Dipresentasikan pada Workshop Islamic Input in the Medical Curriculum yang diadakan di Fakultas Kedokteran UNISSULA pada 21 Desember 2008 oleh Professor Omar Hasan Kasule Sr. MB ChB (MUK), MPH (Harvard), DrPH (Harvard) web: http://omarkasule.tripod.com
ABSTRAK
Paper ini diawali dengan penjelasan sumber hukum islam dasar sebagai latarbelakang untuk membahas masalah dalam praktek kedokteran fiqh tibbi. Kemudian pengantar teori tujuan hukum, maqasid al shari’at dan prinsip hukum, quwa’id al shari’at. Kemudian paper ini membahas beerapa isu praktis yang dihadapi dalam praktek kedokteran sehari-hai
1.0 SUMBER SUMBER HUKUM, masadir al shariat
1.1 Quran sebagai sumber hukum primer
Quran adalah firman allah yang disampaikan pada nabi Muhammad (SAW) dalam bahasa arab , yang diturunkan secara berabgsur- angsur, ditulis dalam mashaf, membacanya adalh ibadah, diawali dengan surat alfatihat dan diakhiri dengan sirat an nas. Ayat quran di dirubkan adhoc masing masingn berhungan dengan sabab al nuzuul. Quran dihapal dan jufa dituliskan segera. Abubakar mengumpulkan catatan tertulis dan uaman meneluarkan versi resmi dalam dialek quraish yang di gunakan diseluruh penjuru dunia.
Quran bersifat praktis, rasional dan penuh dengan mukjizat. 3 temanya adalah ‘aqidat, perbaikan spiritual, dan panduan praktis. Aturan hukum , ayah al ahkam, adalah sebagian kecil dari 6000 ayat yang terbagi dalam munakahaat 70, mu’amalat 70, jinayaat 30, iqtisaad 10 ayat. Quran bersifat komprehensif dan lengkap tapi erkaitan dengan isu yang umum bukan khusus dan tidak spesifik. Ayat ayatnya adalah muhkamat atau mutashabihat. Quran mengetes intelek tidak mendokrin dan memberi ruang untuk pandangan yang berbeda.
Quran dibagi kedalam 114 surat. Masing masing surat diawali dengan basmalah kecuali surat baraa. Quran dibagi kedalam 30 juz’us masing masing dibagi kedalam dua hizbs. Rub’u ar thumum adalah bagian dari hizb. Ayat ayat makkiyah , yang berhubungan dengan akidah pendek-pendek, puitis dan kuat. Ayat madaniyah panjang-panjang berhubungan dengan detail organisasi masyarakat .
Rosul membaca QurAN DENGAN 7 CARA YANG berbeda, Quran dapat dibaca sebagai tartil atau sebagai tajwid. Sebagai sumber hukumukti hu quranmemberikan landasan dan prinsip ummum. Bukti hukum Quran adalah qatui atau dhani. Quran adalah sumber primer hukum. Semua sumber hukum adalh sumber hukum sekunder dan divalidasi dengan quran.
1.2 sunnah sebagai sumber hukum utama.
Sunah, bagian dari hadis dan bagiah dari wahyu didefinisikan sebagi kata, tindakan dan perdsetujuan implicit rosul. Hadis terdiri dari sanad dan matn. Hadis bisa nabawi dan qudsi, penulisan hadis terlambat. Pengumpulan hadis dikelompokkan dalam suhah, sunan, masanid dan muwatta’at. Hadis dideskripsikan sebagi mutawatir jika banyak dikisahkan, mash’hur jika dilaporkan oleh paling sedikit 2 orang, dan aahaad jika dilaporkan hanya oleh satu sahabi. Hadis bisa berupa tashri’ jika legislative atau ghayr tashri’ jika tidak. Tingkatan autentisitas hadis dari tinggi kerendah adalah: sahih, jayyid dan hasan. Muttafaq ‘alayhi dilaporkan oleh baik bukhori maupun muslim. Musnad memiliki rantai narrator ke rosul. Muttasil memiliki rantainarator yang tak putus . sanaad berhenti pada sahabi dalam mauquf dan pada tabi’e dalam hadis marfu’u . dalam mursal tabi’e melaporkan secara langsung dari nabi. Munqati’u memiliki sanad yang tidak lengkap. Dha’if tidak memiliki sahih dan hasan. Sunnah dapat menegaskan kembali, menjelaskan Quran atau mengandung hal hal yang tidak disebutkan dalam Quran. Kepatuhan pada nabi trcermin dengan mengikuti sunnahnya. Sunnah diposisi kedua setelah Quran sebagai sumber hukum. Dalil sunnah bisa definitive, qatai atau mungin, dhanni. Sunnah diterjemahkan dalam in light prinsip umum Quran, situasu social politik pada jaman nabi danbahasa arab.
1.3 sumber hukum sekunder
ijma adalah persetujuan dari senua mujtahid yang ada pada suat waktu mengenai suatu aturan hukum tertentu berdasarkan nass. Ijma bisa berupa ijma’ sukuuti. Qiyas adlah penggunaan hukum dari suatu hal untuk suatu hal lainnya dimana keduanya punya kesamaan illat. Hukum pra islam, shara’u man qablana, abrobated atau dikonfirmasi oleh Quran. Perkataan para sahabar, qawl al sahabi, adalah sumber hukum dibawah kondisi tertentu. Tradisi , ‘aadat or ‘urf, adalah sumber hukum jika tidak bertentangan dengan nass, ada ijma didalammya, dan dan merupakan kepentingan public dan menutup pintu bagi dosa. Istishaab adalah perpanjangan dari hukum yang ada sampai adanya bukti yang bertolakbelang. Istihsaan adalah memilih salahsatu dari qiyaas oleh mujtahid. Istislaah adalah memastikan manfaaat atau suatu kerugian yang dipakai dalam mu’amalat tapi bukan untuk ibadat. Maslahat mursalat adalah kepentingan public berdasarkan pada ra’aya ketika tidak ada nass. Saad al dhari’at adalah larangan suatu tindakan yang atau diperbolehkan mubaah karenan berkemungkinan besar menyebabkan kerugian.
(Read more...)
(Read more...)