search this site.

081221P - MASALAH ETIKA KEDOKTERAN–HUKUM-FIQH: SEBUAH PERSPEKTIK ISLAM

Print Friendly and PDFPrint Friendly

Dipresentasikan pada Workshop Islamic Input in the Medical Curriculum yang diadakan di Fakultas Kedokteran UNISSULA pada 21 Desember 2008 oleh Professor Omar Hasan Kasule Sr. MB ChB (MUK), MPH (Harvard), DrPH (Harvard) web: http://omarkasule.tripod.com

ABSTRAK
Paper ini diawali dengan penjelasan sumber  hukum islam dasar sebagai latarbelakang untuk membahas masalah  dalam praktek kedokteran  fiqh tibbi. Kemudian  pengantar teori  tujuan hukum, maqasid al shari’at dan prinsip hukum, quwa’id al shari’at. Kemudian paper ini membahas beerapa  isu praktis yang dihadapi dalam praktek kedokteran sehari-hai

1.0             SUMBER SUMBER HUKUM, masadir al shariat
1.1                          Quran sebagai sumber hukum primer
Quran adalah firman allah yang disampaikan pada nabi Muhammad (SAW) dalam bahasa arab , yang diturunkan secara berabgsur- angsur, ditulis dalam mashaf,  membacanya adalh ibadah,  diawali dengan surat alfatihat dan diakhiri dengan sirat an nas. Ayat quran di dirubkan adhoc masing masingn berhungan dengan sabab al nuzuul. Quran dihapal dan jufa dituliskan segera. Abubakar mengumpulkan  catatan tertulis dan uaman  meneluarkan  versi resmi dalam dialek quraish  yang di gunakan diseluruh penjuru dunia.
Quran bersifat praktis, rasional dan penuh dengan mukjizat. 3 temanya adalah ‘aqidat, perbaikan spiritual, dan panduan praktis. Aturan hukum , ayah al ahkam, adalah sebagian kecil dari 6000 ayat yang terbagi dalam munakahaat 70, mu’amalat 70, jinayaat 30,  iqtisaad 10 ayat. Quran bersifat komprehensif dan lengkap tapi erkaitan dengan isu yang umum bukan khusus dan tidak spesifik. Ayat ayatnya adalah muhkamat atau mutashabihat. Quran mengetes intelek  tidak mendokrin dan memberi ruang untuk pandangan yang berbeda.

Quran dibagi kedalam 114 surat. Masing masing surat diawali dengan basmalah kecuali surat baraa. Quran dibagi kedalam 30 juz’us masing masing dibagi kedalam dua hizbs. Rub’u ar thumum adalah bagian dari hizb.  Ayat ayat makkiyah , yang berhubungan dengan akidah pendek-pendek, puitis dan kuat. Ayat madaniyah panjang-panjang berhubungan dengan  detail organisasi masyarakat .

Rosul  membaca QurAN DENGAN 7 CARA YANG berbeda, Quran dapat dibaca sebagai tartil atau sebagai tajwid. Sebagai sumber  hukumukti hu  quranmemberikan landasan dan prinsip  ummum. Bukti hukum Quran  adalah qatui atau dhani. Quran adalah sumber primer hukum. Semua sumber hukum adalh sumber hukum sekunder dan divalidasi dengan quran.
1.2                          sunnah sebagai sumber  hukum utama.
Sunah, bagian dari hadis dan bagiah dari wahyu didefinisikan sebagi kata, tindakan dan perdsetujuan implicit rosul.  Hadis terdiri dari  sanad dan matn. Hadis bisa nabawi dan qudsi, penulisan hadis terlambat. Pengumpulan hadis dikelompokkan dalam  suhah, sunan, masanid dan muwatta’at. Hadis dideskripsikan  sebagi mutawatir  jika banyak dikisahkan, mash’hur jika dilaporkan oleh  paling sedikit 2  orang, dan aahaad jika dilaporkan hanya oleh satu sahabi. Hadis bisa berupa tashri’ jika  legislative atau ghayr tashri’ jika tidak. Tingkatan  autentisitas hadis  dari tinggi kerendah adalah: sahih, jayyid dan hasan. Muttafaq ‘alayhi dilaporkan oleh baik bukhori  maupun muslim. Musnad  memiliki rantai narrator  ke rosul. Muttasil memiliki rantainarator yang tak putus . sanaad berhenti pada sahabi  dalam mauquf dan pada tabi’e dalam  hadis marfu’u . dalam mursal tabi’e melaporkan secara langsung dari nabi. Munqati’u memiliki sanad yang tidak lengkap. Dha’if tidak memiliki sahih dan hasan.  Sunnah dapat menegaskan kembali, menjelaskan Quran atau  mengandung hal hal yang tidak disebutkan dalam Quran. Kepatuhan pada nabi trcermin dengan  mengikuti sunnahnya. Sunnah diposisi kedua setelah Quran sebagai sumber hukum. Dalil sunnah  bisa definitive, qatai atau mungin, dhanni. Sunnah diterjemahkan dalam   in light prinsip umum Quran, situasu social politik  pada jaman nabi danbahasa arab.

1.3                          sumber hukum sekunder
ijma adalah persetujuan dari senua mujtahid yang ada pada suat waktu  mengenai suatu  aturan  hukum tertentu berdasarkan  nass. Ijma bisa berupa ijma’ sukuuti. Qiyas  adlah penggunaan hukum dari suatu hal  untuk suatu hal lainnya dimana keduanya  punya kesamaan illat. Hukum pra islam, shara’u man qablana,  abrobated atau dikonfirmasi oleh Quran. Perkataan para sahabar, qawl al sahabi, adalah  sumber hukum dibawah kondisi tertentu. Tradisi  , ‘aadat or ‘urf, adalah sumber hukum jika tidak bertentangan  dengan nass, ada ijma didalammya, dan  dan merupakan kepentingan public dan  menutup pintu  bagi dosa. Istishaab adalah perpanjangan dari hukum yang ada sampai adanya bukti yang bertolakbelang. Istihsaan adalah memilih salahsatu dari qiyaas oleh mujtahid. Istislaah adalah  memastikan manfaaat atau suatu kerugian  yang dipakai dalam  mu’amalat  tapi bukan untuk ibadat. Maslahat mursalat adalah kepentingan public  berdasarkan  pada ra’aya ketika tidak ada nass. Saad al dhari’at  adalah larangan suatu tindakan  yang atau diperbolehkan mubaah  karenan  berkemungkinan besar menyebabkan kerugian.

(Read more...)