operasi. Personel medis denga gender yang berbeda harus menggunakan menggunakan pakaian khusus selama operasi pembedahan karena islam tidak menyukai usaha untuk berpenampilan menyerupai seperti lawan jenis. Panduan shari’at mengenai interaksi dengan pasien bergender berbeda harus dipatuhi. Anamnesa, pemeriksaan fisik , prosedur diagnosa dan operasi sebaiknya dilakukan oleh dokter dengan gender yang sama. Pada kondisi darurat dokter dengan jender berbeda bbisa digunakan dan boleh melihat aurat atau menyentuh pasien. Kondisi yang dianggap sebagi dharurat adalah: kemampuan dan ketersediaan. Lebih memilih antara lawan jenis muslim atau nonmuslim dengan jenis kelmain sama tergantung pada situasi.
Berhubungan degan keluarga
Kunjungan oleh keluarga memenuhi kewajibaban mempererat persaudaraan dan harus didorog. Keluarga adalah tamu kehormatan rumahsakit dengan hak shari’at tamu. Penyedia layanan kesehatan harus memberi dukunan sikologis pada keluarga karena mereka juga korban dari sakit pasien karena mereka merasa kawatir dan cemas. Mereka perlu kepastian mengenai kondisi pasien dalam batasan yang yang diperbolehkan. Keluarga dapat terlibat dalam aspek dukunganyang sam a. mereka hrus hti hati untuk tidak terlibat dalam konflik keluarga yang timbul karena stress penyakit.
6.2 ETIKA DOKTOR YANGBAIK DALAM TIM MEDIS
Etika pengajaran dan pembelajaran dalm tim mesis
Tim kesehatan rumahsakit merupakan adalah tim yang kompleks dan memiliki peran saling melengkapi dan peran yang sangat berhubungan satu sama lainnya. Anggotanya memiliki fungsi ganda mengajarkan dan memberikan layanan kesehatan. Sebagian besar pengajaran adalah sikap belajar yang pasif, ketrampilan dan fakta observasi. Guru haruslah rendahhati. Mereka harus membuat pembelajaran mudah dan menyenangkna. Tindakan mereka, sikap dan kata-kakta mereka hruslah bisa menjadi tauladan. Merekak harus mempunyai ekspresi emosi yang tepat, , mendorong siswa untuk bertanya, mengulangi untuk memastikan pemahaman dan tidak menyembunyikan pengetahuan yang dimilikinya.
Murud harus mengehargai gurunya karena pengetahuannya.Mereka harus mendengar denga baik dan hormat, mengajari orang lain, bertanya untuk klarifikasi, dan mencatat. Merekak harus berada di Qumahsakit dan gurunya sepanjang waktu unutk memaksimalkan pembelajran..
Etika memberikan pelayanan dalam tim medis
Masing masing anggota timmemikul tanggungjawab pribadi dengan pemimpin yang mempunyai tanggung jawab lebih besar . pemimpin harus dipatuhi kecuali dalam tindakan yan gmelawan hukum, korupsi atau penindasan. Rufaidah, perawat muslim pertama adalah model etika yang bisa dijadikan tauladan. Dia baik hati, empati dan mampu memimpin dan mengorganisir, kompeten secara klinis dan pelatih untuk orang lain. Selain aktifitas klinis, dia juga perawat kesehatanpublik dan pekrja social yagn membantu mereka yang membutuhkan. Sentuhan kemanusiaan sayangnya semakin terlupakan dalam kedokteran modern karena kemjuan teknologi.
Tim medis : dinamika kelompok so cial
Identitas gender tertentu harus dijaga dalam berbusana, berjalan, berbicara. Percampuran gender secara bebas dilarang tapi kontak professional dalam batasan tertentu diperbolehkan. Pasien berjender berbeda diperiksa denga didampingioranglain denga gender yang sama (chaperon). Pandangan harus ditundukkan harus memperhatikan penutupan aurat. Minimalisir perhiasan yang dapat menambha kecantikan alami.
6.3 KESALAHAN DOKTER
Penyalahgunaan hak profesi
Ritet yang tak etis pada pasien adalah penyalahgunaan hak profesi. Penyalahgunaan hak penyembuhan terdiri atas penyembuhan yang tak perlu, infeksi iatogenik dan mengijnkan membantu praktisioner takberlisensi. Penyalahgunaan penulisan resep adalah membuat, memproses dan menyuplai obat control tanpa lisensi, pemberian resep obat tanpa mengikuti prosedur, menggubah atau menghilangka zat control , menyimpan obat berbahaya, menjual racun dan menuliskan resep menggunakan formula rahasia.
Fraud(penipuan) financial ( tagihan dan suplai obat), penipuan keuangan (tagihan untuk jasa yang tidak diberikan), penipuan alat ( menggunakan alat yang sebenarnya tidak perlu atau dengan kualitas yang rendah), atau penipuan suplai. Mendapatkan keuntungan financial dari resep yang harus diisi oleh pabrik obat yang dimiliki oleh dokter. Suap adalah tidak etis dan illegal. Dokumentasi palsu atau tidak akurat adalah melanggar hukum dan mencakup mengeluarkan sertifikatk keterangan sakit palsu, sertifikat kematian palsu dan laporan kecelakaan palsu.
Doktr bisa diseret kemeja hijau jika melakukan kejahatan atas orang sebagai berikut: menyembelih manusia (sukarela atau tidak); euthanasia (aktif atau pasif0; mengatur pemberian makanan atau penyembuhan paksa; tanggungjawab criminal ataas pasien yang meninggal; aborsi non teraputik; pemorkosaan dan pelecehan anak; iatrogenic death; terapi yang kejam termasuk menyiksa, melakukan hubungan sek dan terlibat hubungan seks dengan pasien. Hubungan dokter pasien mengharuskan bahwa dokter menjaga informasi pengenai pasien secara rahasia. Melanggar kerahasian hanya dapat dilakukan dalam keadaan: perintah pengadilan, kewajiban hukum untuk melaporkan penyakit, kewajiban hukum untuk melaporkan penggunaan obat obat, aborsi, kelahiran, kecelakaan kerja, membuka pada kerabat untuk kepentingan pasien, membukanya untuk kepentingan public, bertukark informasi dengan pekerja kesehatan lainnya, membukanya untuk tujuan riset dan pengajaran, membukanya untuk tujuan managemen kesehatan.
Kesalahan pribadi merusak reputasi , khaq al maru’at
Merusak kepercayaan adalah sebab dari censure (kesalahan ) karena dokter harus dihormati dan dipercaya oleh anggota masyarakat. Perilaku sek yang salah seperti zina dan liwaat dihararamkan. Penipuan Procument lisensi medis, penjualan lisensi medis dan menutupi praktisioner yang tidak kualifait menunjukkan karakter yang buruk. Dokter dapat menyalahgunakan posisi mereka dengan merusak menyalahgunakan kepercayaan (contoh hubungan personal dan seksual denga pasien yang yang harmful), penyalahgunaan kepercaayaan diri ( membuka rahasia), penyalahgunakan kuasa/pengaruh ( contoh memepengaruhi pasien secara berlebihan untuk keuntungan pribadi), dan konflik kepentingan 9 ketika dokter meletakkankepentinngan ego pribadi diataas kepentingan pasien). Bentuk lain dari kesalahan adalah perilaku in –humane(sadis/takberperikemanusiaan) seperti berpartisipasi dalam penyiksaan, penyalahgunaan alcohol dan obat terlarang, perilaku yang tak terpuji,kekerasan dan melakukan tindakan melangar hukum.
Kesalahan profesi public
Doktr dalam praktik swasta harus mempunyai bisnis yang baik. transaksi yang halal mendapat pujian(praised). Pebinis yang jujur mendapatkan tempat yang tinggi. ___________________. Keterbukaan diharuskan dalam setiap transaksi. Tidak ada barokah dalam harta yang didapat secara takbermoral. Berlku curang diharamkan________________. Diharamkan juga penipuan financial termasuk merusak kepercayaan , riba pada tagihan, penyapan, splitting. ________. Bersekongkol libat dalam pembagian dana dan referral yang tidak perlu adalah tindakan takbermoral. Prosedur penyembuhan tidak bisa dipatenkan sebagai kekayaan intelektual. Dokter berhak atas uang tanda jasa. Biaya kesehatan tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah karena nabi menolak harga tetap.
6.4 MAL PRAKTEK /KELALAIAN
DESKRIPSI DAN DEFINISI
Malpraktek adalah kegagalan memenuhi kewajiban yang dipercaykan pada dokter. Istilah malpraktek konsep mencakup kelalaian medis. Kelalaian adalah bagian dari tugas dokter pada pasien yang menyebabkan kerusakan atau injury. Kelalaian didefinisikan menurut standar perawatan yang ditetapkan oleh profesi.
Ada 4 elemen dalam dalam kelalaian medis: discharge tugas, melanggar tugas, injury dan masalah bukti. Kelalaian medis bisa merusak tugas yagn menyebabkan injury yang mengakibatkan bahaya.
31UJI HUKUM UNTUK KELALAIAN
KASUS BOLAM
Pada sutu kasus yang terkenal yang dipersidangkan pada tahun 1957, prinsip hukum penting diterapkan oleh hakim dan setelah itu menjadi bagian dari hukum.
Latar belakang kasus adalah bahwa Bolam, pasien yang mengalami sakit mental, menderita patah tulang selama tritmen elektokonfulsif. Tritmen tersebut dianggap lumrah untuk sakit jiwa pada saat itu juga menyetujuinya.
Ketikak dia menderita patahtulang dia menuntut ke pengadilan. Dua masalah timbul. Dia tidak diberi informasi bahwa ketika dia memberikan persetujuan karena dia tidak diberi tahu mengenai resiko patah tulangg yang bisa dikarenakan terapi tersebut yang diperkirakan dengan biaya 10.000. dia juga tidak diberikan relaxant otot yang dapat mengurangi resiko patahtulang selama prosedur.
Pada saat itu ada perbedaan opini profesi. Sebagian dokter menganggap menginformasikan pada pasien mengenai resiko dan menggunakan relaxant otot a$dalah hal yan gperlu dilakukan dan sebagian berpendapat bahwa hal itu tidak perlu. Oleh karena itu tidak ada standar untuk menentukan apakah suatu tindakan dokter bisa dikatakan lalai atau tidak.
Hakim memuskan bahwa doktr tidak bisa dinyatakan melakukan kelalaian jika dia bertindak sesuai opini professional yang diterima sebagai opini medis bahkan jikak ada opini yang berlawanan dengan sekalipun,
KASUS BOLITHO
Pada kasus selanjutnya, seorang pasien menderita kerusakan otak karena dokter gagal untuk intuabate, pengadilan memutuskan bahwa dokter diharuskan mengikuti opini medis yang beretanggung jawab tapi tidak akan dinyatakan melakukkan kelalaian pada kasus dimana opini itu tidak masuk akal.(logical analysis). Pengadilan kemudian menetapkan prinsip bahwa pengadulan bisa over rule opini medis yang tidak masuk akal pada kasus tertentu. Implikasi dari kasusu ini adalah opini medis bukanlah ARBITER ahir dari standar pengobaan yang dipakai untuk menentukan kelalaian.
7.0 TRAINING HUKUM-ETIKA UNTUK PEKERJA KESEHATAN: SUATU DIMENSI ISLAM
1.0PENGANTAR
Paper ini adalah merupakan outline ide utama training etika untuk tenaga kesehatan dari prospektif Islam. Etika adalah nilai yang universal dan tidak ada convergence (keasamaan) diantara agama dan system kepercayaan. Islam berbeda dari agama lain mennnyangkut etika yang merupakan bagian dari hukum. Hal ini menjadikan etika kedoktran sebagai kewajibab agama sehingga pekerja kesehatan akan menghormatinya karena hal l itu berdasarkan pada kepercayaan dan bukan paksaaan.
Training tersebut tidak akan hanya terbatas pada sumber hukum Islam . teori dan prinsip etika barat akan dibahas dan akan diperbandingakn dengan teori dan prinsip etika Isalm. Sumber panduan hukum –etika Islam adalah Quran dan sunnat. Jika teks langsung tidak tersedia, teori tujuan hukum, maqasid shri’at, dan axiom hukum, qawa’id al fiqh dipakai untuk menurunkan etika. Panduan juga didapat dari buku buku dan fatwa, tentang JURISPRUDENCE (hukum) kedokteran, al fiqh al tibbi. Tidak ada teori etika medis barat yng dapat diperbandingkan dengan teori maqasid al shari’at. 4 prinsip etika barat( otonomi, manfaat, non malefecence, dan keadilan) dapat dirangkum dalam satu prinsip hukum Islam , qa’idat al dhrar
2.0 OUT LINE KURIKULUM
2.1 teori dan prinsip etika kedokteran
2.2 etika dokter, aab al tabiib
2.3 masalah penyakit, fiqh al amaadh
2.4 masalah dalam kedokteran modern, fiqh mustajiddaat al tibb
3.0 METODOLOGI TRAINING
program training hukum-etika berangkat dari premis bahwa ada gab antara kenyataan dan idealnya. Training adalah
embelkarena itu ajaran pekerjaan dan oleh sangat lah praktis. Tainer tidak memberikan kuliah tapi memfasilitasi diskusi dan interaksi diantara peserta sehingga terjadi proseslajar. Training akan sepenuhnya berdasarkan pada studi dan diskusi kasus masalam etika aktua yang dihadapi di praktek rumahsakit. Sumber materi akan diberikan sebelum seminar. Sebisa mungkin training akan dibawa ke masing –masing pusat layanan kesehatan di Rumahsakit. Secara keseluruhan ada 5 seminar yang masing –masing akn berlangsung 2-3 jam untuk membahas kurikulum. Tiap seminar akan dibukan dengan diskusi kelompok singkat dari fasilitator seminar. Kemudian peserta akan dibagi kedalam kelompok diskusi masing masing membahas dengan sekelompok kasus tertentu. Kemudian peserta akan mempresentasikan hasil diskusi mereka pada plenary session yang kemudian diikuti dengan diskusi. Fasilitator akan merangkum prinsip-prinsip tyang dipelajari sekaligus mengoreksi kesalahpahaman.
4.0 TRAINER DAN MATERI TRAINING
kesuksesan program ini memerlukan penyelenggaraan program training awal untuk melatih para trainer. Kemudian trainer akan melatih yang lainnya. Materi sumber akan tersedia jika diperlukn. Materi tambahn bisa didapat dari http:/www//omarkasule.tripod.com